Sah! Tetangga RI Ini Resmi Legalkan Aset Kripto, Indonesia Kapan Nyusul?

Vietnam, negara tetangga RI resmi melegalkan aset kripto dengan disahkannya Undang-Undang Industri Teknologi Digital.--kolase freepik/ist
BACAKORAN.CO - Langkah berani diambil Vietnam, negara tetangga RI dengan melegalkan aset kripto.
Ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Industri Teknologi Digital, yang secara legal mengakui eksistensi aset kripto dan virtual.
Keputusan ini diteken pada 14 Juni 2025 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Hal ini berbeda dengan sikap Bank Indonesia (BI) yang tidak mengakui aset kripto sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
BACA JUGA:Tarif Trump Bikin Pasar Kripto Rontok! Rp2.640 Triliun Menguap Hanya dalam 24 Jam
BACA JUGA:Ngeri! Detik-detik Geng Rusia Culik Bule Ukraina dan Rampas Uang Kripto Rp 3,5 Miliar
Kripto Naik Kelas, Kini Diakui Banyak Negara
Melalui UU anyar ini, Vietnam membagi aset digital menjadi dua kategori utama.
Pertama, aset virtual yang digunakan untuk pertukaran atau investasi.
Kedua, aset kripto yang Mengandalkan teknologi enkripsi untuk validasi transaksi dan penyimpanan kepemilikan.
BACA JUGA:Mau Main Kripto? Siap-Siap Diawasi OJK Mulai 2025, Judol dan Pencucian Uang Dibidik!
BACA JUGA:Cuan Kripto Makin Kinclong! Bitcoin & Ethereum Tancap Gas, Saat Tepat Buat Jual?
Menariknya, pemerintah Vietnam dengan tegas memisahkan aset digital dari instrumen keuangan konvensional seperti mata uang fiat atau sekuritas.
Artinya, kripto kini berdiri sebagai entitas legal tersendiri di bawah pengawasan langsung pemerintah.
Aturan dan Keamanan Makin Ketat
Setelah regulasi ini berjalan, pemerintah Vietnam bakal menyusun standar dan klasifikasi yang lebih rinci.