bacakoran.co

Resmi! Warga Boleh Ngebor Minyak Sendiri, Siap-Siap Jadi Sultan Baru!

Warga bisa jadi sultan baru setelah pemerintah resmi mengizinkan rakyat mengebor minyak sendiri dengan disahkannya peraturan menteri ESDM No.14 tahun 2025.--ai generate/ist

BACAKORAN.CO - Pertama kalinya dalam sejarah, pemerintah resmi mengizinkan warga untuk mengebor minyak sendiri.

Kebijakan ini disahkan lewat Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025, dan menjadi terobosan besar dalam pengelolaan sumber daya alam oleh rakyat.

Bukan lagi impian, warga bisa jadi juragan minyak—sultan baru.

Minyak Rakyat Kini Diakui Negara

BACA JUGA:Netizen Puas Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Ditolak Kasasi MA: Alhamdulillah!

BACA JUGA:Wow! Uang Rp 2 M di Kantong Plastik Disita Kejagung saat Geledah Rumah Dirut Sritex

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkap jika selama puluhan tahun, produksi migas nasional mengalami penurunan alami sejak 1997.

Untuk mengamankan ketahanan energi nasional, Presiden Prabowo memberikan mandat agar rakyat diberi ruang ikut ambil bagian.

“Produksi minyak kita terus menurun. Sekarang saatnya kita libatkan rakyat, biar energi kita dikelola bersama. Kita kasih legalitas supaya bisa jadi kekuatan nasional,” tegas Yuliot di kantor ESDM, Jakarta.

Sumur Tua Jadi Tambang Cuan

BACA JUGA:Ngaku ‘Orang Dalam Istana’ dan Pamer Pistol, Pria di Depok Diciduk Polisi!

BACA JUGA:Polisi Dalami Asal Usul Senpi Rakitan dan Amunisi yang Disita Dari Petani di Empat Lawang

Pemerintah mendorong kerja sama antara rakyat dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mengelola sumur-sumur tua yang selama ini terbengkalai.

Sumur yang sebelumnya dikelola secara “ilegal” akan disulap jadi aset produktif negara, lewat wadah legal seperti koperasi, UMKM, hingga BUMD.

“Dengan aturan ini, warga bisa bentuk koperasi atau UMKM, nanti akan kita beri izin resmi. Bahkan BUMD bisa terlibat langsung jadi pengelola bersama masyarakat,” papar Yuliot.

Target: Tambahan Produksi 15.000 Barel per Hari

BACA JUGA:Viral! Kurir Paket di Pamekasan Madura Dicekik oleh Pembeli Gegara Barang Tak Sesuai, Korban Susah Menelan

Resmi! Warga Boleh Ngebor Minyak Sendiri, Siap-Siap Jadi Sultan Baru!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - pertama kalinya dalam sejarah, pemerintah resmi mengizinkan warga untuk sendiri.

kebijakan ini disahkan lewat peraturan menteri esdm no. 14 tahun 2025, dan menjadi terobosan besar dalam pengelolaan oleh rakyat.

bukan lagi impian, warga bisa jadi juragan minyak—sultan baru.

minyak rakyat kini diakui negara

wakil menteri esdm, yuliot tanjung, mengungkap jika selama puluhan tahun, produksi migas nasional mengalami penurunan alami sejak 1997.

untuk mengamankan ketahanan energi nasional, presiden prabowo memberikan mandat agar rakyat diberi ruang ikut ambil bagian.

“produksi minyak kita terus menurun. sekarang saatnya kita libatkan rakyat, biar energi kita dikelola bersama. kita kasih legalitas supaya bisa jadi kekuatan nasional,” tegas yuliot di kantor esdm, jakarta.

sumur tua jadi tambang cuan

pemerintah mendorong kerja sama antara rakyat dan kontraktor kontrak kerja sama (kkks) untuk mengelola sumur-sumur tua yang selama ini terbengkalai.

sumur yang sebelumnya dikelola secara “ilegal” akan disulap jadi aset produktif negara, lewat wadah legal seperti koperasi, umkm, hingga bumd.

“dengan aturan ini, warga bisa bentuk koperasi atau umkm, nanti akan kita beri izin resmi. bahkan bumd bisa terlibat langsung jadi pengelola bersama masyarakat,” papar yuliot.

target: tambahan produksi 15.000 barel per hari

bukan cuma legalitas, aturan ini juga jadi strategi jitu pemerintah untuk menambah lifting nasional hingga 15.000 barel per hari (bph).

“yang selama ini tidak tercatat, sekarang bisa masuk data resmi. target kita antara 10.000–15.000 bph tambahan,” ungkapnya.

setiap tetesan minyak dari sumur rakyat akan diserap oleh perusahaan kkks di wilayah kerja masing-masing.

sebut saja raksasa migas seperti pertamina hulu rokan (phr), exxonmobil cepu, hingga bp berau, akan wajib menampung hasil pengeboran warga.

ada masa uji 4 tahun sebelum izin dicabut

meski dibolehkan, bukan berarti bebas tanpa aturan.

pemerintah memberi masa transisi atau pembinaan selama 4 tahun, diawasi langsung oleh dirjen migas dan skk migas.

jika setelah masa itu masih ada pelanggaran teknis atau lingkungan, izin bisa dicabut dan pelaku bisa dijerat hukum.

Tag
Share