bacakoran.co

Bagaimana Hukum Anak yang Belum Baligh Berkurban Idul Adha? Simak Penjelasan Quraish Shihab Berikut

Simak hukum kurban bagi anak belum baligh menurut pandangan mazhab dan Quraish Shihab/Kolase Bacakoran.co--Freeik AI dan Youtube Quraish Shihab

BACAKORAN.CO - Selain menjadi momen spiritual yang penuh makna, Idul Adha pun menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT melalui ibadah kurban. 

Namun, satu pertanyaan yang sering muncul di benak para orang tua ialah bagaimana hukum anak yang belum baligh berkurban di Hari Raya Idul Adha?

Pertanyaan ini cukup penting karena banyak orang tua yang ingin mengajarkan nilai-nilai Islam sejak dini kepada anak-anak mereka. 

Melibatkan anak dalam prosesi kurban dinilai sebagai salah satu cara efektif untuk menanamkan rasa empati, ketakwaan, dan cinta terhadap syariat. 

BACA JUGA:Bolehkah Puasa Sebelum Idul Adha Tidak 9 Hari Penuh? Simak Penjelasannya Sebelum Keliru!

BACA JUGA:Bukan Cuma Puasa, Ini 5 Amalan Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Idul Adha yang Pahalanya Luar Biasa!

Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap hukum kurban bagi anak-anak yang belum mencapai usia baligh?

Hukum Berkurban bagi Anak yang Belum Baligh Menurut Ulama Mazhab

Seperti diketahui, kurban merupakan bentuk ibadah sunah muakkad yang sangat dianjurkan, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial. 

Namun, bagaimana bila yang ingin berkurban adalah seorang anak kecil yang belum baligh?

Ternyata, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal ini. 

BACA JUGA:Simak Jadwal Puasa dan Hari Libur Jelang Idul Adha 2025 dari Kemenag, Lengkap dengan Keutamaan dan Niatnya

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Begini 5 Cara Memilih Hewan Kurban Menurut Islam Supaya Ibadah Berkah dan Sah!

Dikutip dari buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, mazhab Syafi'i dan Hanafi berpendapat bahwa baligh dan berakal merupakan syarat untuk sahnya kesunahan berkurban. 

Oleh sebab itu, anak-anak yang belum baligh tidak termasuk dalam anjuran berkurban, karena dianggap belum mampu membedakan hal baik dan buruk (belum mumayyiz).

Bagaimana Hukum Anak yang Belum Baligh Berkurban Idul Adha? Simak Penjelasan Quraish Shihab Berikut

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - selain menjadi momen spiritual yang penuh makna, pun menjadi kesempatan bagi umat islam untuk menunjukkan ketaatan kepada allah swt melalui ibadah kurban. 

namun, satu pertanyaan yang sering muncul di benak para orang tua ialah bagaimana hukum anak yang belum baligh di hari raya idul adha?

pertanyaan ini cukup penting karena banyak yang ingin mengajarkan nilai-nilai islam sejak dini kepada anak-anak mereka. 

melibatkan anak dalam prosesi kurban dinilai sebagai salah satu cara efektif untuk menanamkan rasa empati, ketakwaan, dan cinta terhadap syariat. 

lalu, bagaimana sebenarnya pandangan islam terhadap hukum kurban bagi anak-anak yang belum mencapai usia baligh?

hukum berkurban bagi anak yang belum baligh menurut ulama mazhab

seperti diketahui, kurban merupakan bentuk ibadah sunah muakkad yang sangat dianjurkan, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial. 

namun, bagaimana bila yang ingin berkurban adalah seorang anak kecil yang belum baligh?

ternyata, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal ini. 

dikutip dari buku tuntunan berkurban dan menyembelih hewan karya ali ghufron, mazhab syafi'i dan hanafi berpendapat bahwa baligh dan berakal merupakan syarat untuk sahnya kesunahan berkurban. 

oleh sebab itu, anak-anak yang belum baligh tidak termasuk dalam anjuran berkurban, karena dianggap belum mampu membedakan hal baik dan buruk (belum mumayyiz).

namun, berbeda halnya dengan mazhab maliki dan hanbali. kedua mazhab ini menyatakan bahwa baligh bukan syarat utama untuk kurban. 

selama seorang anak telah merdeka dan memiliki kemampuan finansial (meski dari harta orang tua), maka ia tetap dianjurkan untuk berkurban.

penjelasan quraish shihab soal kurban anak kecil

dalam bukunya m quraish shihab menjawab, pakar tafsir al-qur’an, prof. m. quraish shihab, memberikan pandangan mendalam mengenai hukum kurban, termasuk bagi anak-anak.

menurut beliau, para ulama sepakat bahwa berkurban hanya disyariatkan—baik wajib maupun sunah—bagi mereka yang mampu secara finansial. 

selain itu, yang disyariatkan berkurban adalah muslim yang merdeka, akil baligh, bermukim di tempat tinggalnya, serta mampu secara ekonomi.

"adapun yang musafir dan anak kecil diperselisihkan," kata prof quraish.

artinya, memang terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban atau anjuran kurban bagi anak yang belum baligh. 

namun, dalam mazhab hanafi dan maliki, disunahkan bagi orang tua untuk berkurban atas nama anak, meski menggunakan dana dari orang tua sendiri.

kurban anak belum baligh dan zakat fitrah

dikutip dari buku cara berkurban karya abdul muta’al al-jabry, imam malik menyamakan kurban anak belum baligh dengan zakat fitrah. 

tujuan utamanya adalah untuk membersihkan hati dan memperluas makna kebahagiaan idul adha, terutama dalam mengajak kaum dhuafa untuk turut berbahagia.

menariknya, seluruh mazhab kecuali mazhab syafi’i sepakat bahwa berkurban juga disunahkan bagi anak kecil meski yatim. 

jika kondisinya memungkinkan, anak tersebut juga dianjurkan hadir dalam penyembelihan, sebagai bentuk pembelajaran dan keteladanan dalam menjalankan ajaran agama.

kapan anak dianggap baligh?

dalam buku fiqih qurban yang ditulis oleh buya yahya, disebutkan bahwa kurban adalah ibadah tahunan yang sangat dianjurkan, sebagaimana puasa arafah.

buya yahya menjelaskan bahwa baligh memiliki tiga tanda, yaitu:

  • keluar mani bagi anak laki-laki dan perempuan pada usia 9 tahun hijriyah.
  • keluar darah haid bagi anak perempuan pada usia 9 tahun hijriyah.

jika belum mengalami keduanya, maka baligh ditetapkan saat mencapai usia 15 tahun hijriyah.

maka dari itu, anak yang belum baligh tidak dibebani kewajiban berkurban. 

namun, orang tua atau wali tetap dianjurkan untuk berkurban atas nama anak, baik dari harta wali maupun dari harta anak itu sendiri, jika sang wali adalah ayah atau kakek.

perlu diingat, kurban atas nama anak kecil tidak menggugurkan sunah kifayah bagi anggota keluarga lainnya.

idul adha bukan hanya tentang menyembelih hewan, tapi juga momentum untuk membentuk karakter dan spiritualitas sejak usia dini. 

semoga kita semua diberi kemudahan dan keberkahan dalam menjalankan ibadah kurban.

Tag
Share