bacakoran.co

Satu Perampok yang Rampas Tas Berisi Uang 10 Juta Tertangkap, Dua Rekannya Masih Diburu

Tersangka Hengki Rapindo (tanda panah) saat press release Polres Empat Lawang, Jumat (11/7)--

BACAKORAN.CO -- Satu dari tiga  perampok yang bawa kabur tas berisi uang 10 juta milik Ari Pribadi, seorg pegemudi kendaraan pribadi yang melintas di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan berhasil ditangkap Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang.

Tersangkanya Hengki Rapindo (21) warga Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Sementara dua rekan Hengki Rapindo yang disebutnya bernama Vigo dan Ardian, saat ini masih diburu petugas.Polisi juga masih mendalami keterangan tersangka apakah pernah melakukan kejahatan lain bersama komplotannya.

Kasat Reskrim Iptu Adam Rahman STr K dalam konferensi pers, Jumat 11 Juli 2025 menjelaskan, tersangka Hengki Rapindo merupakan salah satu pelaku aksi pencurian dengan kekerasan (curat) atau perampokan terhadap sopir kendaraan pribadi yang di melintas di jalan raya Desa Tanjung Tawang Kecamatan Pulau Pinang pada  Sabtu malam, 21 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB. 

BACA JUGA:Baru Liburan Sebentar sama Kekasih, Rumah Penyerang PSG ini Disantroni Perampok

BACA JUGA:Terungkap! Wadison Rekayasa Perampokan Demi Tutupi Pembunuhan Istri

Ketika itu korban Ari Pribadi mengendarai mobil Grand Max bernomor polisi BA 8342 YA. Ketika melintas di lokasi kejadian, mobil korban  diiringi sebuah sepeda motor yang di tunggangi 3 orang pria. 

Para pelaku kemudian meminta korban menepi dengan alasan minta rokok. Karena tak ingin ada masalah, korban yang saat itu mengendarai mobil hanya ditemani seorang anaknya, lalu memberhentikan mobilnya.

Rupanya tindakan pelaku menyuruh korban menepi dengan alasan minta rokok, hanya modus. Pelaku kemudian melakukan kekerasan kepada korban. Pelaku kemudian  merampas tas milik korban yang disebut-sebut berisi uang Rp 10 juta.

Setelah memperdayai korban, para pelaku kabur di kegelapan malam. Sementara itu korban yang merasa di dugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Pinang, Polres Empat Lawang  dengan tanda bukti lapor LP/B-26/VI/2025/SPKT/Polsek Muara Pinang/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel, tertanggal 22 Juni 2025.

BACA JUGA:Beras Oplosan Masuk Program Sembako? Penjual Bongkar Pesanan Jumbo dari DPRD DKI

BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Yogyakarta! Fakta Terbaru dan Imbauan Resmi BMKG

Laporan itu langsung di respon petugas Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang bersama Unit Reskrim Polsek Muara Pinang dengan mendalami keterangan korban mengenai ciri-ciri pelaku. 

Polisi yang terjun ke lapangan kemudian mendapat informsi jika salah satu pelaku adalah  Hengki Rapindo, warga Desa Tanjung Tawang. Tapa membuang waktu polisi berhasil menyergap Hengki Rapindo di kediamannya. Dia berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.

Satu Perampok yang Rampas Tas Berisi Uang 10 Juta Tertangkap, Dua Rekannya Masih Diburu

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- satu dari tiga  perampok yang bawa kabur tas berisi uang 10 juta milik ari pribadi, seorg pegemudi kendaraan pribadi yang melintas di kabupaten empat lawang, sumatera selatan berhasil ditangkap tim elang satreskrim polres empat lawang.

tersangkanya hengki rapindo (21) warga desa tanjung tawang, kecamatan muara pinang, kabupaten empat lawang.

sementara dua rekan hengki rapindo yang disebutnya bernama vigo dan ardian, saat ini masih diburu petugas.polisi juga masih mendalami keterangan tersangka apakah pernah melakukan kejahatan lain bersama komplotannya.

kasat reskrim iptu adam rahman str k dalam konferensi pers, jumat 11 juli 2025 menjelaskan, tersangka hengki rapindo merupakan salah satu pelaku aksi pencurian dengan kekerasan (curat) atau perampokan terhadap sopir kendaraan pribadi yang di melintas di jalan raya desa tanjung tawang kecamatan pulau pinang pada  sabtu malam, 21 juni 2025 sekira pukul 20.00 wib. 

ketika itu korban ari pribadi mengendarai mobil grand max bernomor polisi ba 8342 ya. ketika melintas di lokasi kejadian, mobil korban  diiringi sebuah sepeda motor yang di tunggangi 3 orang pria. 

para pelaku kemudian meminta korban menepi dengan alasan minta rokok. karena tak ingin ada masalah, korban yang saat itu mengendarai mobil hanya ditemani seorang anaknya, lalu memberhentikan mobilnya.

rupanya tindakan pelaku menyuruh korban menepi dengan alasan minta rokok, hanya modus. pelaku kemudian melakukan kekerasan kepada korban. pelaku kemudian  merampas tas milik korban yang disebut-sebut berisi uang rp 10 juta.

setelah memperdayai korban, para pelaku kabur di kegelapan malam. sementara itu korban yang merasa di dugikan melaporkan kejadian tersebut ke polsek muara pinang, polres empat lawang  dengan tanda bukti lapor lp/b-26/vi/2025/spkt/polsek muara pinang/polres empat lawang/polda sumsel, tertanggal 22 juni 2025.

laporan itu langsung di respon petugas tim elang satreskrim polres empat lawang bersama unit reskrim polsek muara pinang dengan mendalami keterangan korban mengenai ciri-ciri pelaku. 

polisi yang terjun ke lapangan kemudian mendapat informsi jika salah satu pelaku adalah  hengki rapindo, warga desa tanjung tawang. tapa membuang waktu polisi berhasil menyergap hengki rapindo di kediamannya. dia berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.

“tersangka mengaku ikut melakukan aksi perampokan dengan berpura-pura meminta rokok. ini merupakan bentuk kejahatan yang terorganisir dan meresahkan,” ujar iptu  adam rahman.

penyidik reskrim menjerat hengki dengan pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. 

iptu adam rahman menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dua dpo lainnya dan tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang merusak rasa aman masyarakat. 

Tag
Share