bacakoran.co

Muhammadiyah Desak Warung Ayam Goreng Widuran di Solo Jual Produk Nonhalal Selama 52 Tahun Diproses Hukum!

Muhammadiyah dan MUi mendesak adanya tindakan hukum terhadap Warung legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo.--

BACAKORAN.CO - Warung legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo tengah menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa menu yang mereka sajikan mengandung bahan nonhalal.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mendesak adanya tindakan hukum terhadap restoran tersebut.

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menegaskan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secara hukum demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Menurutnya, transparansi dalam penyajian makanan sangat penting, terutama bagi umat Islam yang memiliki aturan ketat terkait kehalalan makanan.

BACA JUGA:Begini Awal Mula Terbongkarnya Ayam Goreng Widuran Haram, Manajemen Minta Maaf!

BACA JUGA:HEBOH! Ayam Goreng Widuran Solo Haram, Toping Ini Diduga Pakai Minyak Babi!

"Untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu, terutama umat Islam, maka pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran sebagaimana mestinya," ujar Anwar Abbas pada Rabu (28/5/2025).

Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pengusaha kuliner agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mencantumkan status halal atau nonhalal pada produk mereka.

Senada dengan Muhammadiyah, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi merusak reputasi Kota Solo sebagai kota yang religius dan inklusif.

Ia menilai bahwa tindakan restoran yang tidak jujur dalam mencantumkan status nonhalal dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap industri kuliner di Solo.

BACA JUGA:Kontroversi Borobudur Bakal Dipasangi Stairlift dan Ramp, Walubi Bilang Begini!

BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

"Jika tidak segera diambil langkah tegas, kasus ini bisa berdampak buruk bagi pelaku usaha di Solo dan menurunkan jumlah wisatawan karena ketidakpercayaan terhadap makanan yang disajikan," kata Ni'am.

MUI pun mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan administratif maupun hukum guna menghindari dampak negatif lebih lanjut.

Restoran Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara

Muhammadiyah Desak Warung Ayam Goreng Widuran di Solo Jual Produk Nonhalal Selama 52 Tahun Diproses Hukum!

Melly

Melly


bacakoran.co - warung legendaris di solo tengah menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa menu yang mereka sajikan mengandung bahan nonhalal.

kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk pimpinan pusat (pp) muhammadiyah dan majelis ulama indonesia (mui), yang mendesak adanya tindakan hukum terhadap tersebut.

ketua pp muhammadiyah, anwar abbas, menegaskan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secara hukum demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

menurutnya, transparansi dalam penyajian makanan sangat penting, terutama bagi umat islam yang memiliki aturan ketat terkait kehalalan makanan.

"untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu, terutama umat islam, maka pihak penegak hukum harus memproses kasus ayam goreng widuran sebagaimana mestinya," ujar anwar abbas pada rabu (28/5/2025).

ia juga berharap ini menjadi pelajaran bagi para pengusaha kuliner agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mencantumkan status halal atau nonhalal pada produk mereka.

senada dengan muhammadiyah, ketua mui bidang fatwa, asrorun ni'am sholeh, mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi merusak reputasi kota solo sebagai kota yang religius dan inklusif.

ia menilai bahwa tindakan restoran yang tidak jujur dalam mencantumkan status dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap industri kuliner di solo.

"jika tidak segera diambil langkah tegas, kasus ini bisa berdampak buruk bagi pelaku usaha di solo dan menurunkan jumlah wisatawan karena ketidakpercayaan terhadap makanan yang disajikan," kata ni'am.

mui pun mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan administratif maupun hukum guna menghindari dampak negatif lebih lanjut.

restoran ayam goreng widuran ditutup sementara

menanggapi polemik yang berkembang, wali kota solo, respati ardi, melakukan inspeksi langsung ke restoran tersebut dan mengimbau agar usaha tersebut ditutup sementara untuk dilakukan asesmen ulang terkait kehalalan produknya.

pemerintah daerah bersama badan pengawas obat dan makanan (bpom) serta badan penyelenggara jaminan produk halal (bpjph) kini tengah melakukan investigasi lebih lanjut.

menurut laporan terbaru, pihak restoran telah mencantumkan label "nonhalal" di outlet dan media sosial mereka setelah mendapat protes dari masyarakat.

namun, banyak pihak menyayangkan bahwa transparansi ini baru dilakukan setelah restoran beroperasi selama lebih dari 52 tahun tanpa mencantumkan status nonhalal secara eksplisit.

kasusayam goreng widuran solo menjadi pengingat bagi pelaku usaha kuliner untuk lebih transparan dalam mencantumkan informasi produk mereka.

kepercayaan pelanggan adalah aset utama dalam bisnis makanan, dan ketidakjujuran dapat berdampak buruk bagi reputasi usaha maupun kota tempat usaha tersebut beroperasi.

pemerintah dan lembaga terkait kini tengah berupaya menyelesaikan kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat.

bagaimana kelanjutan dari kasus ini?

kita tunggu hasil investigasi dan keputusan hukum yang akan diambil.

Tag
Share