Benarkah Gibran Bakal Berkantor di Papua? Begini Faktanya

Presiden Prabowo Subianto beri tugas khusus Wapres Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua begini faktanya--Ist
BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto memberi tugas khusus ke Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diberi tugas ke Papua berkaitan dengan percepatan pembangunan di wilayah tersebut sekaligus penanganan masalah hak asasi manusia yang selama ini menjadi perhatian dunia internasional.
Gibran Rakabuming Raka Rencana Tugas Khusus di Papua
Kabar pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri acara Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, pada 7 Juli 2025.
"Beberapa hari terakhir, pemerintah sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden ke Wapres untuk percepatan pembangunan Papua," Ungkap Yusril.
BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa 7 Saksi di 'Lingkaran' Nadiem Makarim
Yusril menambahkan, “Ini termasuk bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua. Saya kira parameter HAM itu sudah harus kita lakukan dan kita tegakkan.”
Lebih jauh Yusril menyebutkan bahwa penugasan ini nantinya akan diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan Papua secara menyeluruh.
Mendagri Tito Karnavian Klarifikasi Status Tugas dan Kantor Gibran di Papua
Pada 8 Juli 2025, di Gedung DPR, Jakarta, Tito Karnavian menegaskan bahwa penugasan untuk Gibran terkait Papua sudah diamanatkan secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
BACA JUGA:Viral! Underpass MM2100 Cikarang Tergenang Air Bening, Netizen: Berasa di Korea!
Pasal 68A dalam undang-undang tersebut menyebutkan, “Wakil Presiden menjabat sebagai ketua dari badan khusus yang bertugas menyinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua.”
“Anggotanya, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua," tambahnya.
Selain itu, menurutnya untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut telah dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.