bacakoran.co - dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda rp 750 juta atas kasus impor gula, mantan menteri perdagangan thomas trikasih lembong atau nyatakan banding.
bahkan, kuasa hukum tom lembong menegaskan, meski hanya divonis satu hari, kliennya tetap akan melawan dengan banding.
"divonis sehari pun dia (tom lembong) akan (tetap) banding!" tegas ari yusuf amir, pengacara tom lembong dilansir dari detik.com, selasa (22/7/2025).
tak terima dihukum, tak merasa bersalah
menurut ari, vonis terhadap tom adalah bentuk ketidakadilan.
ia bersikeras jika tom lembong tak punya niat jahat dan tidak menimbulkan kerugian negara.
bahkan, katanya, fakta di persidangan menunjukkan tom tak menikmati sepeser pun hasil korupsi.
"tidak ada niat merugikan negara. tidak ada keuntungan pribadi," cetus ari.
menurutnya, permasalahan ini lebih tepat diuji lewat jalur hukum administrasi negara, bukan pidana.
ia menyebut presiden atau bpk, bukan hakim pidana, yang seharusnya punya wewenang menilai kebijakan impor gula tersebut.
“tom lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak di pidana satu hari pun,” terangnya.
kejagung santai, siap tempur
di sisi lain, pihak tak gentar menghadapi banding dari kubu tom lembong.
mereka menyatakan hak banding adalah bagian dari proses hukum dan siap menyusun memori kontra-banding jika diperlukan.
"jaksa punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. jika banding dilanjutkan, kami siap berhadapan di tingkat selanjutnya," ujar anang supriatna, kapuspenkum kejagung.
vonis berat, tapi tak nikmati uang korupsi
dalam sidang yang digelar di pengadilan tipikor jakarta pusat, jumat (18/7/2025), hakim memvonis tom lembong bersalah atas tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 2 ayat 1 uu tipikor.
meski menyatakan tom tidak menikmati hasil korupsi, hakim menyebut perbuatannya menyebabkan kerugian negara dan tetap menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun dan denda.
bila denda tak dibayar, tom harus menjalani tambahan kurungan 6 bulan.