Ulama Pondok Pesantren Besuk Pasuruan Nyatakan Sound Horeg Haram, Apa Sebabnya?

Pondok Pesantren Besuk tetapkan sound horeg haram. Ini alasan dan respons netizen/Kolase Bacakoran.co--Youtube Pondok Besok dan Ilustrasi Gemini AI
BACAKORAN.CO - Fenomena sound horeg atau audio rakitan bersuara keras yang kerap digunakan dalam berbagai hajatan dan konvoi itu akhir-akhir ini menjadi sorotan, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Meski sebagian masyarakat menganggapnya menghibur dan khas daerah, banyak pula yang merasa terganggu oleh dentuman keras yang dihasilkan.
Salah satu respons paling tegas datang dari Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, yang melalui Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail menetapkan penggunaan sound horeg sebagai haram.
Keputusan tegas ini diambil setelah pembahasan mendalam antara para kiai dan santri.
BACA JUGA:Tak Rela Karir Hancur, Netizen Haramkan El Profesor Main Di Liga Indonesia
BACA JUGA:Gubernur Lampung Haramkan Komite Sekolah Pungut Iuran ke Wali Siswa, Sumsel Kapan?
Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, KH Muhib Aman Aly, menyatakan bahwa aspek kebisingan bukan satu-satunya alasan di balik keputusan tersebut.
“Kita putuskan perumusan dengan, tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar KH Muhib pada Senin (30/6/2025), sebagaimana dikutip dari kanal YouTube @pondokbesok.
Menurutnya, penetapan hukum haram ini tidak bergantung pada keberadaan larangan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Artinya, meskipun tidak ada regulasi formal yang melarang penggunaan sound horeg, secara syariat, penggunaannya tetap dianggap tidak diperbolehkan.
BACA JUGA:Begini Awal Mula Terbongkarnya Ayam Goreng Widuran Haram, Manajemen Minta Maaf!
BACA JUGA:HEBOH! Ayam Goreng Widuran Solo Haram, Toping Ini Diduga Pakai Minyak Babi!
“Kalau begitu maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram. Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?” lanjut KH Muhib.
Selain pertimbangan syariat, Bahtsul Masail juga melihat potensi kerusakan sosial yang bisa ditimbulkan oleh penggunaan sound horeg.