Resmi! Warga Boleh Ngebor Minyak Sendiri, Siap-Siap Jadi Sultan Baru!

Warga bisa jadi sultan baru setelah pemerintah resmi mengizinkan rakyat mengebor minyak sendiri dengan disahkannya peraturan menteri ESDM No.14 tahun 2025.--ai generate/ist
BACAKORAN.CO - Pertama kalinya dalam sejarah, pemerintah resmi mengizinkan warga untuk mengebor minyak sendiri.
Kebijakan ini disahkan lewat Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025, dan menjadi terobosan besar dalam pengelolaan sumber daya alam oleh rakyat.
Bukan lagi impian, warga bisa jadi juragan minyak—sultan baru.
Minyak Rakyat Kini Diakui Negara
BACA JUGA:Netizen Puas Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Ditolak Kasasi MA: Alhamdulillah!
BACA JUGA:Wow! Uang Rp 2 M di Kantong Plastik Disita Kejagung saat Geledah Rumah Dirut Sritex
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkap jika selama puluhan tahun, produksi migas nasional mengalami penurunan alami sejak 1997.
Untuk mengamankan ketahanan energi nasional, Presiden Prabowo memberikan mandat agar rakyat diberi ruang ikut ambil bagian.
“Produksi minyak kita terus menurun. Sekarang saatnya kita libatkan rakyat, biar energi kita dikelola bersama. Kita kasih legalitas supaya bisa jadi kekuatan nasional,” tegas Yuliot di kantor ESDM, Jakarta.
Sumur Tua Jadi Tambang Cuan
BACA JUGA:Ngaku ‘Orang Dalam Istana’ dan Pamer Pistol, Pria di Depok Diciduk Polisi!
BACA JUGA:Polisi Dalami Asal Usul Senpi Rakitan dan Amunisi yang Disita Dari Petani di Empat Lawang
Pemerintah mendorong kerja sama antara rakyat dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mengelola sumur-sumur tua yang selama ini terbengkalai.
Sumur yang sebelumnya dikelola secara “ilegal” akan disulap jadi aset produktif negara, lewat wadah legal seperti koperasi, UMKM, hingga BUMD.
“Dengan aturan ini, warga bisa bentuk koperasi atau UMKM, nanti akan kita beri izin resmi. Bahkan BUMD bisa terlibat langsung jadi pengelola bersama masyarakat,” papar Yuliot.