bacakoran.co

KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB, Dugaan Korupsi Iklan Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK periksa eks dirut bank BJB, dugaan korupsi iklan capai ratusan miliar rupiah--

BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi perbankan daerah.

Kali ini, mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021–2023.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yuddy hadir sejak pagi hari dan didampingi lima orang.

BACA JUGA:KPK Bongkar Korupsi Bank Jepara Artha: Aset Rp 60 Miliar Disita, 5 Tersangka Dicegah ke Luar Negeri!

BACA JUGA:KPK Segera Umumkan Tersangka Skandal Korupsi Dana CSR Bank Indonesia: Dua Anggota DPR Diduga Terlibat!

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan intensif terhadap perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp222 miliar.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini:

- Yuddy Renaldi – Mantan Dirut Bank BJB

- Widi Hartono (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB

BACA JUGA:Surat Kunjungan Istri ke Eropa Viral, Menteri UMKM Maman Datang ke KPK untuk Klarifikasi: Bentuk Tanggungjawab

BACA JUGA:Terungkap! KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR, Siapa Saja Yang Terlibat?

- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

- Suhendrik (S) – Pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress

KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB, Dugaan Korupsi Iklan Capai Ratusan Miliar Rupiah

Melly

Melly


bacakoran.co -  (kpk) kembali mengusut kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi perbankan daerah.

kali ini, mantan direktur utama bank pembangunan daerah jawa barat dan banten (bank bjb), yuddy renaldi, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021–2023.

pemeriksaan dilakukan di gedung merah putih kpk, kuningan, jakarta selatan, pada rabu, 23 juli 2025.

juru bicara kpk, budi prasetyo, membenarkan bahwa yuddy hadir sejak pagi hari dan didampingi lima orang.

pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan intensif terhadap perkara korupsi yang merugikan negara hingga rp222 miliar.

kpk telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini:

- yuddy renaldi – mantan dirut bank bjb

- widi hartono (wh) – pimpinan divisi corporate secretary bank bjb

- ikin asikin dulmanan (iad) – pengendali agensi antedja muliatama dan cakrawala kreasi mandiri

- suhendrik (s) – pengendali bsc advertising dan wahana semesta bandung ekspress

- sophan jaya kusuma (rsjk) – pengendali cipta karya sukses bersama

kpk menduga bahwa anggaran iklan yang seharusnya digunakan untuk promosi produk dan layanan bank bjb justru diselewengkan.

dari total anggaran sekitar rp409 miliar, hanya sekitar rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk penayangan iklan.

sisanya, sebesar rp222 miliar, diduga digunakan untuk pemenuhan kebutuhan nonbujeter yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

meski belum dilakukan penahanan, kpk telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap kelima tersangka melalui ditjen imigrasi selama enam bulan.

langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan tidak terganggu oleh potensi pelarian.

menariknya, yuddy renaldi juga tengah menghadapi perkara lain di kejaksaan agung (kejagung) terkait dugaan korupsi pemberian kredit kepada pt sritex.

dalam kasus tersebut, ia ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan.

koordinasi antara kpk dan kejagung pun dilakukan agar penanganan hukum tidak tumpang tindih.

kasus korupsi pengadaan iklan di bank bjb menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar dan pejabat tinggi perbankan.

pemeriksaan terhadap yuddy renaldi oleh kpk menandai keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut praktik korupsi di sektor keuangan daerah.

dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku mendapat hukuman setimpal.

Tag
Share