bacakoran.co

Rusak Kehormatan Lembaga Pemilu, DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu OKU

Suasana sidang pembuktian di DKPP dengan teradu Ketua Bawaslu OKU (foto: dkpp.go.id)--

BACAKORAN.CO -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berhentikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan  Yudi Risandi dari jabatannya.

Vonis tegas itu dijatuhkan karena Yudi Risandi terbukti melanggar  Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Vonis itu dijatuhkan DKPP pada sidang yang di gelar  Senin 21 Juli 2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Yudi Risandi merupakan teradu dalam perkara Nomor 79-PKE-DKPP/II/2025 yang diadukan oleh Muhammad Aldy Mandaura.

”Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu kepada teradu Yudi Risandi terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas  Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan perkara Nomor 79-PKE-DKPP/II/2025.

Dikutip dari rilis https://dkpp.go.id,  dalam persidangan diungkap Majelis jika Yudi terbukti memberikan uang kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti, Thobroni dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti, Epan Jaya untuk “mengamankan” pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu nomor urut 2, atas nama H Teddy Meilwansyah dan H Marjito Bachri.

Uang sebesar Rp5.000.000,- diberikan Yudi kepada Thobroni dan Epan Jaya pada 22 November 2024 atau lima hari sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2024 di kediaman Yudi.

Meskipun tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan asal muasal uang tersebut dan adanya perubahan perolehan suara H Teddy Meilwansyah - H Marjito Bachri karena penyerahan uang tersebut, DKPP menilai tindakan Yudi Risandi telah merusak kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

“Sehingga dari fakta tersebut, DKPP berpendapat, bahwa Teradu sudah bersikap partisan, tidak netral dan tidak mandiri sebagai penyelenggara Pemilu,” urai Anggota Majelis I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi membacakan pertimbangan putusan.

Selain itu, DKPP juga mempertimbangkan tindakan Yudi yang meminta Muhammad Aldy Mandaura selaku pengadu perkara Nomor 79-PKE-DKPP/II/2025 untuk mencabut aduannya ke DKPP. Permintaan tersebut juga disertai dengan imbalan uang sebesar Rp1.700.000,- kepada pengadu.

“Bahwa sikap partisan dan tidak netralnya teradu juga terbukti dengan adanya upaya teradu meminta pengadu agar mencabut laporan pengaduan dan memberikan imbalan uang sebesar Rp1.700.000,-. Bahwa tindakan teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut merupakan tindakan yang tidak memiliki sense of ethics untuk senantiasa memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu,” tegas I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara yang melibatkan 20 penyelenggara Pemilu.

Secara keseluruhan, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua (1), peringatan keras (4), dan peringatan (2).

Dalam sidang ini, DKPP juga memulihkan nama baik atau memberikan rehabilitasi kepada lima penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar KEPP.

Diketahui, perkara ini diadukan oleh Muhammad Aldy Mandaura. Pengadu mendalilkan Yudi Risandi telah bertindak tidak netral dan menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan sejumlah pihak untuk mengamankan suara salah satu pasangan calon pada Pilkada Kabupaten OKU Tahun 2024.

Rusak Kehormatan Lembaga Pemilu, DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu OKU

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- (dkpp) (bawaslu) kaupaten , sumatera selatan  dari jabatannya.

vonis tegas itu dijatuhkan karena yudi risandi terbukti melanggar  kode etik penyelenggara pemilu (kepp).

vonis itu dijatuhkan dkpp pada sidang yang di gelar  senin 21 juli 2025 di ruang sidang dkpp, jakarta.

yudi risandi merupakan teradu dalam perkara nomor 79-pke-dkpp/ii/2025 yang diadukan oleh muhammad aldy mandaura.

”menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan selaku ketua bawaslu kabupaten ogan komering ulu kepada teradu yudi risandi terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas  ketua majelis ratna dewi pettalolo membacakan putusan perkara nomor 79-pke-dkpp/ii/2025.

dikutip dari rilis https://dkpp.go.id,  dalam persidangan diungkap majelis jika yudi terbukti memberikan uang kepada ketua panwaslu kecamatan lengkiti, thobroni dan anggota panwaslu kecamatan lengkiti, epan jaya untuk “mengamankan” pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati ogan komering ulu nomor urut 2, atas nama h teddy meilwansyah dan h marjito bachri.

uang sebesar rp5.000.000,- diberikan yudi kepada thobroni dan epan jaya pada 22 november 2024 atau lima hari sebelum hari pemungutan suara pilkada 2024 di kediaman yudi.

meskipun tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan asal muasal uang tersebut dan adanya perubahan perolehan suara h teddy meilwansyah - h marjito bachri karena penyerahan uang tersebut, dkpp menilai tindakan yudi risandi telah merusak kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

“sehingga dari fakta tersebut, dkpp berpendapat, bahwa teradu sudah bersikap partisan, tidak netral dan tidak mandiri sebagai penyelenggara pemilu,” urai anggota majelis i dewa kadek wiarsa raka sandi membacakan pertimbangan putusan.

selain itu, dkpp juga mempertimbangkan tindakan yudi yang meminta muhammad aldy mandaura selaku pengadu perkara nomor 79-pke-dkpp/ii/2025 untuk mencabut aduannya ke dkpp. permintaan tersebut juga disertai dengan imbalan uang sebesar rp1.700.000,- kepada pengadu.

“bahwa sikap partisan dan tidak netralnya teradu juga terbukti dengan adanya upaya teradu meminta pengadu agar mencabut laporan pengaduan dan memberikan imbalan uang sebesar rp1.700.000,-. bahwa tindakan teradu selaku ketua bawaslu kabupaten ogan komering ulu tersebut merupakan tindakan yang tidak memiliki sense of ethics untuk senantiasa memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” tegas i dewa kadek wiarsa raka sandi.

dalam sidang ini, dkpp membacakan putusan untuk enam perkara yang melibatkan 20 penyelenggara pemilu.

secara keseluruhan, dkpp juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua (1), peringatan keras (4), dan peringatan (2).

dalam sidang ini, dkpp juga memulihkan nama baik atau memberikan rehabilitasi kepada lima penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kepp.

diketahui, perkara ini diadukan oleh muhammad aldy mandaura. pengadu mendalilkan yudi risandi telah bertindak tidak netral dan menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan sejumlah pihak untuk mengamankan suara salah satu pasangan calon pada pilkada kabupaten oku tahun 2024.

teradu didalilkan telah memerintah ketua panwaslu kecamatan lengkiti, thobroni, serta anggotanya epan jaya. selain untuk mengamankan suara, keduanya juga diperintahkan untuk mengawasi camat lengkiti dan menjaga seluruh tim pemenangan/tim sukses salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di kecamatan lengkiti.

“perintah tersebut disampaikan teradu kepada thobroni dan epan jaya selaku ketua dan anggota panwaslu kecamatan lengkiti pada 22 november 2024 di kediaman teradu,” ungkap pengadu di kantor kpu provinsi sumatera selatan, kota palembang, pada rabu (4/6/2025).

tidak hanya itu, teradu juga menitipkan uang kepada thobroni dan epan jaya untuk keperluan operasional sekretariat panwascam lengkiti dan dibagikan kepada pengawas kelurahan dan desa (pkd) serta pengawas tps.

rekaman perintah teradu kepada ketua dan anggota panwaslu kecamatan lengkiti kemudian menjadi viral dan tersebar di kabupaten oku dan sejumlah platform media sosial 

Tag
Share