Begini Ketentuan Pemberian Asuransi Jemaah Haji Reguler yang Wafat , Jumlahnya Fantastis

Ketua PPIH Arab Saudi, Mukhlis M Hanafi--
BACAKORAN.CO -- Jemaah haji reguler yang wafat dalam rangkaian menjalankan ibadah haji akan mendapatkan asuransi.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi di Makkah, Minggu 22 Juni 2025.
Hanya saja, ada beberapa ketentuan tentang pemberian asuransi tersebut.
Muchlis M Hanafi mengatakan, setidaknya ada empat skema pemberian asuransi.
BACA JUGA:Indonesia Belum Terima Kepastian Kuota Haji Indonesia Tahun 2026, Ini Jawaban Kemenag
Pertama, jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan. “Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” jelas Muchlis M Hanafi.
Kedua, jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
Ketiga, jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jemaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
“Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” sebut Muchlis M Hanafi.
BACA JUGA:AS Gelagapan Iran Mau Tutup Selat Hormuz, ‘Minta Tolong’ China-Rusia Buat Cegah Realisasi!
BACA JUGA:Pamit Panen Buah Nangka Ditemukan Tergeletak Dingin dan Kaku
Ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Reguler:
A. Masa Asuransi
1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
2. Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.
3. Bagi Jemaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.
4. Bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.
BACA JUGA:Tragis! Balon Udara Terbakar di Brasil Selatan, Terekam Aksi Penumpang Lompat Selamatkan Diri