Wow! Uang Rp 2 M di Kantong Plastik Disita Kejagung saat Geledah Rumah Dirut Sritex

Uang tunai sebesar Rp 2 miliar yang disimpan dalam dua kantong plastik berhasil disita Tim Jampidsus Kejagung saat penggeledahan di rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.--dokumentasi Kejaksaan Agung/ist
BACAKORAN.CO – Uang sebesar Rp 2 miliar yang tersimpan di kantong plastik berhasil disita Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menggeledah rumah Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendapati uang tunai Rp 2 miliar di dua kantong plastik, masing-masing paket senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu.
Penggeledahan dari Solo ke Sukoharjo
Penggeledahan sebagai langkah lanjutan laporan awal dari penyidikan pemberian fasilitas kredit besar oleh bank daerah, yakni BPD Jabar-Banten, BPD Jateng, dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) beserta entitas anak usahanya.
BACA JUGA:Ngaku ‘Orang Dalam Istana’ dan Pamer Pistol, Pria di Depok Diciduk Polisi!
BACA JUGA:Polisi Dalami Asal Usul Senpi Rakitan dan Amunisi yang Disita Dari Petani di Empat Lawang
Tak hanya itu, tim Jampidsus juga menyisir rumah berinisial AMS di Solo Baru dan CKN di Banjarsari, Surakarta--meski di sana tak ada temuan signifikan.
Hanya dokumen dan sejumlah ponsel disita di rumah AMS.
Kantor dan Pabrik Juga Digeledah
Tim pun turun ke lokasi operasi Sritex dan beberapa perusahaan lain di Karanganyar dan Solo, diantaranya:
PT Sari Warna Asli Textile Industry, Desa Kemiri;
PT Multi Internasional Logistic, Keprabon;
Dan PT Senang Kharisma Textile, jalur Solo-Sragen.
Setelah mengamankan uang dan bukti dokumen, Kejagung langsung meminta izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat.