bacakoran.co

Benarkah Gibran Bakal Berkantor di Papua? Begini Faktanya

Presiden Prabowo Subianto beri tugas khusus Wapres Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua begini faktanya--Ist

BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto memberi tugas khusus ke Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diberi tugas ke Papua berkaitan dengan percepatan pembangunan di wilayah tersebut sekaligus penanganan masalah hak asasi manusia yang selama ini menjadi perhatian dunia internasional.

Gibran Rakabuming Raka Rencana Tugas Khusus di Papua

Kabar pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri acara Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, pada 7 Juli 2025. 

"Beberapa hari terakhir, pemerintah sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden ke Wapres untuk percepatan pembangunan Papua," Ungkap Yusril. 

BACA JUGA:Tagar FufufuritsuOut Viral, Fritz Fernandes GM JKT48 Dikecam Netizen Gegara Foto Bentuk Kue Ultah yang Vulgar

BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa 7 Saksi di 'Lingkaran' Nadiem Makarim

Yusril menambahkan, “Ini termasuk bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua. Saya kira parameter HAM itu sudah harus kita lakukan dan kita tegakkan.” 

Lebih jauh Yusril menyebutkan bahwa penugasan ini nantinya akan diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan Papua secara menyeluruh.

Mendagri Tito Karnavian Klarifikasi Status Tugas dan Kantor Gibran di Papua

Pada 8 Juli 2025, di Gedung DPR, Jakarta, Tito Karnavian menegaskan bahwa penugasan untuk Gibran terkait Papua sudah diamanatkan secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. 

BACA JUGA:Sosok Arya Diplomat Muda Kemenlu yang Tewas di Kos dengan Kepala Dilakban, Ternyata Ini Tugasnya di Kemenlu!

BACA JUGA:Viral! Underpass MM2100 Cikarang Tergenang Air Bening, Netizen: Berasa di Korea!

Pasal 68A dalam undang-undang tersebut menyebutkan, “Wakil Presiden menjabat sebagai ketua dari badan khusus yang bertugas menyinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua.”  

“Anggotanya, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua," tambahnya.

Selain itu, menurutnya untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut telah dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua. 

Benarkah Gibran Bakal Berkantor di Papua? Begini Faktanya

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - presiden prabowo subianto memberi tugas khusus ke wapres rakabuming raka untuk berkantor di papua.

wakil presiden gibran rakabuming raka diberi tugas ke papua berkaitan dengan percepatan pembangunan di wilayah tersebut sekaligus penanganan masalah hak asasi manusia yang selama ini menjadi perhatian dunia internasional.

gibran rakabuming raka rencana tugas khusus di papua

kabar pertama kali diungkapkan oleh menteri koordinator bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan yusril ihza mahendra saat menghadiri acara laporan tahunan komisi nasional hak asasi manusia di jakarta, pada 7 juli 2025. 

"beberapa hari terakhir, pemerintah sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari presiden ke wapres untuk percepatan pembangunan papua," ungkap yusril. 

yusril menambahkan, “ini termasuk bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah papua. saya kira parameter ham itu sudah harus kita lakukan dan kita tegakkan.” 

lebih jauh yusril menyebutkan bahwa penugasan ini nantinya akan diatur melalui keputusan presiden (keppres) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan papua secara menyeluruh.

mendagri tito karnavian klarifikasi status tugas dan kantor gibran di papua

pada 8 juli 2025, di gedung dpr, jakarta, tito karnavian menegaskan bahwa penugasan untuk gibran terkait papua sudah diamanatkan secara hukum dalam undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus provinsi papua. 

pasal 68a dalam undang-undang tersebut menyebutkan, “wakil presiden menjabat sebagai ketua dari badan khusus yang bertugas menyinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah papua.”  

“anggotanya, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di papua," tambahnya.

selain itu, menurutnya untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut telah dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di papua. 

“badan eksekutif nanti, ini yang mungkin akan ditentukan oleh bapak presiden. ditunjuk oleh bapak presiden, kepala badan tersebut. nanti akan ada semacam deputi-deputinya juga. tujuannya evaluasi guna mempercepat pembangunan papua,” ujarnya. 

sayangnya, hingga saat ini badan tersebut belum resmi terbentuk dan penunjukan langsung terhadap kepala badan maupun kantor di papua masih dalam proses pembahasan. 

tito menegaskan bahwa kantor di papua, yang sudah disiapkan oleh menteri keuangan di jayapura bukan diperuntukkan bagi wakil presiden secara permanen melainkan untuk badan eksekutif pelaksana program percepatan pembangunan.

sejarah tugas wakil presiden papua sebelumnya 

pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa tugas terkait papua bagi wakil presiden bukanlah hal baru.

contohnya adalah wapres ke-13 ri, kh ma’ruf amin, yang memimpin badan pengarah percepatan pembangunan otonomi khusus papua (bp3okp) sejak 2022.

tito karnavian secara tegas menyatakan bahwa gibran tidak akan berkantor di papua.

“dalam uu otonomi khusus papua, wapres bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di papua. penugasan ini pernah juga diberikan kepada wapres ke-13, ma’ruf amin,” pungkasnya.  

Tag
Share