bacakoran.co

Heboh! Puluhan Guru PPPK Blitar Gugat Cerai Suami usai Dilantik, Disdik Ungkap Penyebabnya

Puluhan guru PPPK Blitar ajukan cerai usai dilantik ASN--ChatGPT AI

BACAKORAN.CO - Fenomena perceraian di kalangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tengah melonjak. 

Data terbaru dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menunjukkan bahwa sejak awal tahun 2025, sebanyak 20 guru berstatus ASN PPPK telah mengajukan permohonan cerai kepada pasangan mereka, mayoritas berasal dari jenjang Sekolah Dasar (SD).

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Blitar, Deny Setyawan, angka tersebut terbilang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

“Sepanjang 2024 hanya ada 15 guru yang menggugat cerai. Tapi di awal 2025 saja sudah 20 kasus,” ungkap Deny, Selasa (22/7/2025). 

BACA JUGA:Buka 1.609 Formasi, Cek Jadwal Lengkap dan Syarat Seleksi PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025!

BACA JUGA:Heboh! Diduga Salah Aba-aba Foto Bersama, Bupati Buka Suara Soal Penahanan SK PPPK Batanghari

Ia menambahkan bahwa jumlah itu bisa bertambah jika dihitung hingga pertengahan tahun.

Cerai Setelah Jadi ASN

Menariknya, sebagian besar gugatan berasal dari pihak istri, yaitu guru perempuan yang baru saja resmi menyandang status ASN PPPK. 

Sebelumnya, mereka diketahui sebagai guru honorer atau GTT yang bergaji rendah.

Setelah dilantik sebagai ASN, kondisi ekonomi mereka berubah drastis. 

BACA JUGA:Deni Victoria : Ada 'Titik Terang' Nasib 154 Honorer R3 Kota Prabumulih yang Tak Lolos PPPK Tahap II

BACA JUGA:Tak Lolos Seleksi PPPK, Ratusan Tenaga Honorer Pemerintah Kota Prabumulih Bakal Dirumahkan

Menurut Deny, kemandirian finansial bisa menjadi pemicu keputusan untuk bercerai. 

“Gaji mereka sebagai ASN mungkin lebih besar dari pasangannya. Hal itu bisa menimbulkan ketegangan dalam rumah tangga,” tuturnya.

Heboh! Puluhan Guru PPPK Blitar Gugat Cerai Suami usai Dilantik, Disdik Ungkap Penyebabnya

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - fenomena perceraian di kalangan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja () di kabupaten , jawa timur, tengah melonjak. 

data terbaru dari dinas pendidikan kabupaten blitar menunjukkan bahwa sejak awal tahun 2025, sebanyak 20 guru berstatus pppk telah mengajukan permohonan cerai kepada pasangan mereka, mayoritas berasal dari jenjang sekolah dasar (sd).

menurut kepala bidang pengelolaan sd dinas pendidikan blitar, deny setyawan, angka tersebut terbilang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

“sepanjang 2024 hanya ada 15 guru yang menggugat cerai. tapi di awal 2025 saja sudah 20 kasus,” ungkap deny, selasa (22/7/2025). 

ia menambahkan bahwa jumlah itu bisa bertambah jika dihitung hingga pertengahan tahun.

cerai setelah jadi asn

menariknya, sebagian besar gugatan berasal dari pihak istri, yaitu guru perempuan yang baru saja resmi menyandang status asn pppk. 

sebelumnya, mereka diketahui sebagai guru honorer atau gtt yang bergaji rendah.

setelah dilantik sebagai asn, kondisi ekonomi mereka berubah drastis. 

menurut deny, kemandirian finansial bisa menjadi pemicu keputusan untuk bercerai. 

“gaji mereka sebagai asn mungkin lebih besar dari pasangannya. hal itu bisa menimbulkan ketegangan dalam rumah tangga,” tuturnya.

faktor lainnya adalah profesi suami yang mayoritas bekerja di sektor informal atau tidak memiliki penghasilan tetap. 

“rata-rata pasangan mereka bukan pekerja formal, pendapatannya tidak pasti. mungkin itu juga jadi penyebabnya,” kata deny dilansir bacakoran.co dari detikjatim, jumat (18/7/2025).

komentar netizen pun menggambarkan beragam perspektif, mulai dari empati hingga sindiran.

"mungkin sebelum lulus bertahan karena terpaksa. mau dijambak, diselingkuhi, tetap bertahan karena gak bisa nafkai diri sendiri."

"kadang... perempuan kalau sudah berdaya... logikanya akan jalan."

"merasa suaminya rata-rata pengangguran, kalau tidak kdrt, lebih baik pisah aja daripada tetap stay."

prosedur cerai asn

meski perceraian adalah hak individu, para asn dan pppk diwajibkan mengikuti prosedur administratif sesuai regulasi kepegawaian. 

setiap permohonan cerai harus mendapatkan izin resmi dari bupati melalui badan kepegawaian dan dinas pendidikan.

“putusan pengadilan agama tidak boleh keluar sebelum ada izin dari bupati. kalau dilanggar, pasti akan masuk ranah inspektorat dan dikenakan sanksi kepegawaian,” tegas deny.

ia menegaskan bahwa dinas pendidikan tidak bisa mencegah proses perceraian, namun memiliki tugas untuk mengawasi agar semua berlangsung secara tertib dan sesuai regulasi.

tingginya angka perceraian ini mendorong dinas pendidikan kabupaten blitar untuk melakukan penguatan mental dan pembinaan terhadap guru, khususnya guru perempuan. 

disdik berharap lingkungan kerja yang harmonis dapat membantu meredam konflik rumah tangga yang bisa berdampak pada kinerja di sekolah.

“harapannya seluruh guru dapat bekerja dengan nyaman sehingga proses belajar dengan siswa berjalan lancar. kami juga terus ingatkan bahwa keluarga lah yang dari awal mendukung karier mereka,” jelas deny.

ia mengimbau agar para guru tidak terlalu larut dalam euforia pencapaian karier dan tetap menjaga hubungan dengan keluarga, terutama pasangan dan anak-anak yang selama ini mendukung perjuangan mereka.

Tag
Share