bacakoran.co

Arab Saudi Tangkap 1.239 Orang Terkait Haji Ilegal, 269 Ribu Orang Diusir, Sangsinya Bikin Ngeri

Ribuan orang ditangkap pihak keamanan Arab Saudi terkait haji ilegal--

BACAKORAN.CO -- Petugas keamanan Arab Saudi  menegaskan telah menangkap 1.239 orang yang berupaya mengangkut jemaah haji ilegal dan menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 75.000 pelanggar peraturan haji.

Seain itu,, pihak keamanan Arab Saudi juuga telah mengusir lebih dari 269 ribu orang dari Makkah karena tidak memiliki izin haji.

Pernyataan itu diungkap Direktur Keamanan Publik Saudi dan Ketua Komite Keamanan Haji Letnan Jenderal Mohammed Al-Bassami dalam dalam Press Conference of The Hajj Security Forces Commander 2025 yang digelar di kantor Direktorat Jenderal Keamanan Publik, Makkah, Minggu 1 Juni 2025 waktu setempat.

Selain itu ada juga orang-orang yang ditangkap karena membantu haji ilegal. Saudi bahkan telah memberikan sanksi ke beberapa orang yang telah melanggar aturan.

BACA JUGA:Waspada! Pegiat Medsos Penjual Visa Haji Ilegal Bakal

BACA JUGA:Visa Haji Furoda Belum Terbit, Nasib Jemaah Furoda Belum Pasti

"Petugas Keamanan Publik telah menangkap 1.239 orang yang berupaya mengangkut jemaah haji ilegal, dan menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 75.000 pelanggar peraturan haji,"jelas Al-Bassami dihadapan sejumlah media.

"Tim keamanan juga menggerebek lebih dari 415 kantor haji palsu," jelasnya.

Lebih lanjut Al-Bassami mengatakan, sebanyak 110 ribu kendaraan telah dihentikan oleh Keamanan Publik di pintu-pintu masuk Makkah karena mengangkut jemaah haji ilegal. 

Selain itu lebih dari 5 ribu kendaraan yang diduga akan digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal juga telah disita.

BACA JUGA:Ini Jadwal Indonesia Melawan China, Indonesia Baru Sekali Menang dari 10 Pertemuan, Begini Kata Patrick

BACA JUGA:Cek Rekening! Gaji ke-13 Cair Hari Ini Tanpa Potongan!

Dalam konferensi pers itu, Al-Bassami menerangkan Keamanan Publik menggunakan AI untuk melakukan pengawasan selama musim haji. 
Kemudian pos pengamanan permanen juga didirikan di setiap pintu masuk Makkah. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar aturan haji.

Sebelumnya pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan peraturan pelaksanaan haji. Termasuk sanksi bagi mereka yang melaksanakan haji ilegal. Berikut aturannya:

Sangsi  pelaku haji yang tidak menggunakan izin resmi atau ilegal juga cukup berat. Bahkan sangsi ini jika di perhatikan bisa membuat orang yang hendak melakukan haji illegal berfikir ulang.

BACA JUGA:6 Tips & Contoh Menulis Prompt AI Google Veo 3 untuk Buat Video dengan Hasil Realistis Seperti Film, Kuy Coba!

BACA JUGA:Pelatih Anyar Bali United Hanya Targetkan 4 Besar Liga 1 Musim Depan, Kenapa Gak Pede Juara?

Sangsi tersebut antara lain :

1. Denda maksimum sebesar 20.000 riyal (setara Rp 89.584.974) akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin. 

Sanksi yang sama akan dijatuhkan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.
    
2. Denda maksimum sebesar 100.000 riyal (setara Rp 447.924.870) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat.
    
3. Denda yang sama sebesar 100.000 riyal (setara Rp 447.924.870) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke Kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta kepada mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau tempat tinggal jemaah haji. Ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.

BACA JUGA:Google AI Veo 3 Bisa Ubah Industri Kreatif, Deepfake Makin Nyata Bikin Seniman Terancam?

BACA JUGA:Animasi 3D dalam Hitungan Menit! Gunakan ChatGPT untuk Proses Lebih Efisien

4. Mereka yang menyusup ke Makkah untuk melaksanakan haji tanpa izin, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun.

5. Pengadilan yang relevan akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh transporter, fasilitator, atau kaki tangannya.

Arab Saudi Tangkap 1.239 Orang Terkait Haji Ilegal, 269 Ribu Orang Diusir, Sangsinya Bikin Ngeri

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- petugas keamanan menegaskan telah 1.239 orang yang berupaya mengangkut jemaah dan menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 75.000 pelanggar peraturan haji.

seain itu,, pihak keamanan arab saudi juuga telah mengusir lebih dari 269 ribu orang dari makkah karena tidak memiliki izin haji.

pernyataan itu diungkap direktur keamanan publik saudi dan ketua komite keamanan haji letnan jenderal mohammed al-bassami dalam dalam press conference of the hajj security forces commander 2025 yang digelar di kantor direktorat jenderal keamanan publik, makkah, minggu 1 juni 2025 waktu setempat.

selain itu ada juga orang-orang yang ditangkap karena membantu haji ilegal. saudi bahkan telah memberikan sanksi ke beberapa orang yang telah melanggar aturan.

"petugas keamanan publik telah menangkap 1.239 orang yang berupaya mengangkut jemaah haji ilegal, dan menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 75.000 pelanggar peraturan haji,"jelas al-bassami dihadapan sejumlah media.

"tim keamanan juga menggerebek lebih dari 415 kantor haji palsu," jelasnya.

lebih lanjut al-bassami mengatakan, sebanyak 110 ribu kendaraan telah dihentikan oleh keamanan publik di pintu-pintu masuk makkah karena mengangkut jemaah haji ilegal. 

selain itu lebih dari 5 ribu kendaraan yang diduga akan digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal juga telah disita.



dalam konferensi pers itu, al-bassami menerangkan keamanan publik menggunakan ai untuk melakukan pengawasan selama musim haji. 
kemudian pos pengamanan permanen juga didirikan di setiap pintu masuk makkah. tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar aturan haji.

sebelumnya pemerintah arab saudi telah mengumumkan peraturan pelaksanaan haji. termasuk sanksi bagi mereka yang melaksanakan haji ilegal. berikut aturannya:

sangsi  pelaku haji yang tidak menggunakan izin resmi atau ilegal juga cukup berat. bahkan sangsi ini jika di perhatikan bisa membuat orang yang hendak melakukan haji illegal berfikir ulang.



sangsi tersebut antara lain :

1. denda maksimum sebesar 20.000 riyal (setara rp 89.584.974) akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin. 

sanksi yang sama akan dijatuhkan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.
    
2. denda maksimum sebesar 100.000 riyal (setara rp 447.924.870) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat.
    
3. denda yang sama sebesar 100.000 riyal (setara rp 447.924.870) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta kepada mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau tempat tinggal jemaah haji. ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.



4. mereka yang menyusup ke makkah untuk melaksanakan haji tanpa izin, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki kerajaan selama 10 tahun.

5. pengadilan yang relevan akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh transporter, fasilitator, atau kaki tangannya.

Tag
Share