BACAKORAN.CO - Pada pekan ini tarif listrik per kWh untuk semua golongan pelanggan PLN baik prabayar maupun pascabayar telah resmi ditetapkan.
Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak terjadi perubahan harga listrik dibandingkan bulan sebelumnya.
Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Dalam rilis resminya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menyatakan, "Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah."
BACA JUGA:Hingga 5 Tahun Kedepan, Pemkab OKU Timur Target Turunkan Angka Pengangguran 0,37 Persen
BACA JUGA:Baru 25 Menit Berlayar, Apa Penyebab KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali?
Keputusan ini menunjukkan bahwa tarif listrik per kWh tetap stabil meskipun ada kenaikan pada parameter ekonomi tertentu di periode sebelumnya.
Penyesuaian Tarif Listrik di Triwulan III 2025
Penetapan tarif listrik per kWh pada Juli 2025 mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
BACA JUGA:Akhir Damai Kasus Fortuner Camat Wanareja Vs S-Presso! Klarifikasi Viral yang Bikin Netizen Terbelalak
BACA JUGA:Burung Hantu Peneror Warga Dievakuasi Damkar! Ini Aksi Dramatisnya
Meskipun parameter-parameter ekonomi tersebut menunjukkan adanya kenaikan dari data Februari hingga April 2025, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan harga energi untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Tarif Listrik per KWh Juli 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN
Pada periode 3-6 Juli 2025, tarif listrik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar ditetapkan sama, menyesuaikan golongan daya masing-masing.
Rincian Tarif Listrik per kWh Juli 2025 Semua Golongan Tetap Stabil, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan
Deby Tri
Deby Tri
bacakoran.co - pada pekan ini tarif listrik per kwh untuk semua golongan pelanggan baik prabayar maupun pascabayar telah resmi ditetapkan.
berdasarkan data dari kementerian energi dan sumber daya mineral (esdm), tidak terjadi perubahan harga listrik dibandingkan bulan sebelumnya.
keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional.
dalam rilis resminya, direktur jenderal ketenagalistrikan kementerian esdm, jisman p. hutajulu menyatakan, "untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan iii 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah."
keputusan ini menunjukkan bahwa tarif listrik per kwh tetap stabil meskipun ada kenaikan pada parameter ekonomi tertentu di periode sebelumnya.
penyesuaian tarif listrik di triwulan iii 2025
penetapan tarif listrik per kwh pada juli 2025 mengikuti ketentuan peraturan menteri esdm nomor 7 tahun 2024.
dalam peraturan ini, disebutkan bahwa penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, indonesia crude price (icp), inflasi, serta harga batubara acuan (hba).
meskipun parameter-parameter ekonomi tersebut menunjukkan adanya kenaikan dari data februari hingga april 2025, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik.
keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan harga energi untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional.
tarif listrik per kwh juli 2025 untuk semua golongan pelanggan pln
pada periode 3-6 juli 2025, tarif listrik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar ditetapkan sama, menyesuaikan golongan daya masing-masing.
perbedaan utama terletak pada mekanisme pembayarannya: pelanggan prabayar membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian.
"tarif listrik bagi pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan," ujar pihak pln sesuai pengumuman resmi.
keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik di triwulan ketiga 2025 merupakan langkah strategis guna mendukung stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
penggunaan parameter ekonomi yang diambil dari data periode februari hingga april 2025 menunjukkan adanya kenaikan, namun pemerintah tetap memilih strategi mempertahankan tarif.