bacakoran.co

4 Bulan Pinjam Motor Teman Tak Dikembalikan, Petani di Prabumulih Diamankan Polisi

Yayan Aprian (duduk) diamankan polisi atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor milik temannya. (foto: dian/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Niat baik Febrianto (40), seorang petani warga Dusun II Lembak Kabupaten Muara Enim meminjamkan sepeda motor kepada temannya  Yayan Aprian (36), warga Desa Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan berbuah pahit.

Pasalnya sejak dipinjaman pada 6 Januari 2025 hingga Mei 2025, Yayan Aprian yang juga berprofesi sebagai petani tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik Febrianto.

Bahkan kemudian Yayan Aprian menjadi sulit dihubungi. Ketika ditanya, Yayan Aprian selalu berkelit dengan bermacam alasan.

Karena kesal, dua hari setelah motornya tak di kembalikan tepatnya pada 8 Januari 2025 Febrianto melaporkan persoalan itu ke Polsek Prabumulih Timur denan kasus dugaan penggelapan.

BACA JUGA:Waduh, Penggelapan Uang Rp 100 Juta Bikin Rugi Alfamart Deli Jakarta Utara!

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Siap Disidang, Skenario Penggelapannya Bikin Geleng-Geleng

Setelah melakukan penyelidikan, Selasa malam (27/5) Yayan Aprian berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan. 

Keterangan yang berhasil dihimpun, peristiwa dugaan penggelapan itu bermula pada Senin, 6 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB di Jalan RA Kartini, tepatnya di depan bengkel tambal ban Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. 

Ketika itu pelaku Yayan Aprian yang bertemu dan mengenal Febrianto di lokasi tersebut meminjam sepeda motor kepada Febrianto dengan dalih hendak pulang ke Kelurahan Karang Jaya untuk mengambil mobil.

Beberapa saat kemudian, pelaku kembali ke lokasi dengan mengendarai mobil dan mengatakan jika sepeda motor korban ia titipkan di bengkel karena rusak. 

BACA JUGA:Pegawai Bank Indonesia Diduga Bunuh Diri Lompat dari Lantai Helipad, Ini Kata Polisi dan Pihak BI

BACA JUGA:100 Media Internasional Liput Macron ke Borobudur, Pariwisata Makin Moncer?

Kemudian pelaku mengajak korban  untuk  mengangkat plat deker menggunakan mobil.  Setelah pekerjaan itu selesai, korban  ditinggalkan di rumahnya dan pelaku pergi.

Sejak saat itu motor korban tidak pernah dikembalikan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta atas hilangnya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih.

Nah Selasa malam,  anggota unit reskrim dibawah pimpinan   Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Aipda Devi Handra SH berhasil mengetahui keberadaaan pelaku.

Selasa malam sekira pukul 22.30 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di Gang Malaysia, Pasar II, Kelurahan Prabumulih Barat," jelas Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi.

BACA JUGA:Muhammadiyah Desak Warung Ayam Goreng Widuran di Solo Jual Produk Nonhalal Selama 52 Tahun Diproses Hukum!

BACA JUGA:Dilaporkan Sejak Oktober 2021, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang Bergulir di Pengadilan

Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih yang sebelumnya telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur.

Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan," katanya. 

4 Bulan Pinjam Motor Teman Tak Dikembalikan, Petani di Prabumulih Diamankan Polisi

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- niat baik febrianto (40), seorang warga dusun ii lembak kabupaten muara enim kepada temannya  yayan aprian (36), warga desa karang jaya, kelurahan karang jaya, kecamatan prabumulih timur, kota prabumulih, sumatera selatan berbuah pahit.

pasalnya sejak dipinjaman pada 6 januari 2025 hingga mei 2025, yayan aprian yang juga berprofesi sebagai petani tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik febrianto.

bahkan kemudian yayan aprian menjadi sulit dihubungi. ketika ditanya, yayan aprian selalu berkelit dengan bermacam alasan.

karena kesal, dua hari setelah motornya tak di kembalikan tepatnya pada 8 januari 2025 febrianto melaporkan persoalan itu ke polsek prabumulih timur denan kasus dugaan .



setelah melakukan penyelidikan, selasa malam (27/5) yayan aprian berhasil ditangkap oleh tim opsnal singo timur polsek prabumulih timur atas dugaan tindak pidana penggelapan. 

keterangan yang berhasil dihimpun, peristiwa dugaan penggelapan itu bermula pada senin, 6 januari 2025 sekira pukul 13.30 wib di jalan ra kartini, tepatnya di depan bengkel tambal ban kelurahan sukajadi, kecamatan prabumulih timur, kota prabumulih. 

ketika itu pelaku yayan aprian yang bertemu dan mengenal febrianto di lokasi tersebut meminjam sepeda motor kepada febrianto dengan dalih hendak pulang ke kelurahan karang jaya untuk mengambil mobil.

beberapa saat kemudian, pelaku kembali ke lokasi dengan mengendarai mobil dan mengatakan jika sepeda motor korban ia titipkan di bengkel karena rusak. 



kemudian pelaku mengajak korban  untuk  mengangkat plat deker menggunakan mobil.  setelah pekerjaan itu selesai, korban  ditinggalkan di rumahnya dan pelaku pergi.

sejak saat itu motor korban tidak pernah dikembalikan. akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar rp7 juta atas hilangnya 1 unit sepeda motor honda beat warna putih.

nah selasa malam,  anggota unit reskrim dibawah pimpinan   kanit reskrim polsek prabumulih timur aipda devi handra sh berhasil mengetahui keberadaaan pelaku.

selasa malam sekira pukul 22.30 wib, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di gang malaysia, pasar ii, kelurahan prabumulih barat," jelas kapolsek prabumulih timur, akp alias suganda sh msi.



polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor honda beat warna putih yang sebelumnya telah diamankan di polsek prabumulih timur.

saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di mapolsek prabumulih timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 kuhp tentang tindak pidana penggelapan," katanya. 

Tag
Share