Royalti Musik Tidak Dibayar, Bos Mie Gacoan Bali Dijerat UU Hak Cipta Terancam 4 Tahun Penjara
Royalti musik tidak dibayar, bos mie gacoan bali dijerat UU hak cipta terancam 4 tahun penjara gegara setel lagu tanpa izin LMK--
BACAKORAN.CO - Kasus pelanggaran hak cipta kembali mencuat di sektor kuliner.
Kali ini, Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali atas dugaan pemutaran musik tanpa izin di gerai Mie Gacoan.
Penetapan ini merupakan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak awal tahun 2025.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Viral Video Gerai Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Hoaks atau Fakta?
BACA JUGA:Akhirnya! Lesti Kejora Buka Suara Terkait Laporan Yoni Dores Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.
Pelapor dalam perkara ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berwenang mengelola hak cipta musik di Indonesia.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, pemutaran musik di gerai Mie Gacoan dilakukan secara komersial tanpa membayar royalti kepada LMK.
Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pemanfaatan karya cipta musik di ruang publik wajib mendapatkan izin dan membayar royalti sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Piyu Padi Minta Ahmad Dhani Revisi UU Hak Cipta, Singgung Royalti yang Nggak Beres
BACA JUGA:Heboh! Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Begini Kronologinya...
Estimasi kerugian dalam kasus ini mencapai angka miliaran rupiah.
Perhitungan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang menetapkan tarif royalti untuk restoran berdasarkan rumus:
Jumlah kursi × Rp120.000 × 1 tahun × jumlah outlet.