bacakoran.co

Lagi, Alex Noerdin Kembali Menjadi Tersangka, Kini Terjerat Kasus Korupsi Pasar Cinde!

Alex Noerdin Kembali Menjadi Tersangka di Kasus Korupsi --sumeks.co

BACAKORAN.CO - Belum habis masa tahanan Alex Noerdin selaku Mantan Gubernur Sumatera Selatan dalam kasus korupsi masjid Sriwijaya dan PDPDE.

Kini, Alex Noerdin Kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi lagi yaitu dugaan korupsi pasar Cinde.

Selain Alex Noerdin, ada tiga orang lain yang ditetapkan Kejati Sumsel menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (2/7/2025).

BACA JUGA:Israel Kirim Delegasi ke Qatar, Hamas Ajukan 3 Syarat Gencatan Senjata di Jalur Gaza!

Penetapan ini dilakukan oleh pihak berwenang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap empat saksi yang mengungkap keterlibatan sejumlah pihak.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka selain Alex adalah Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, dab Ketua Pania Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.

Vanny juga menyebutkan Raimar Yousnaidi langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Makin Panas! Ini Penyebab Ratusan Ojol Serbu Rumah 'Costumer' Diduga Gegara Aniaya Driver Ojek Online

"Untuk tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto masih ditahan terhadap kasus lain, sedangkan Aldrin Tando berada di luar negeri dan sedang diburu petugas," ujarnya.

Alex Noerdin sebelumnya terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Vonis yang dijalankan oleh Alex Noerdin itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara.

Untuk pidana tambahan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, majelis hakim kemudian membebaskan Alex sepenuhnya, karena tak terbukti menerima aliran dana tersebut.

Lagi, Alex Noerdin Kembali Menjadi Tersangka, Kini Terjerat Kasus Korupsi Pasar Cinde!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - belum habis masa tahanan alex noerdin selaku mantan gubernur sumatera selatan dalam kasus korupsi masjid sriwijaya dan pdpde.

kini, alex noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi lagi yaitu dugaan korupsi pasar cinde.

selain alex noerdin, ada tiga orang lain yang ditetapkan kejati sumsel menjadi tersangka dalam kasus ini.

"ya benar, hari ini kejati sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pasar cinde. penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti," kata kasi penkum kejati sumsel vanny yulia eka sari, rabu (2/7/2025).

penetapan ini dilakukan oleh pihak berwenang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap empat saksi yang mengungkap keterlibatan sejumlah pihak.

tiga orang yang ditetapkan tersangka selain alex adalah kepala cabang pt magna beatum raimar yousnaidi, direktur pt magna beatum aldrin tando, dab ketua pania pengadaan badan usaha mitra kerja sama bangun guna serah edi hermanto.

vanny juga menyebutkan raimar yousnaidi langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditahan di rumah tahanan (rutan) pakjo palembang.

penahanan ini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"untuk tersangka alex noerdin dan edi hermanto masih ditahan terhadap kasus lain, sedangkan aldrin tando berada di luar negeri dan sedang diburu petugas," ujarnya.

alex noerdin sebelumnya terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan masjid sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh badan usaha milik daerah (bumd) perusahaan daerah pertambangan dan energi (pdpde).

vonis yang dijalankan oleh alex noerdin itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yang sebelumnya menuntut alex selama 20 tahun penjara.

untuk pidana tambahan kasus pembangunan masjid sriwijaya dan pdpde, majelis hakim kemudian membebaskan alex sepenuhnya, karena tak terbukti menerima aliran dana tersebut.

setelah alex noerdin mengajukan banding, pengadilan tinggi (pt) palembang memutuskan mengurangi hukuman alex menjadi 9 tahun penjara.

Tag
Share