Stafsus Nadiem Diduga Minta 'Jatah' 30% dari Google, Kejagung Bongkar Modusnya!

Kejagung sebut modus stafsus Nadiem meminta ‘jatah’ berupa co-investment 30 persen dari google, sebagai bagian dari proyek pengadaan laptop chromebook senilai Rp 9,3 T.--kolase antara dan bacakoran/ist
BACAKORAN.CO – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga meminta ‘jatah’ 30% dari raksasa teknologi Google sebagai bagian dari proyek pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah.
Dugaan ini dibongkar langsung oleh Kejaksaan Agung yang sedang menyelidiki kasus mega proyek Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Proyek ini disebut menghabiskan anggaran sebesar Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta laptop bagi sekolah-sekolah, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Dugaan "Co-Investment" 30 Persen, Modus Halus Bernuansa Korupsi?
BACA JUGA:Detik-detik Perempuan Dijambret Hingga Terseret di Depan Masjid Itiqlal, Terekam Tanpa Pertolongan!
BACA JUGA:Donat Pinkan Mambo Rp200 Ribu Viral! Disebut Food Vlogger Lebih Mirip Roti Goreng, Bukan Donat!
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, kasus bermula dari pertemuan Menteri Nadiem dengan pihak Google pada Februari dan April 2020, membahas pengadaan perangkat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) di Kemendikbudristek.
Pertemuan ini rupanya menjadi titik awal munculnya “deal di balik layar”.
"Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek," ujarnya seperti dilansir dari CNNIndonesia.
Setelah pertemuan itu, Stafsus Nadiem bernama Jurist Tan (JT) disebut menindaklanjuti teknis proyek dengan Google.
BACA JUGA:Warga Cirebon Duduki Kantor Kades! Protes Pengelolaan Dana Desa dan BLT
BACA JUGA:Prabowo Buka-bukaan Soal Tarif AS: Nego dengan Trump Nggak Gampang, Tapi Berhasil!
Termasuk membicarakan co-investment alias kontribusi balik sebesar 30% dari nilai proyek jika Google bersedia menyediakan laptop berbasis Chrome OS.
Informasi sensitif ini kabarnya diungkap langsung dalam rapat internal Kemendikbudristek, yang juga dihadiri pejabat tinggi seperti Sekjen Hamid Muhammad, serta Direktur SD dan SMP saat itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
Chromebook Dipaksakan, Tapi Tak Cocok untuk Sekolah 3T?
Ironisnya, meski laptop Chromebook ini tidak cocok digunakan di wilayah 3T yang minim internet, pengadaan tetap dilaksanakan.