bacakoran.co – meski disambut antusias masyarakat, keputusan yang mewajibkan pendidikan di justru bisa membuat sekolah swasta terancam bangkrut.
kok bisa? pasalnya, selama ini operasional sekolah swasta mengandalkan pungutan dari siswa.
nah, jika pemerintah hendak menggratiskan pendidikan di semua sd dan smp, baik negeri maupun swasta maka harus mempertimbangkan kucuran dana untuk sekolah swasta.
“tanpa subsidi, sekolah swasta bisa kolaps,” tegas ketua umum bmps, ki saur panjaitan.
karenanya, keputusan mk soal pendidikan di jenjang sd-smp swasta wajib gratis menjadi dilema bagi pengelola sekolah swasta.
tanpa dukungan kebijakan turunan dan anggaran yang memadai, keputusan mk wajibkan sd dan smp swasta gratis bisa menjadi bom waktu.
bisa menghancurkan eksistensi lembaga pendidikan swasta.
dijelaskan, selama ini sekolah swasta justru menjadi tulang punggung pendidikan di daerah-daerah yang tidak terjangkau sekolah negeri.
mereka berdiri dari swadaya masyarakat, tanpa sokongan fiskal yang layak dari negara.
pelarangan pungutan jadi persoalan baru
bmps menilai pelarangan pungutan di sekolah swasta tanpa solusi keuangan konkret akan menimbulkan tiga masalah besar.
pertama, operasional sekolah bisa lumpuh total.
kedua, mutu pendidikan terjun bebas.
ketiga, ketergantungan pada negara jadi mutlak, tanpa arah dan anggaran.
“negara tak bisa sekadar memerintah. harus ada keadilan fiskal dan regulasi yang menjamin kelangsungan sekolah swasta,” kata saur seperti dilansir dari tempo.co.
tiga tuntutan dari pengelola sekolah swasta
bmps pun tak tinggal diam.
mereka mengajukan tiga tuntutan mendesak kepada pemerintah sebagai respons atas putusan mk.
pertama, segera terbitkan regulasi turunan yang menjamin kepastian hukum bagi sekolah swasta.
kedua, bangun sistem subsidi yang adil dan transparan agar sekolah swasta bisa bertahan tanpa membebani siswa.
terakhir, ketiga yakni atur mekanisme pungutan terbatas yang jelas dan legal bila subsidi belum memadai.
mk: negara wajib biayai pendidikan dasar
putusan mk sendiri menyasar ketimpangan yang selama ini terjadi.
menurut hakim konstitusi guntur hamzah, negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar secara penuh, tanpa membedakan antara negeri atau swasta.
banyak anak indonesia yang belajar di sekolah swasta karena keterbatasan sekolah negeri.
“negara tak boleh tebang pilih. kewajiban konstitusional harus menjangkau semua lembaga pendidikan,” tegas guntur.