bacakoran.co

KKP Segel Tiga Pulau di Kepri: Tambang Ilegal Pasir dan Reklamasi Tanpa Izin Dihentikan!

KKP Segel Tiga Pulau di Kepri: Tambang Ilegal Pasir dan Reklamasi Tanpa Izin Dihentikan!--rmnews.id

BACAKORAN.CO - Langkah tegas itu diambil menyusul hasil pemantauan intensif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang berlangsung di beberapa wilayah pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Menurut KKP, penghentian sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan ekosistem kelautan.

Sekaligus merespons laporan masyarakat yang merasa lingkungan tempat tinggal mereka mulai terdampak akibat praktik pertambangan tersebut.

Ketiga pulau yang menjadi fokus penghentian sementara yaitu Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang berada dalam wilayah administratif Kota Batam. 

BACA JUGA:Aksi 217 di Istana Negara, Ojol Minta Pendapatan Driver 90%, Cek Daftar Lengkap Tuntutan!

BACA JUGA:Pamit Dinas Luar, Ternyata Dokter Gigi Cantik Ini Berduaan Dengan Pria Muda di Kos-kosan

Penyegelan dilakukan oleh pihak KKP pada Sabtu, 19 Juli lalu, dengan memasang papan peringatan sebagai penanda bahwa segala bentuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi harus dihentikan sampai proses peninjauan selesai. 

Kegiatan penghentian sementara melalui pemasangan papan segel di Pulau Citlim dilakukan terhadap aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT. 

JPS yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP. 

Sementara itu, penyegelan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang merupakan usaha PT. 

BACA JUGA:Miris! Warga Kapuk Muara Rela Antre Panjang untuk Air Bersih

BACA JUGA:Harga Tomat & Cabai Meroket 100% di Polewali Mandar: Warga Menjerit!

DCK dikarenakan tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa penghentian sementara merupakan bentuk kehadiran negara melalui KKP dalam menangani isu-isu strategis terkait pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

KKP Segel Tiga Pulau di Kepri: Tambang Ilegal Pasir dan Reklamasi Tanpa Izin Dihentikan!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - langkah tegas itu diambil menyusul hasil pemantauan intensif dari kementerian kelautan dan perikanan (kkp) terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang berlangsung di beberapa wilayah pulau kecil di provinsi kepulauan riau (kepri). 

menurut kkp, penghentian sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan ekosistem kelautan.

sekaligus merespons laporan masyarakat yang merasa lingkungan tempat tinggal mereka mulai terdampak akibat praktik pertambangan tersebut.

ketiga pulau yang menjadi fokus penghentian sementara yaitu pulau citlim di kabupaten karimun, serta pulau kapal besar dan pulau kapal kecil yang berada dalam wilayah administratif kota batam. 

penyegelan dilakukan oleh pihak kkp pada sabtu, 19 juli lalu, dengan memasang papan peringatan sebagai penanda bahwa segala bentuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi harus dihentikan sampai proses peninjauan selesai. 

kegiatan penghentian sementara melalui pemasangan papan segel di pulau citlim dilakukan terhadap aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian c oleh pt. 

jps yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari kkp. 

sementara itu, penyegelan di pulau kapal besar dan pulau kapal kecil yang merupakan usaha pt. 

dck dikarenakan tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, perizinan dasar persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (pkkprl) dan izin reklamasi.

lebih lanjut, direktur jenderal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (psdkp), pung nugroho saksono yang akrab disapa ipunk, menyampaikan bahwa penghentian sementara merupakan bentuk kehadiran negara melalui kkp dalam menangani isu-isu strategis terkait pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

“upaya ini bentuk kkp hadir merespon pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap ipunk dalam siaran resmi kkp di jakarta, senin 21 juli.

langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas temuan awal dari hasil pengawasan polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (polsus pwp3k) direktorat jenderal psdkp. 

dari hasil investigasi, ditemukan indikasi pelanggaran aturan serta potensi kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan di tiga pulau tersebut. 

tindakan yang diambil berdasarkan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 30 tahun 2021 memberikan kewenangan kepada polsus pwp3k untuk melakukan penghentian sementara jika ditemukan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang laut yang tak sesuai ketentuan.

diketahui, pulau citlim, pulau kapal besar, dan pulau kapal kecil termasuk dalam kategori pulau kecil. 

berdasarkan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 10 tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, disebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil seharusnya mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari kkp. 

tak hanya itu, dalam hal pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan reklamasi juga diperlukan dokumen pkkprl dan izin reklamasi, sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 28 tahun 2021.

hal tersebut ditegaskan pula dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko. 

ketentuan ini disusun untuk memastikan bahwa kegiatan usaha, terutama yang berkaitan dengan lingkungan laut, dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. 

“kami akan mendalami lebih lanjut temuan awal ini sesuai ketentuan yang berlaku. ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” kata ipunk.

di sisi lain, kkp juga menyampaikan bahwa mereka tidak bekerja sendiri dalam menangani persoalan ini. 

untuk temuan di pulau citlim, kkp akan bersinergi dengan kementerian investasi dan hilirisasi/badan koordinasi penanaman modal, serta menggandeng dinas kelautan dan perikanan, dinas energi dan sumber daya mineral, dinas lingkungan hidup, dan dinas penanaman modal terpadu satu pintu provinsi kepulauan riau.

menteri kelautan dan perikanan sakti wahyu trenggono sebelumnya juga telah memberikan pernyataan tegas agar semua pihak yang melakukan kegiatan di ruang laut menaati peraturan yang berlaku. 

ia mengimbau agar setiap kegiatan yang menetap di ruang laut harus terlebih dahulu mengantongi kkprl sebagai izin dasar. 

tujuan utama izin ini adalah untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut tidak mengancam kelestarian ekosistem dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain di wilayah laut yang sama.

Tag
Share