Baru Sehari Masuk Sel, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bali Tewas Dikeroyok dalam Penjara
Tersangka pencabulan anak tewas dikeroyok tahanan di Rutan Polresta Denpasar--Freepik.com
Ariasandy menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, enam dari tujuh tahanan yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Enam dari tujuh orang yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
BACA JUGA:Video Viral Wanita Dikeroyok Debt Collector di Depan Polsek, Jabatan Kapolsek Bukit Raya Dicopot
Mereka adalah DMWK, GARP (IGARP), IKS, KAJ, dan PPM yang merupakan tahanan kasus narkotika, serta ADS yang sebelumnya merupakan tahanan kasus narkotika.
Selain itu, seorang tahanan lainnya berinisial JR juga ikut diperiksa.
"Motif para tersangka masih dalam pendalaman," jelas Ariasandy.
Polisi kini menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Viral! Kakek di Samosir Diduga Cabuli Cucu Berusia 3,5 Bulan, Ini Kata Polisi
BACA JUGA:Warga Deli Serdang Keroyok Eks Polisi yang Diduga Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Nyaris Tewas!
Tak hanya memeriksa para tahanan, penyelidikan juga menyasar anggota kepolisian yang berjaga saat kejadian.
Divisi Propam Polda Bali bersama penyidik Polresta Denpasar turut memeriksa petugas jaga yang berada di lokasi saat insiden terjadi.
Ketiga anggota tersebut adalah Bripka ADP dari Satuan Tahti, serta Bripda IPDAP dan Bripda IDPS yang keduanya merupakan anggota Samapta.
Ketiganya kini telah ditempatkan dalam penahanan khusus atau penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
BACA JUGA:Biadab! Baru Sehari Menikah, Pria Ini Tega Cabuli Adik Ipar Usia 6 Tahun, Aksinya Dibongkar Mertua!