bacakoran.co

Heboh! Santri Ponpes Ora Aji Milik Gus Miftah Diduga Dianiaya, 13 Orang Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan?

Dugaan Penganiayaan Santri Ponpes Ora Aji dan 13 Orang Jadi Tersangka --Antara news

BACAKORAN.CO - 13 tersangka telah ditetapkan dalam kasus penganiayaan yang terjadi kepada salah satu santri Ponpes Ora Aji milik Gus Miftah.

Korban berinisial KDR (23) asal Kalimantan ini dianiaya oleh 13 orang namun mereka tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

"Sudah, tersangka 13 orang," kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat ditemui di Mapolresta Sleman, Jumat (30/5/2025).

Edy mengungkapkan jika laporan tersebut sudah dilayangkan pada 18 February lalu yang mana saat itu kasus ditangani oleh Polsek Kalasan kemudian dilimpahkan ke Polresta Sleman.

BACA JUGA:Jumlah Korban Jiwa Longsor Gunung Kuda Cirebon Bertambah, Evakuasi Terus Berlanjut

"Jadi itu kejadian tanggal 15 Februari dilaporkan tanggal 18. Itu laporan ke Polsek kejadian penganiayaan," kata Edy.

Edy sebut dari hasil pemeriksaan korban, penganiayaan ini dipicu karena dugaan pencurian yang dilakukan oleh korban.

"Awal mulanya hasil pemeriksaan si korban ini itu diduga melakukan berapa kali melakukan pencurian di dalam pondok itu. Nah sesama anak santri karena berapa kali pernah ketangkap dan yang terakhir itu pas ketangkep lagi, kemudian dilakukan seperti interogasi gitu," ucapnya.

"Kemudian emosional muncul, kemudian ada penganiayaan. Kemudian dilaporkan kepada kita. Kita lakukan pemeriksaan," imbuhnya.

BACA JUGA:Serangan Brutal! Israel Hancurkan Pesawat yang Hendak Angkut Jamaah Haji di Yaman

Pada kasus penganiayaan ini 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Wajib Lapor karena masih ada yang berstatus di bawah umur.

"Dikenakan wajib lapor," pungkasya.

Sebelumnya korban telah melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian dan tim kuasa hukum KDR sebut asli penganiayaan itu terjadi di 15 Februari 2025 lalu.

Pemicunya, KDR dituduh sudah melakukan pencurian hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes total senilai Rp 700 ribu.

Heboh! Santri Ponpes Ora Aji Milik Gus Miftah Diduga Dianiaya, 13 Orang Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan?

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - 13 tersangka telah ditetapkan dalam kasus penganiayaan yang terjadi kepada salah satu santri ponpes ora aji milik gus miftah.

korban berinisial kdr (23) asal kalimantan ini dianiaya oleh 13 orang namun mereka tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

"sudah, tersangka 13 orang," kata kapolresta sleman kombes edy setyanto erning wibowo saat ditemui di mapolresta sleman, jumat (30/5/2025).

edy mengungkapkan jika laporan tersebut sudah dilayangkan pada 18 february lalu yang mana saat itu kasus ditangani oleh polsek kalasan kemudian dilimpahkan ke polresta sleman.

"jadi itu kejadian tanggal 15 februari dilaporkan tanggal 18. itu laporan ke polsek kejadian penganiayaan," kata edy.

edy sebut dari hasil pemeriksaan korban, penganiayaan ini dipicu karena dugaan pencurian yang dilakukan oleh korban.

"awal mulanya hasil pemeriksaan si korban ini itu diduga melakukan berapa kali melakukan pencurian di dalam pondok itu. nah sesama anak santri karena berapa kali pernah ketangkap dan yang terakhir itu pas ketangkep lagi, kemudian dilakukan seperti interogasi gitu," ucapnya.

"kemudian emosional muncul, kemudian ada penganiayaan. kemudian dilaporkan kepada kita. kita lakukan pemeriksaan," imbuhnya.

pada kasus penganiayaan ini 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor karena masih ada yang berstatus di bawah umur.

"dikenakan wajib lapor," pungkasya.

sebelumnya korban telah melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian dan tim kuasa hukum kdr sebut asli penganiayaan itu terjadi di 15 februari 2025 lalu.

pemicunya, kdr dituduh sudah melakukan pencurian hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes total senilai rp 700 ribu.

"penganiayaan itu didasari (klien kami) disuruh mengaku uang dari hasil penjualan galon itu ke mana duitnya. jadi semua yang dituduhkan ke klien kami itu total rp 700 ribu," kata heru.

heru juga sebut kliennya sudah membuat laporan polisi di polsek kalasan dengan nomor: sttlp/22/ii/2025/sek kls/polresta slm/polda diy tertanggal 16 februari 2025.

namun, penanganan kasus selanjutnya dialihkan ke polresta sleman, dari informasi penyidik, 13 orang telah ditetapkan tersangka namun belum ditahan.

disisi lain adi susanto selaku kuasa hukum yayasan ponpes ora aji, membantah adanya tuduhan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pengurus serta santri.

tapi ia tidak memungkinkan tentang adanya kontak fisik yang terjadi dikarenakan kesal dengan adanya temuan bahwa korban itu melakukan pencurian.

"para santri yang merasa dirinya kehilangan, yang merasa dirinya ini santri kok kelakuan kayak gini, mereka itu tersulutlah dalam arti untuk memberikan semacam pelajaran pendidikan moral lah sebenarnya sesama santri dan itu di luar sepengetahuan pengurus," kata adi.

Tag
Share