Heboh, Eks Kaprodi PPDS Anestesi Undip Didakwa Pungut Rp80 Juta ke Tiap Mahasiswa Sejak 2018, untuk Apa?

Eks Kaprodi PPDS Anestesi Undip Terapkan Punli Rp80 Juta ke Setiap Mahasiswa Sejak 2018--DetikNews
BACAKORAN.CO - Kasus Bullying yang sampai merenggut nyawa dr Aulia Risma Lestari masih terus bergulir.
Sidang perdana kasus ini juga telah di digelarbdi Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/5/2025).
Dalam sidang perdana ini terungkap jika mahasiswa PPDS anestesi tersebut diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp80 juta.
Pada sidang ini juga terlihat dr Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani menjalani sidang terlebih dahulu di ruang sidang Prof Oemar Seno Aji.
BACA JUGA:Akhirnya, Tiga Tersangka Bullying dr Aulia Risma PPDS Anestesi Undip Hingga Tewas Ditahan!
Dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika mulai membacakan dakwaan untuk kedua tersangka kasus bullying dr Aulia Risma Lestari.
Pada dakwaan yang dibacakan, tersangka bernama dr Taufik Eko Nugroho selaku eks kaprodi PPDS Anestesi Undip menerima uang biaya operasional pendidikan (BOP) sampai puluhan juta.
"Terdakwa dr Taufik Eko Nugroho secara konsisten menyatakan bahwa setiap residen atau mahasiswa PPDS semester 2 ke atas wajib membayar iuran biaya operasional pendidikan (BOP) sampai dengan sebesar kurang lebih Rp 80 juta per orang," kata Sandhy di PN Semarang, Senin (26/5/2025).
Ia juga menyebutkan jika uang tersebut di pungut untuk memenuhi keperluan ujian CBT, OSS, Proposal Tesis, Keperluan Nasional, CPD, Jurnal Reading dan publikasi ilmiah serta kegiatan lainnya yang berujung dengan persiapan akademik.
BACA JUGA:Kasus Perundungan dr Aulia Risma, KATI Bekukan Kelulusan Tersangka Dokter PPDS Undip
"Mahasiswa PPDS lintas angkatan sejak tahun 2018-2023 sebenarnya merasa keberatan, tertekan dan khawatir atas iuran yang diwajibkan oleh terdakwa dr Taufik Eko Nugroho itu," ujarnya.
"Namun, mereka tidak berdaya karena terdakwa dr Taufik Eko Nugroho dalam kedudukannya sebagai KPS (Kepala Program Studi) menciptakan persepsi bahwa kepesertaan dalam ujian dan kelancaran proses pendidikan sangat ditentukan oleh ketaatan membayar iuran BOP," lanjutnya.