Luar Biasa, Pemkot Prabumulih Lantik PPPK 2025 Satu Stadion Sepak Bola, Berapa Anggaran Gajinya ya?

Wali Kota Prabumulih H Arlan, Senin (30/6) lantik 1.091 PPPK di Stadion Talang Jimar. (foto: FB Deni Victoria Official)--
BACAKORAN.CO -- Luar biasa, baru pertamakali terjadi dalam sejarah birokrasi pemerintahan Kota di Indonesia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin 20 Juni 2025, melantik 2.091 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelantikan sekaligus penyerahan surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK tersebut sengaja dilakukan di Stadion Stadion Talang Jimar, Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Pelantikan dan penyerahkan SK PPPK dilakukan langsung oleh Wali Kota Prabumulih, H Arlan.
BACA JUGA:Agar Bisa Tampung Keluarga, Wali Kota Ini Siapkan Stadion Untuk Lantik 2.092 PPPK
BACA JUGA:Bank BRI Resmi Buka Pinjaman Hingga Rp300 Juta untuk PNS & PPPK, Cek Syarat Lengkap dan Simulasi Angsurannya!
Selain disaksikan sejumlah pejabat seperti Wakil Walikota Prabumulih Franky Nasril, Ketua DPRD H Deni Victoria SH MSi, Kapolres AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, Kajari Khristia Lutfiasandhi SH MH, acara sakral itu juga disaksikan ribuan keluarga PPPK yang tengah berbahagia.
"Atas nama Pemerintah Kota Prabumulih, Cak ucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang baru saja dilantik," ujar H Arlan atau biasa di sapa - Cak Arlan- usai memantu kata pelantikan.
"Ini adalah hasil dari perjuangan panjang kalian, dedikasi yang tulus, serta pengabdian tanpa pamrih selama bertahun-tahun," imbuhnya.
Tentu saja dengan telah dilantik dan mendapat SK resmi, maka para PPPK itu juga mempunyai sejumlah hak yang akan diterimanya, salah satunya adalah gaji serta tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Ada Aturan Baru! Segini Jatah Bagasi Penumpang Lion Air, Berlaku 17 Juli 2025!
BACA JUGA:Usai Dikeluarkan dari Miss Indonesia 2025, Merince Kogoya Akhirnya Berbicara!
Lalu apakah Pemerintah Kota Prabumulih telah menganggarkan gaji para PPPK yang baru dilantik dalam APBD 2025?
Ketua DPRD Kota Prabumulih Deni Victoria SH MSi ketika ditanya soal anggaran untuk gaji 2.091 PPPK yang baru dilantik via whatsapp belum memberikan jawaban.
Sementara itu, sebagai pembanding, gaji dan tunjangan PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Rincian Gaji PPPK tahun 2024:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Sumber : cnnindonesia.com