Lindungi Raja Ampat, Prabowo Perintahkan Cabut Izin 4 Tambang Nikel, Ini Daftarnya!

Tanah dari aktivitas tambang nikel di Pulau Kabaena Raja Ampat kotori air laut. Presiden Prabowo pun perintahkan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.--@intaanio/x/ist
Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diberlakukan awal tahun ini.
BACA JUGA:Menteri LH Ngamuk! Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat Terancam Dicabut, Begini Hasil Pengecekan!
Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut
Dari lima perusahaan tambang aktif di Raja Ampat, empat kini resmi kehilangan izinnya.
Beberapa di antaranya adalah PT Gag Nikel, beroperasi sejak 2017, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), berizin sejak 2013, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP terbit 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan 2025.
Dari nama-nama ini, pemerintah mengonfirmasi empat telah dicabut, namun tak disebutkan perusahaan mana yang masih bertahan.
BACA JUGA:Raja Ampat Terancam! Kementerian Kehutanan Siap Hukum Perusahaan Tambang Nakal
BACA JUGA:Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat, Dukungan Masyarakat atau Kontroversi?
Makna Besar di Balik Keputusan Pencabutan Izin?
Keputusan ini menandai awal era baru perlindungan lingkungan hidup di bawah kepemimpinan Prabowo.
Di saat negara-negara lain masih bergulat antara kepentingan ekonomi dan kelestarian alam, Indonesia memilih berdiri tegak membela warisan ekologis dunia.