bacakoran.co -- peristiwa berdarah terjadi di sumatera selatan. seorang sandra saputra (28) gelap mata hingga lidia kristina (22) dengan sebilah parang.
akibat serangan mematikan itu, lidia kristina ambruk berlumuran darah dan tewas seketika.
dalam keadaan emosi sandra saputra kemudian menyerang adik iparnya atau adik dari istrinya yaitu nabil (14) yang berusaha menolong korban. tak pelak, satu tebasan parang membuat lengan kiri nabil putus.
pembunuhan dan penganiayaan itu terjadi kamis diihari 3 juli 2025 sekira pukul 01.30 wib di jalan anggrek, kelurahan anak petai, kecamatan prabumulih utara, kota prabumulih.
tak lama setelah kejadian, sandra saputra diserahkan keluarganya ke polres prabumulih. sementara korban nabil diri hari itu dilarikan ke rumah sakit pertamina prabumulih.
dari keterangan tersangka sandra saputra kepada polisi terungkap jika penganiayaan berat dalam rumah tangga itu terjadi karena dirinya emosi setelah korban tak mau diajak rujuk.
dia menuturkan jika sudah 6 tahun menikah dengan korban dan mempunyai 1 orang anak laki-laki yang berusia 5 tahun.
namun kemudian bahtera rumah tangga mereka retak, pelaku menjatuhkan talak kepada korban sehingga mereka pisah ranjang.
kemudian korban lidia kristina mengadu nasib bekerja di batam, kepulauan riau
nah, rencananya kamis, 3 juli 2025 putra mereka akan di khitan dan pada 7 juli 2025 akan merayakan hari kelahiran. karena itulah korban memutuskan pulang ke kota prabumulih.
"semalam (sebelum kejadian, red) kami sempat ketemuan di taman kota prabu jaya, dan dia saya antar pulang ke rumahnya beriringan motor," jelas tersangka kepada polisi.
setibanya di rumah orang tua korban, pasangan suami istri ini terlibat pembicaraan serius. tersangka mengajak korban untuk rujuk.
namun ajakan rujuk itu di tolak korban sehingga terjadi cekcok mulut. dalam cekcok itu pelaku mengaku tak dihargai karena korban yang diajak bicara justru melakukan vidio call dengan orang lain. "saya kesal karena merasa tidak dihargai, dekat aku masih vc an," jelas tersangka.
tersangka mengaku tak dapat menahan emosinya dan spontan menebaskan parang ke istrinya. kemudian dia juga menyerang adik iparnya yang terbangun dari tidur dan berusaha menolong korban. "saya menyesal pak,"katanya.
setelah melampiaskan emosinya tersangka mengaku kabur ke rumah pamannya yang ada di desa muara sungai, prabumulih. kemudian dia memutuskan untuk menyerahkan diri kepada polisi. "waktu kabur, motor saya terbalik di jalan arimbi sehingga parang yang saya bawa mengenai kaki,"katanya.
kapolres prabumulih, akbp bobby kusumawardhana melalui kasat reskrim akp h tiyan talingga didampingi kanit ppa ipda nendri mengatakan bahwa kronologis kejadian, pelaku awalnya terlibat cekcok dengan istrinya, lidia. dalam pertengkaran tersebut, pelaku membacok leher korban menggunakan parang.
"motif kejadian ini diduga karena korban menolak ajakan rujuk dari tersangka," katanya. "saat ini, tersangka sudah kita amankan dan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang plastik juga kita sita,"imbuhnya.
terhadap tersangka, polisi mengenakan pasal 44 ayat (3) uu nomor 23/2004 tentang kdrt dan pasal 80 ayat (2) jo pasal 76c uu nomor 17/2016 tentang perlindungan anak.