bacakoran.co

Heboh, Eks Kaprodi PPDS Anestesi Undip Didakwa Pungut Rp80 Juta ke Tiap Mahasiswa Sejak 2018, untuk Apa?

Eks Kaprodi PPDS Anestesi Undip Terapkan Punli Rp80 Juta ke Setiap Mahasiswa Sejak 2018--DetikNews

BACAKORAN.CO - Kasus Bullying yang sampai merenggut nyawa dr Aulia Risma Lestari masih terus bergulir.

Sidang perdana kasus ini juga telah di digelarbdi Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/5/2025).

Dalam sidang perdana ini terungkap jika mahasiswa PPDS anestesi tersebut diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp80 juta.

Pada sidang ini juga terlihat dr Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani menjalani sidang terlebih dahulu di ruang sidang Prof Oemar Seno Aji.

BACA JUGA:Akhirnya, Tiga Tersangka Bullying dr Aulia Risma PPDS Anestesi Undip Hingga Tewas Ditahan!

BACA JUGA:Perundungan PPDS Menghawatirkan, Uya Kuya Ungkap 2 Bullying Mengerikan: Dipukul dan Bayarin Clubbing Senior

Dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika mulai membacakan dakwaan untuk kedua tersangka kasus bullying dr Aulia Risma Lestari.

Pada dakwaan yang dibacakan, tersangka bernama dr Taufik Eko Nugroho selaku eks kaprodi PPDS Anestesi Undip menerima uang biaya operasional pendidikan (BOP) sampai puluhan juta.

"Terdakwa dr Taufik Eko Nugroho secara konsisten menyatakan bahwa setiap residen atau mahasiswa PPDS semester 2 ke atas wajib membayar iuran biaya operasional pendidikan (BOP) sampai dengan sebesar kurang lebih Rp 80 juta per orang," kata Sandhy di PN Semarang, Senin (26/5/2025).

Ia juga menyebutkan jika uang tersebut di pungut untuk memenuhi keperluan ujian CBT, OSS, Proposal Tesis, Keperluan Nasional, CPD, Jurnal Reading dan publikasi ilmiah serta kegiatan lainnya yang berujung dengan persiapan akademik.

BACA JUGA:Zara Yupita Azra Tersangka Bullying , Kasus dr Aulia Risma Lestari Belum Ditahan Hingga Kelulusan Dipercepat

BACA JUGA:Kasus Perundungan dr Aulia Risma, KATI Bekukan Kelulusan Tersangka Dokter PPDS Undip

"Mahasiswa PPDS lintas angkatan sejak tahun 2018-2023 sebenarnya merasa keberatan, tertekan dan khawatir atas iuran yang diwajibkan oleh terdakwa dr Taufik Eko Nugroho itu," ujarnya.

"Namun, mereka tidak berdaya karena terdakwa dr Taufik Eko Nugroho dalam kedudukannya sebagai KPS (Kepala Program Studi) menciptakan persepsi bahwa kepesertaan dalam ujian dan kelancaran proses pendidikan sangat ditentukan oleh ketaatan membayar iuran BOP," lanjutnya.

Heboh, Eks Kaprodi PPDS Anestesi Undip Didakwa Pungut Rp80 Juta ke Tiap Mahasiswa Sejak 2018, untuk Apa?

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - kasus bullying yang sampai merenggut nyawa masih terus bergulir.

sidang perdana kasus ini juga telah di digelarbdi pengadilan negeri (pn) semarang, senin (26/5/2025).

dalam sidang perdana ini terungkap jika mahasiswa ppds anestesi tersebut diwajibkan untuk membayar iuran sebesar rp80 juta.

pada sidang ini juga terlihat dr taufik eko nugroho dan sri maryani menjalani sidang terlebih dahulu di ruang sidang prof oemar seno aji.

dilansir bacakoran.co dari detiknews, jaksa penuntut umum (jpu) sandhy handika mulai membacakan dakwaan untuk kedua tersangka kasus bullying dr aulia risma lestari.

pada dakwaan yang dibacakan, tersangka bernama dr taufik eko nugroho selaku eks kaprodi ppds anestesi undip menerima uang biaya operasional pendidikan (bop) sampai puluhan juta.

"terdakwa dr taufik eko nugroho secara konsisten menyatakan bahwa setiap residen atau mahasiswa ppds semester 2 ke atas wajib membayar iuran biaya operasional pendidikan (bop) sampai dengan sebesar kurang lebih rp 80 juta per orang," kata sandhy di pn semarang, senin (26/5/2025).

ia juga menyebutkan jika uang tersebut di pungut untuk memenuhi keperluan ujian cbt, oss, proposal tesis, keperluan nasional, cpd, jurnal reading dan publikasi ilmiah serta kegiatan lainnya yang berujung dengan persiapan akademik.

"mahasiswa ppds lintas angkatan sejak tahun 2018-2023 sebenarnya merasa keberatan, tertekan dan khawatir atas iuran yang diwajibkan oleh terdakwa dr taufik eko nugroho itu," ujarnya.

"namun, mereka tidak berdaya karena terdakwa dr taufik eko nugroho dalam kedudukannya sebagai kps (kepala program studi) menciptakan persepsi bahwa kepesertaan dalam ujian dan kelancaran proses pendidikan sangat ditentukan oleh ketaatan membayar iuran bop," lanjutnya.

dakwaan ini berbunyi jika sistem kasta secara formal membagi mahasiswa ppds dalam tujuh tingkatan hirarki.

mahasiswa tingkat satu kakak pembimbing (kambing) atau mahasiswa tingkat dua, middle senior yakni mahasiswa tingkat tiga-empat, senior atau mahasiswa tingkat lima, shift of shift atau mahasiswa tingkat 6-7.

kemudian dewan suro atau mahasiswa tingkat 8 atau akhir, hingga dokter penanggung jawab pelayanan (dpjp).

"sistem tingkatan atau kasta antartingkatan ini diberlakukan secara turun-temurun dan dikuatkan melalui doktrin internal yang dikenal sebagai pasal anestesi," kata sandhy.

hal ini membuat mahasiswa baru harus tunduk tanpa bisa memilih pada pilihan senior termasuk pasal keuangan.

terdapat kak pasal anestesi ini yaitu 'senior selalu benar, bila senior salah kembali ke pasal 1', hanya ada 'ya' dan 'siap', yang enak hanya untuk senior, bila junior dikasih enak tanpa tanya 'kenapa' mencerminkan kondisi bahwa junior seharusnya tidak mendapatkan kemudahan, jangan pernah mengeluh karena semua pernah mengalami.

"junior tidak dibolehkan mengeluh karena pelakuan yang diterimanya. jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anastesi? jika junior terus mengeluh, mereka seolah-olah disalahkan atas tindakan mereka," ujar sandhy.

sebelumnya setelah melalui proses yang panjang dan pelik, akhirnya ketiga tersangka dalam kasus kematian dr aulia risma lestari resmi ditahan.

penahanan ketiga tersangka ini juga disertai batang bukti yang kemudian diserahkan ke kejaksaan.

ketiga tersangka tersebut terlihat memakai rompi orange yang bertuliskan ditahan dan mereka langsung masuk ke mobil tahanan kejari, semarang, kamis (15/5/2025).

"kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari polda jawa tengah atas nama terdakwa satu dokter taufik eko nugroho, terdakwa dua sri maryani, dan terdakwa tiga zara yupita azra," ujar kepala kejari kota semarang candra saptaji, dilansir bacakoran.co dari kumparan, jum'at (16/5/2025).

Tag
Share