Satu Perampok yang Rampas Tas Berisi Uang 10 Juta Tertangkap, Dua Rekannya Masih Diburu

Tersangka Hengki Rapindo (tanda panah) saat press release Polres Empat Lawang, Jumat (11/7)--
BACAKORAN.CO -- Satu dari tiga perampok yang bawa kabur tas berisi uang 10 juta milik Ari Pribadi, seorg pegemudi kendaraan pribadi yang melintas di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan berhasil ditangkap Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang.
Tersangkanya Hengki Rapindo (21) warga Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Sementara dua rekan Hengki Rapindo yang disebutnya bernama Vigo dan Ardian, saat ini masih diburu petugas.Polisi juga masih mendalami keterangan tersangka apakah pernah melakukan kejahatan lain bersama komplotannya.
Kasat Reskrim Iptu Adam Rahman STr K dalam konferensi pers, Jumat 11 Juli 2025 menjelaskan, tersangka Hengki Rapindo merupakan salah satu pelaku aksi pencurian dengan kekerasan (curat) atau perampokan terhadap sopir kendaraan pribadi yang di melintas di jalan raya Desa Tanjung Tawang Kecamatan Pulau Pinang pada Sabtu malam, 21 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Baru Liburan Sebentar sama Kekasih, Rumah Penyerang PSG ini Disantroni Perampok
BACA JUGA:Terungkap! Wadison Rekayasa Perampokan Demi Tutupi Pembunuhan Istri
Ketika itu korban Ari Pribadi mengendarai mobil Grand Max bernomor polisi BA 8342 YA. Ketika melintas di lokasi kejadian, mobil korban diiringi sebuah sepeda motor yang di tunggangi 3 orang pria.
Para pelaku kemudian meminta korban menepi dengan alasan minta rokok. Karena tak ingin ada masalah, korban yang saat itu mengendarai mobil hanya ditemani seorang anaknya, lalu memberhentikan mobilnya.
Rupanya tindakan pelaku menyuruh korban menepi dengan alasan minta rokok, hanya modus. Pelaku kemudian melakukan kekerasan kepada korban. Pelaku kemudian merampas tas milik korban yang disebut-sebut berisi uang Rp 10 juta.
Setelah memperdayai korban, para pelaku kabur di kegelapan malam. Sementara itu korban yang merasa di dugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Pinang, Polres Empat Lawang dengan tanda bukti lapor LP/B-26/VI/2025/SPKT/Polsek Muara Pinang/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel, tertanggal 22 Juni 2025.
BACA JUGA:Beras Oplosan Masuk Program Sembako? Penjual Bongkar Pesanan Jumbo dari DPRD DKI
BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Yogyakarta! Fakta Terbaru dan Imbauan Resmi BMKG
Laporan itu langsung di respon petugas Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang bersama Unit Reskrim Polsek Muara Pinang dengan mendalami keterangan korban mengenai ciri-ciri pelaku.
Polisi yang terjun ke lapangan kemudian mendapat informsi jika salah satu pelaku adalah Hengki Rapindo, warga Desa Tanjung Tawang. Tapa membuang waktu polisi berhasil menyergap Hengki Rapindo di kediamannya. Dia berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.