DJP Incar Dompet Pelapak Online, Marketplace Siap-Siap Jadi Tukang Tagih

Pemerintah melalui DJP incar dompet penjual atau pelapak online dengan mengenakan pajak (PPh) 0,5% yang nantinya akan dipotong langsung operator marketplace.--freepik/ist
BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempersiapkan aturan baru yang incar langsung dompet pelapak online di marketplace.
Nantinya, operator marketplace akan memotong otomatis Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari omzet penjualan pelapak online.
Artinya, Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, hingga Lazada bakal disulap jadi ‘tangan kanan’ DJP yang langsung memotong pajak dari omzet jualan para seller.
Jualan Online? Siap-Siap Dipotong Pajak Otomatis
BACA JUGA:Heboh! Jualan di Marketplace Bakal Kena Potong Pajak Otomatis!
Bocoran ini pertama kali meledak lewat laporan eksklusif Reuters berjudul "Indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers' sales".
Intinya, semua platform e-commerce bakal diwajibkan memotong PPh Final 0,5% dari penjual yang beromzet Rp 500 juta–Rp 4,8 miliar per tahun.
Aturan ini sebenarnya mengacu pada PP No. 23 Tahun 2018, yang sebelumnya membebankan kewajiban bayar pajak secara mandiri kepada pelaku UMKM.
Bedanya, kali ini penjual tak sempat setor sendiri--sudah langsung dipotong oleh operator marketplace.
BACA JUGA:BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta UMKM, Sektor Pertanian Jadi Andalan!
BACA JUGA:Bantuan Beras Gratis untuk 18,2 Juta KPM Siap Digelontorkan Awal Juli 2025, Begini Mekanismenya!
“Marketplace berubah jadi tukang tagih pajak digital. Dulu setor, sekarang langsung setorin!” celetuk netizen di media sosial.
Bukan Barang Baru, Tapi Dulu Dibatalkan
Faktanya, ide pemungutan pajak via marketplace ini bukan pertama kalinya muncul.
Sri Mulyani sempat menerbitkan PMK No. 210/2018 yang mewajibkan platform e-commerce memungut dan menyetor PPh pelapak, serta menyerahkan data mereka ke DJP.