Polres Sumedang Sita 871 Botol Miras Ilegal, Siap Dimusnahkan di Polda Jabar!

Polres Sumedang menyita 871 botol minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah kios.--
BACAKORAN.CO - Polres Sumedang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menyita 871 botol minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah kios di wilayah hukumnya.
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari razia penyakit masyarakat, yang bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal dan mencegah dampak negatifnya terhadap lingkungan sosial.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menegaskan bahwa penyitaan miras ilegal ini merupakan langkah preventif untuk menghindari gangguan keamanan.
"Total ada 871 botol miras yang disita. Hasil sitaan dari operasi pekat diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Jabar dan akan dimusnahkan pada Senin (2/6/2025)," ujar AKBP Joko Dwi Harsono.
BACA JUGA:Viral Video Pesta Narkoba dan Miras di Rutan Pekanbaru, Imbas Copot Jabatan Kepala Rutan
Operasi ini semakin diintensifkan menjelang perayaan kemenangan Persib Bandung di Liga 1 2024/2025, guna memastikan bahwa euforia perayaan tidak disalahgunakan untuk konsumsi miras dan aktivitas negatif lainnya.
Menurut AKBP Joko, operasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Polda Jabar dalam menjaga ketertiban masyarakat.
"Kami tidak ingin euforia perayaan kemenangan tim sepak bola menjadi momentum yang dimanfaatkan untuk konsumsi miras dan aktivitas negatif lainnya. Polres Sumedang berkomitmen penuh menjaga situasi tetap aman dan kondusif," tegasnya.
Kasat Res Narkoba Polres Sumedang, AKP Yayu Wahyudi, juga menambahkan bahwa seluruh barang bukti miras telah diserahkan ke Polda Jabar untuk dimusnahkan.
BACA JUGA:Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Telan 19 Korban Jiwa, 6 Orang Masih Dalam Pencarian
BACA JUGA:Jaja Mihardja Dirawat, Sempat Pingsan Sebelum Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kata Sang Pedangdut!
"Sesuai Telegram Kapolda, barang bukti miras telah kami kirimkan ke Mapolda, dan akan dimusnahkan esok hari. Pemusnahan miras ini menjadi simbol bahwa kepolisian hadir secara aktif dan preventif dalam menanggulangi potensi gangguan ketertiban umum," jelasnya.
Penyitaan 871 botol miras ilegal oleh Polres Sumedang menjadi langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.