bacakoran.co

Polisi Pungli Rp100 Ribu ke Pengendara Motor di Medan Hanya Disanksi Patsus 30 Hari, Netizen Geram!

Oknum polisi di Medan pungli Rp100 ribu ke pengendara motor hanya dipatsus 30 hari/Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsos.medan

BACAKORAN.CO - Sebuah video yang memperlihatkan aksi dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang polisi di Medan kembali membuat publik geram. 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Palang Merah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. 

Video berdurasi singkat ini viral di media sosial dan memancing amarah netizen, terutama setelah diketahui bahwa sang pelaku hanya diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Dalam rekaman yang tersebar luas, tampak seorang wanita pengendara sepeda motor Honda Beat hitam dengan pelat BK 4388 AIK diberhentikan oleh polisi bermotor Honda Beat merah berpelat BK 6223 AEH. 

BACA JUGA:Viral! Oknum Dokter Spesialis di Sulsel Lecehkan Anak Berusia 17 Tahun, Polisi Akan Usut Tuntas!

BACA JUGA:Damkar Bekasi Gagalkan Aksi Bunuh Diri dan Biayai Korban KDRT Pulang Kampung, Sempat Lapor Polisi Tapi Dicueki

Polisi tersebut mengenakan helm putih dan jaket krem, sementara si wanita tampak mengenakan helm hitam dan jaket abu-abu.

Ia diduga diberhentikan karena hanya memiliki satu spion. 

Namun, tindakan polisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur penilangan resmi. 

Dalam video, oknum polisi terlihat tetap berada di atas motor tanpa memberikan surat tilang. 

BACA JUGA:Terbongkar! Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, Polisi Tetapkan Kurir dan Pengemas sebagai Tersangka

BACA JUGA:Polisi Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Tipu Toko Helm Pakai QRIS Palsu, Aksinya Terekam CCTV

Yang membuat geram, wanita itu kemudian mengeluarkan dompet dan menyerahkan uang tunai Rp100 ribu yang langsung diterima polisi sebelum meninggalkan lokasi.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengonfirmasi bahwa oknum yang diduga terlibat telah diamankan. 

Polisi Pungli Rp100 Ribu ke Pengendara Motor di Medan Hanya Disanksi Patsus 30 Hari, Netizen Geram!

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - sebuah video yang memperlihatkan aksi dugaan pungutan liar () oleh seorang di medan kembali membuat publik geram. 

peristiwa tersebut terjadi di jalan palang merah, kelurahan aur, kecamatan medan maimun, rabu (25/6/2025) sekitar pukul 13.30 wib. 

video berdurasi singkat ini viral di media sosial dan memancing amarah netizen, terutama setelah diketahui bahwa sang pelaku hanya diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

dalam rekaman yang tersebar luas, tampak seorang wanita pengendara sepeda motor hitam dengan pelat bk 4388 aik diberhentikan oleh polisi bermotor honda beat merah berpelat bk 6223 aeh. 

polisi tersebut mengenakan helm putih dan jaket krem, sementara si wanita tampak mengenakan helm hitam dan jaket abu-abu.

ia diduga diberhentikan karena hanya memiliki satu spion. 

namun, tindakan polisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur penilangan resmi. 

dalam video, oknum polisi terlihat tetap berada di atas motor tanpa memberikan surat tilang. 

yang membuat geram, wanita itu kemudian mengeluarkan dompet dan menyerahkan uang tunai rp100 ribu yang langsung diterima polisi sebelum meninggalkan lokasi.

kasat lantas polrestabes medan, akbp i made parwita, mengonfirmasi bahwa oknum yang diduga terlibat telah diamankan. 

“itu lagi diperiksa propam. kejadiannya tadi siang. sudah dijemput sama paminal,” ujarnya kepada awak media.

saksi mata berinisial r (55) menyatakan bahwa ia melihat langsung aksi penghentian kendaraan tersebut. 

“tadi ada penilangan, tapi saya tidak tahu apa yang diminta oleh polisi itu terhadap pengendara sepeda motor,” katanya saat ditemui di lokasi kejadian.

ia menambahkan bahwa kejadian seperti itu bukan hal baru. 

“iya, dia (terduga oknum polisi) itu sering melakukan penilangan di daerah sini,” ucapnya. 

bahkan, rudi mengaku pernah menjadi korban dari oknum yang sama. 

“padahal udah malam kali kami pulang malah kena tilang, itu pun diminta bukan sedikit malah banyak, cuman gak pake helm diminta rp100 ribu,” lanjutnya.

pihak kepolisian menyatakan bahwa oknum polisi tersebut berinisial aiptu rh, anggota polantas polrestabes medan. 

ia kini menjalani proses pemeriksaan dan dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

akbp i made parwita menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan tidak sesuai aturan. 

“dia mengaku melakukan penilangan, tapi caranya tidak sesuai prosedur. kalau mau menilang, pengendara harus diminta turun, surat-surat diperiksa, dan diberikan surat tilang resmi atau briva,” jelasnya.

ia juga menyampaikan bahwa para anggota telah diingatkan berulang kali untuk menjalankan tugas dengan benar. 

“baik saya ataupun pimpinan dalam apel selalu mengingatkan seluruh anggota untuk menjalankan tugas dengan benar,” tegasnya.

tindakan aiptu rh kini harus dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum. 

ia dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 10 ayat (1) huruf d, dan pasal 12 huruf d dalam perpol no. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

meski demikian, publik tetap tidak puas, di media sosial banjir komentar pedas dari netizen.

"apa gak bisa lagi ketuanya mendidik anggotanya?" komentar akun instagram @phei*** dalam unggahan @medsos.medan.

"cctv polantas harusnya bukan cuma buat pelanggaran lalu lintas, tapi pelanggaran lalu lalang bgini," kata akun instagram @kikyu***.

"hadeuh udah tau cctv di mana2 masih aja ada beginian kejadian lagi."

"makin ga percaya sama kalian. tiap hari ada berita kayak gini. hadeuuh!!!"

"dipecat gak??? ya enggak lah...emang kerjaannya begitu."

"ini di tindak karena ketahuan aja, kalau gak ketahuan yak itu pekerjaan mereka setiap hari."

"yang ga direkam ada ga? lebih banyaaaaak, kayak pada kaget aja lu pada liat kelakuan kayak gitu."

Tag
Share