Begini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Ingat, Bagikan Dalam Bentuk Daging Segar

Cara penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban.--
BACAKORAN.CO -- Tak lama lagi ummat Islam di Indonesia akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H atau 2025 M.
Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban tahun ini akan jatuh pada 6 Juni 2025 M atau 10 Dzuhijjah 1446 H.
Disebut Hari Raya Kurban karena pada hari itu dilaksanakan penyembelihan hewan kurban yang dilakukan pada hari tasyriq yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Perintah berkurban ini secara tegas disampaikan dalam Al quran surat Al-Kautsar: 1-2 yang artinya: Sungguh, Kami telah memberimu telaga kautsar, maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Begini 5 Cara Memilih Hewan Kurban Menurut Islam Supaya Ibadah Berkah dan Sah!
BACA JUGA:Habis Idul Adha, Kok Sakit? Ini 6 Penyakit Karena Kebanyakan Makan Daging Kurban!
Hewan yang dapat dijadikan sebagai hewan kurban di Indonesia pada umumnya adalah kambing, domba, sapi dan kerbau dengan usia tertentu.
Penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ketaatan dan pengabdian kepada Allah Swt seperti yang dicontohkan Nabi Ibrahim as.
Menyembelih hewan kurban bukan hanya sebuah tradisi, tetapi juga sebuah ibadah yang harus dilakukan sesuai dengan aturan syariat Islam.
Memahami tata cara dan doa menyembelih hewan kurban sangat penting untuk memastikan ibadah ini diterima dan diberkahi.
BACA JUGA:Tersentak Kabar dari China, Ini Pesan Erick Thohir saat Indonesia Lawan China di SUGBK
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Atur Jadwal Masuk Sekolah di Jabar Jadi Pukul 6 Pagi dan Sabtu-Minggu Libur, Netizen Pro-Kontra
Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai tata cara dan doa menyembelih hewan kurban yang sesuai dengan ajaran Islam.
1. Membaca بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Artinya: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang
2. Bershalawat untuk Rasulullah saw. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Artinya: Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad saw dan keluarganya.
3. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)
4. Baca takbir tiga kali dan tahmid sekali اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ
Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.
5. Baca doa menyembelih اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Artinya: Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.
Doa tersebut dipanjatkan oleh pekurbannya. Jika penyembelih membacakan untuk orang lain yang berkurban, maka kata minni diganti dengan menyebut nama pekurbannya, misalnya min Hasan.
BACA JUGA:23 Kode Promo Grab Hari ini 3 Juni 2025: Diskon OTW Hotel Rp 7 Ribu, GrabFood Dine Out Rp 15 Ribu
Adapun rukun dalam penyembelihan kurban ada empat, yaitu dzabhu (pekerjaan menyembelih), dzabih (orang yang menyembelih), hewan yang disembelih, dan alat menyembelih.
Syarat dalam menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari’ (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan).
Sedangkan syarat orang yang menyembelih adalah orang Islam atau orang yang halal dinikahi orang Islam, bila hewannya ghairu maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk.
Syarat hewan yang disembelih yaitu hewannya termasuk hewan yang halal dimakan dan masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian.
BACA JUGA:Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik dan Alihkan ke BSU, Netizen: Dasar PHP!
BACA JUGA:Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 300 Ribu dari Pemerintah, Fakta atau Hoaks?
Syarat alat penyembelih yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.
Ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis, yaitu kurban yang dilaksanakan karena dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).
Orang yang berkurban karena nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunnah, dianjurkan memakan daging kurbannya, yaitu maksimal sepertiga dari daging kurban tersebut.
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: (Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).