bacakoran.co

Royalti Musik Tidak Dibayar, Bos Mie Gacoan Bali Dijerat UU Hak Cipta Terancam 4 Tahun Penjara

Royalti musik tidak dibayar, bos mie gacoan bali dijerat UU hak cipta terancam 4 tahun penjara gegara setel lagu tanpa izin LMK--

BACAKORAN.CO - Kasus pelanggaran hak cipta kembali mencuat di sektor kuliner.

Kali ini, Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali atas dugaan pemutaran musik tanpa izin di gerai Mie Gacoan.

Penetapan ini merupakan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak awal tahun 2025.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:Viral Video Gerai Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Hoaks atau Fakta?

BACA JUGA:Akhirnya! Lesti Kejora Buka Suara Terkait Laporan Yoni Dores Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.

Pelapor dalam perkara ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berwenang mengelola hak cipta musik di Indonesia.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, pemutaran musik di gerai Mie Gacoan dilakukan secara komersial tanpa membayar royalti kepada LMK.

Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pemanfaatan karya cipta musik di ruang publik wajib mendapatkan izin dan membayar royalti sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Piyu Padi Minta Ahmad Dhani Revisi UU Hak Cipta, Singgung Royalti yang Nggak Beres

BACA JUGA:Heboh! Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Begini Kronologinya...

Estimasi kerugian dalam kasus ini mencapai angka miliaran rupiah.

Perhitungan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang menetapkan tarif royalti untuk restoran berdasarkan rumus:
Jumlah kursi × Rp120.000 × 1 tahun × jumlah outlet.

Royalti Musik Tidak Dibayar, Bos Mie Gacoan Bali Dijerat UU Hak Cipta Terancam 4 Tahun Penjara

Melly

Melly


bacakoran.co - kasus pelanggaran kembali mencuat di sektor kuliner.

kali ini, direktur bali, i gusti ayu sasih ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh direktorat reserse kriminal khusus polda bali atas dugaan pemutaran musik tanpa izin di gerai mie gacoan.

penetapan ini merupakan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak awal tahun 2025.

kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima polda bali pada 26 agustus 2024.

laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan naik ke tahap penyidikan pada 20 januari 2025.

pelapor dalam perkara ini adalah sentra lisensi musik indonesia (selmi), salah satu lembaga manajemen kolektif (lmk) yang berwenang mengelola hak cipta musik di indonesia.

menurut kabid humas polda bali, kombes ariasandy, pemutaran musik di gerai mie gacoan dilakukan secara komersial tanpa membayar royalti kepada lmk.

padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pemanfaatan karya cipta musik di ruang publik wajib mendapatkan izin dan membayar royalti sesuai ketentuan.

estimasi kerugian dalam kasus ini mencapai angka miliaran rupiah.

perhitungan tersebut mengacu pada surat keputusan menteri hukum dan ham ri nomor hki.2.ot.03.01-02 tahun 2016, yang menetapkan tarif royalti untuk restoran berdasarkan rumus:
jumlah kursi × rp120.000 × 1 tahun × jumlah outlet.

dengan banyaknya outlet mie gacoan di bali dan kapasitas tempat duduk yang besar, nilai royalti yang seharusnya dibayarkan menjadi sangat signifikan.

i gusti ayu sasih ira dijerat dengan pasal 117 jo pasal 24 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, yang mengatur sanksi atas pelanggaran hak ekonomi pencipta lagu.

ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga rp1 miliar.

meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum dilakukan penahanan.

polda bali menegaskan bahwa tanggung jawab hukum sepenuhnya berada di tangan direktur sebagai penanggung jawab operasional perusahaan.

kasus ini turut memicu diskusi publik soal etika penggunaan karya musik, termasuk polemik antara musisi ahmad dhani dan agnez mo.

dhani menyoroti pentingnya penghargaan terhadap pencipta lagu, menegaskan bahwa popularitas tidak boleh mengabaikan hak ekonomi dan moral para kreator.

“saya cuma ingin berbicara soal etika dan adab penyanyi terhadap pencipta lagu. sebagai pencipta lagu, saya enggak terima jika pengarang lagu diperlakukan seperti itu,” ujar dhani.

kasus mie gacoan bali menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha di sektor kuliner dan hiburan untuk lebih memperhatikan regulasi hak cipta.

musik bukan sekadar hiburan, tapi juga karya yang dilindungi hukum. penggunaan musik secara komersial tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.

untuk pelaku usaha, penting untuk memastikan bahwa setiap lagu yang diputar di tempat usaha telah mendapatkan izin resmi dari lmk.

etika dan kepatuhan terhadap hak cipta adalah fondasi penting dalam membangun bisnis yang berkelanjutan dan menghargai karya seni.

Tag
Share