bacakoran.co

Miris! Pria di Tangerang Cabuli Keponakan, Pelaku Unggah Konten Tak Senonoh ke Google Drive

Pria di tangerang cabuli keponakan, Pelaku unggah konten tak senonoh ke google drive-Ilustrasi -

BACAKORAN.CO - Sebuah kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang publik.

Seorang pria berinisial HOC (49) ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya karena melakukan tindakan cabul terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Ironisnya, pelaku juga memotret bagian tubuh korban dan menyimpan konten tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini pertama kali terdeteksi melalui informasi dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) yang menemukan adanya unggahan konten asusila terhadap anak di bawah umur pada 27 Mei 2025.

BACA JUGA:Orang Tua Harus Waspada! Game Roblox Terindikasi Jadi Tempat Predator Pelecehan Seksual Incar Anak-anak

BACA JUGA:Sempat Takut, Eks Perawat Dokter Kandungan Garut Juga Pernah Jadi Korban Pelecehan, Berikan Kesaksian Ini!

"Adanya seseorang yang melakukan pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut adalah anak di bawah umur, yang dilakukan oleh akun Google Mail Suryadharma89," kata Rafles dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

Konten tersebut berasal dari akun Google Mail dengan nama suryadharma89, yang setelah ditelusuri ternyata milik HOC.

"Dari sana kita lakukan penelusuran sehingga kita mendapatkan TKP fisiknya, yaitu di rumah, di sebuah rumah tinggal di Tanggerang," tutur Rafles.

Penyelidikan lanjutan mengarah ke sebuah rumah tinggal di kawasan Karawaci, Tangerang, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:Pihak Kepolisian Ungkap Alasan Kasus Kematian Arya Daru Lama Terungkap, Tunggu Hasil ini!

BACA JUGA:Keren, Ketua RT Gen Z di Koja Jadi Duta Anti Narkoba, Ajak Warga Tes Urin 3 Bulan Sekali: Jangan Ragu Lapor

Polisi kemudian menangkap pelaku pada 3 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di area perkantoran Karawaci.

HOC diketahui merupakan suami dari bibi korban.

Miris! Pria di Tangerang Cabuli Keponakan, Pelaku Unggah Konten Tak Senonoh ke Google Drive

Melly

Melly


bacakoran.co - sebuah kasus terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang publik.

seorang pria berinisial hoc (49) ditangkap oleh direktorat reserse siber (ditreskrimsus) polda metro jaya karena melakukan tindakan cabul terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

ironisnya, pelaku juga memotret bagian tubuh korban dan menyimpan konten tersebut untuk kepentingan pribadi.

kasus ini pertama kali terdeteksi melalui informasi dari national center of missing and exploitation children (ncmec) yang menemukan adanya unggahan konten asusila terhadap anak di bawah umur pada 27 mei 2025.

"adanya seseorang yang melakukan pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut adalah anak di bawah umur, yang dilakukan oleh akun google mail suryadharma89," kata rafles dalam konferensi pers di mapolda metro jaya, jakarta selatan, sabtu (19/7/2025).

konten tersebut berasal dari akun google mail dengan nama suryadharma89, yang setelah ditelusuri ternyata milik hoc.

"dari sana kita lakukan penelusuran sehingga kita mendapatkan tkp fisiknya, yaitu di rumah, di sebuah rumah tinggal di tanggerang," tutur rafles.

penyelidikan lanjutan mengarah ke sebuah rumah tinggal di kawasan karawaci, tangerang, yang menjadi tempat kejadian perkara (tkp).

polisi kemudian menangkap pelaku pada 3 juni 2025 sekitar pukul 16.00 wib di area perkantoran karawaci.

hoc diketahui merupakan suami dari bibi korban.

anak tersebut tinggal bersama mereka karena orang tuanya telah bercerai dan sang ibu mengalami gangguan psikologis.

dalam kondisi yang seharusnya aman dan penuh perlindungan, korban justru menjadi sasaran tindakan bejat oleh orang terdekatnya.

pelaku mengaku melakukan pencabulan saat korban sedang menonton televisi.

ia meraba bagian sensitif korban, lalu memotret alat kelamin dan anus anak tersebut.

foto-foto itu kemudian diunggah ke akun google drive miliknya.

"setelah itu, pelaku melakukan pemotretan dari alat kelamin beserta anus dari anak korban. beberapa saat kemudian foto tersebut dilakukan pengunggahan di akun google drive dari pelaku dengan nama suryadharma89.com," terangnya.

dalam pemeriksaan, hoc mengaku bahwa aksinya didorong oleh hasrat pribadi dan trauma masa lalu yang belum terselesaikan.

"foto bermuatan pornografi terhadap anak di bawah umur di dalam akun google drive miliknya untuk kentingan pribadi," jelasnya.

ia menyimpan foto-foto tersebut untuk konsumsi pribadi dan tidak diketahui apakah ada korban lain yang menjadi target.

saat ini, hoc telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh ditreskrimsus polda metro jaya. ia dijerat dengan:

pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uu no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite), dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda rp1 miliar

pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uu no. 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda rp6 miliar

korban telah dikembalikan kepada bibinya, dan hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan belum ada gangguan yang dialami.

meski demikian, pendampingan lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan pemulihan mental dan emosional anak.

Tag
Share