bacakoran.co

'Sopir Nakal', Diberi Tugas Antar Sawit ke Pabrik, Diperjalanan Kurangi Muatan, Lalu Dijual

Supriadi, sopir truk tersangka penggelapan buah sawit milik PT Dapo Agro Makmur. (foto : linggaupos.id)--

BACAKORAN.CO -- Karena 'nakal', Supriadi (38), seorang sopir truk angkutan buah sawit milik PT Dapo Agro Makmur (DAM) Musi Rawas, Sumatera Selatan diamankan polisi.

Warga RT 002 Desa Tri Jaya Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Kabupaten Musi Rawas itu diduga telah melakukan penggelapan puluhan tandan buah sawit milik perusahaan itu.

Supriadi diduga telah berulangkali melakukan kecurangan dengan mengurangi muatan angkutan truk berupa buah sawit milik perusahaan saat hendak di antar ke pabrik demi mendapat keuntungan pribadi.

Keterangan yang dihimpun, Supriadi diamankan polisi setelah pihak perusahaan PT Dapo Agro Makmur melalui Asisten Divisi I, Fany Andika Hamsy (27), Rabu 23 Juli 2025 melapor ke Polres Musi Rawas dengan tanda bukti lapor  LP / B / 176 / VII / 2025 / SPKT / Polres Musi Rawas/ Polda Sumsel sekaligus menyerahkan tersangka dan barang bukti.

BACA JUGA:Aksi Pencuri Sawit di Kebun PT SMS Lahat Terpantau Drone, 1 Ditangkap 3 Lolos

BACA JUGA:Mantan Begal Belum Mau Taubat, Bawa Senpi Rakitan Tertangkap Curi Buah Sawit

Dalam keterangannya kepada petugas, Fany Andika Hamsy mewakili pihak perusahaan menjelaskan jika Supriadi diduga telah melakukan penggelapan buah sawit milik PT Dapo Agro Makmur.

Selasa malam 22 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, aksi Supriadi dipergoki petugas security perusahaan di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, setelah cukup lama dicurigai.

Nah, malam itu Supriadi dengan menggunaan sebuah truk ditugaskan mengangkut sekitar 826 tandan buah sawit hasil panen dari perkebunan ke pabrik PT Palm Pratama Abadi, Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Supriadi mengangkut buah sawit dengan mobil truk Warna Kuning bernomor Polisi  BG 8165 GF.  Truk  itu sendiri informasinya milik Kepala Desa (Kades) SP 8 Kecamatan BTS Ulu Cecar Musi Rawas yang bekerjasama dengan PT Dapo Agro Makmur dalam pengangkutan buah sawit hasil panen.

BACA JUGA:Ini Langkah Kluivert Menatap Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Kuliti Kekuatan Irak dan Arab Saudi!

BACA JUGA:Lagi Serius Rapat di DPR, CEO Danantara 'Cabut' Dipanggil Presiden Prabowo, Ada Apa?

Tanpa sepengetahuan Supriadi, pihak perusahaan menugaskan 2 orang Security untuk mengkuti truk yang dikemudikan pria itu dengan maksud untuk membuktikan kecurigaan selama ini bahwa saat tiba di tujuan, jumlah angkutan selalu berkurang.

Kecurigaan itu terbukti, sesampainya di pinggir jalan Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Supriadi terlihat menghentikan kendaraan yang di kemudikannya.

'Sopir Nakal', Diberi Tugas Antar Sawit ke Pabrik, Diperjalanan Kurangi Muatan, Lalu Dijual

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- karena , (38), seorang angkutan buah sawit milik (dam) musi rawas, sumatera selatan diamankan polisi.

warga rt 002 desa tri jaya kecamatan bulang tengah suku (bts) ulu kabupaten musi rawas itu diduga telah melakukan puluhan tandan buah milik perusahaan itu.

supriadi diduga telah berulangkali melakukan kecurangan dengan mengurangi muatan angkutan truk berupa buah sawit milik perusahaan saat hendak di antar ke pabrik demi mendapat keuntungan pribadi.

keterangan yang dihimpun, supriadi diamankan polisi setelah pihak perusahaan pt dapo agro makmur melalui asisten divisi i, fany andika hamsy (27), rabu 23 juli 2025 melapor ke polres musi rawas dengan tanda bukti lapor  lp / b / 176 / vii / 2025 / spkt / polres musi rawas/ polda sumsel sekaligus menyerahkan tersangka dan barang bukti.

dalam keterangannya kepada petugas, fany andika hamsy mewakili pihak perusahaan menjelaskan jika supriadi diduga telah melakukan penggelapan buah sawit milik pt dapo agro makmur.

selasa malam 22 juli 2025 sekira pukul 20.00 wib, aksi supriadi dipergoki petugas security perusahaan di desa sungai pinang kecamatan muara lakitan kabupaten musi rawas, setelah cukup lama dicurigai.

nah, malam itu supriadi dengan menggunaan sebuah truk ditugaskan mengangkut sekitar 826 tandan buah sawit hasil panen dari perkebunan ke pabrik pt palm pratama abadi, desa prabumulih i kecamatan muara lakitan kabupaten musi rawas.

supriadi mengangkut buah sawit dengan mobil truk warna kuning bernomor polisi  bg 8165 gf.  truk  itu sendiri informasinya milik kepala desa (kades) sp 8 kecamatan bts ulu cecar musi rawas yang bekerjasama dengan pt dapo agro makmur dalam pengangkutan buah sawit hasil panen.

tanpa sepengetahuan supriadi, pihak perusahaan menugaskan 2 orang security untuk mengkuti truk yang dikemudikan pria itu dengan maksud untuk membuktikan kecurigaan selama ini bahwa saat tiba di tujuan, jumlah angkutan selalu berkurang.

kecurigaan itu terbukti, sesampainya di pinggir jalan desa sungai pinang kecamatan muara lakitan kabupaten musi rawas, supriadi terlihat menghentikan kendaraan yang di kemudikannya.

dia kemudian langsung menurunkan puluhan tandan buah sawit dari pintu belakang bak truk menggunakan 1 buah tojok. buah sawit tersebut kemudian dijualnya kepada seseorang berinisial mr.

setelah mendapatkan bukti perbuatan kriminal yang dilakukan supriadi, 2 orang security perusahaan langsung menindaknya.

supriadi diamankan bersama 52 tandan buah sawit yang diturunkannya dari bak truk. sementara penadah sawit yang berinisial mr, saat itu juga kabur. selanjutnya supriadi beserta barang bukti diserahkan ke pihak polres musi rawas.

kapolres musi rawas akbp agung adhitya pratama melalui kasi humas ipda aji lamsari membenarkan pihaknya telah menerima serahan tersangka supriadi yang tertangkap tangan menggelapkan sawit milik perusahaan.

atas kejadian tersebut menurut polisi, pt dapo agro makmurmengalami kerugian 52 janjang buah kelapa sawit seberat 884 kg yang  jika diuangkan lebih kurang rp2.828.800.

ditambahkan kasi humas, saat dilakukan pemeriksaan awal, supriadi mengakui perbuatannya. “bukan hanya sekali, diduga sudah berulangkali (tersangka melakukan penggelapan),” ujar ipada aji lamsari.

terpisah, estate manager https://bacakoran.co/ ir mardi budiarto kepada wartawan membenarkan truk yang digunakan tersangka merupakan milik kades sp8 cecar yang bekerjasama dengan pihak perusahaan untuk angkutan hasil panen sawit.

Tag
Share