bacakoran.co

Larangan WNA Masuk AS Diperluas Jadi 36 Negara, Termasuk Indonesia?

Donald Trump dikabarkan bakal memperluas larangan WNA masuk Amerika Serikat (AS) menjadi 36 negara tambahan dengan alasan menjaga keamanan nasional.--irish star/ist

BACAKORAN.CO - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan bakal memperluas kebijakan pelarangan masuk ke wilayah AS bagi warga dari 36 negara tambahan.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan imigrasi Trump yang sebelumnya telah memblokir warga dari 12 negara masuk AS dengan dalih ‘mencegah ancaman teroris asing’ dan menjaga keamanan nasional.

Ancaman Baru, Daftar Hitam Makin Panjang

Berdasarkan dokumen internal Departemen Luar Negeri AS yang ditandatangani langsung oleh Menlu Marco Rubio, terdapat kekhawatiran besar terhadap puluhan negara yang dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan kerja sama internasional.

BACA JUGA:Daftar 12 Negara yang Warganya Dilarang Trump Masuk AS, Ada Indonesia?

BACA JUGA:Iran Bombardir Habis Israel, AS Bakal Ikut Campur? Trump Bilang Begini!

Dokumen itu menyebut 36 negara yang bisa masuk daftar hitam baru, jika dalam 60 hari tidak menunjukkan perubahan atau perbaikan sistem keamanan identitas warganya.

Masalah utamanya yakni mulai dari paspor palsu, pemerintahan yang dianggap tidak kooperatif, hingga ketidakmampuan menampung kembali warganya yang dideportasi dari AS.

Tak hanya itu, catatan keterlibatan warga negara tertentu dalam terorisme, aktivitas anti-Semit dan anti-AS juga ikut jadi perhatian serius.

Negara-negara yang masuk radar larangan baru meliputi Angola, Kamboja, Pantai Gading, Sudan Selatan, Mesir, Ghana, Syria, Uganda, hingga Zimbabwe.

BACA JUGA:Telepon Tengah Malam dari Trump! Begini Respon Prabowo dan Topik Panas yang Dibahas

BACA JUGA:Diktator! Trump Siap Berlakukan Tarif Impor Sepihak, Bagaimana Nasib Indonesia?

Semuanya dituding belum memenuhi standar keamanan dan pengawasan identitas internasional.

Belum ada pernyataan resmi apakah Indonesia termasuk di dalamnya.

Namun nama-nama lain dari Asia dan Afrika muncul dalam dokumen yang dilansir dari Washington Post dan Reuters.

Diam-Diam Mengancam

Larangan WNA Masuk AS Diperluas Jadi 36 Negara, Termasuk Indonesia?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - presiden amerika serikat (as) dikabarkan bakal memperluas kebijakan bagi warga dari 36 negara tambahan.

langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan imigrasi trump yang sebelumnya telah memblokir warga dari 12 negara masuk as dengan dalih ‘mencegah ancaman teroris asing’ dan menjaga keamanan nasional.

ancaman baru, daftar hitam makin panjang

berdasarkan dokumen internal departemen luar negeri as yang ditandatangani langsung oleh menlu marco rubio, terdapat kekhawatiran besar terhadap puluhan negara yang dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan kerja sama internasional.

dokumen itu menyebut 36 negara yang bisa masuk daftar hitam baru, jika dalam 60 hari tidak menunjukkan perubahan atau perbaikan sistem keamanan identitas warganya.

masalah utamanya yakni mulai dari paspor palsu, pemerintahan yang dianggap tidak kooperatif, hingga ketidakmampuan menampung kembali warganya yang dideportasi dari as.

tak hanya itu, catatan keterlibatan warga negara tertentu dalam terorisme, aktivitas anti-semit dan anti-as juga ikut jadi perhatian serius.

negara-negara yang masuk radar larangan baru meliputi angola, kamboja, pantai gading, sudan selatan, mesir, ghana, syria, uganda, hingga zimbabwe.

semuanya dituding belum memenuhi standar keamanan dan pengawasan identitas internasional.

belum ada pernyataan resmi apakah indonesia termasuk di dalamnya.

namun nama-nama lain dari asia dan afrika muncul dalam dokumen yang dilansir dari washington post dan reuters.

diam-diam mengancam

seorang pejabat as enggan memberi pernyataan tegas soal negara-negara yang dimaksud, namun menekankan jika kebijakan visa dan imigrasi as selalu dievaluasi ulang untuk menjamin keselamatan nasional.

"kami berkomitmen untuk menjaga keamanan warga amerika serta menegakkan standar ketat dalam proses visa," ujarnya singkat.

bukan sekadar ancaman kosong

larangan ini bukan gertakan belaka.

di awal masa jabatan keduanya, trump telah menunjukkan kebijakan imigrasi superketat, mulai dari deportasi besar-besaran warga venezuela yang dianggap bagian geng, penolakan pendaftaran mahasiswa asing, hingga pembatasan masuk dari negara mayoritas muslim.

rekam jejak larangan trump:

pada masa jabatan pertamanya, trump sempat memicu kontroversi global dengan melarang masuk warga dari 7 negara mayoritas muslim.

kebijakan ini sempat ditentang habis-habisan sebelum akhirnya disahkan mahkamah agung as pada 2018.

kini, gelombang kedua pelarangan ini bisa jadi jauh lebih luas dan menyasar negara-negara yang sebelumnya tak pernah tersentuh kebijakan serupa.

Tag
Share