bacakoran.co – , syarat batas umur dan good looking bakal dihapus dari menteri ketenagakerjaan.
sebuah pernyataan bombastis dari memicu harapan di kalangan pencari kerja di indonesia.
kemenaker mengumumkan bahwa syarat "good looking" dan batasan umur akan segera dihapus dari lowongan kerja melalui surat edaran kementerian tenaga kerja.
dalam kanal youtube kemenaker, noel menyebut akan menghapus hal yang memberatkan pencari .
"kita berharap mitra industri tidak lagi memberi persyaratan yang berat. umur akan kita hapus," ujar noel.
"syarat harus good looking juga akan kita hilangkan," lanjutnya.
pernyataan ini disambut antusiasme oleh para pencari kerja, bahkan ramai diperbincangkan di media sosial.
menurut laporan kompas.com pada 23 mei 2025, surat edaran tersebut rencananya akan segera terbit, meskipun belum ada tanggal pasti.
pernyataan kemenaker juga menegaskan bahwa menteri ketenagakerjaan berkomitmen untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih inklusif.
di mana kualifikasi kerja tidak lagi didasarkan pada penampilan fisik atau usia, melainkan pada kompetensi dan pengalaman.
hal ini dianggap sebagai langkah besar untuk mengurangi diskriminasi dalam dunia kerja, terutama bagi mereka yang merasa tertinggal karena syarat "good looking" atau batasan umur.
pernyataan ini memiliki implikasi besar bagi pencari kerja di indonesia, terutama mereka yang selama ini merasa diskriminasi karena penampilan atau usia.
berdasarkan data kementerian ketenagakerjaan (25 mei 2025), tingkat pengangguran terbuka di indonesia pada februari 2025 mencapai 4,72%, dengan mayoritas pencari kerja berusia 15-24 tahun.
banyak di antara mereka yang mengeluhkan syarat "good looking" atau batasan umur sebagai hambatan utama dalam mendapatkan pekerjaan.
jika surat edaran ini benar-benar terwujud, diperkirakan akan ada peningkatan signifikan dalam aksesibilitas lapangan kerja, terutama untuk kelompok marginal.
namun, ada juga kekhawatiran bahwa perusahaan swasta mungkin tetap menerapkan syarat tersebut meskipun tidak lagi diatur oleh pemerintah.
seperti yang diungkapkan oleh pakar ketenagakerjaan dari universitas indonesia, dr. rina indriyani, dalam wawancara dengan tempo.co pada 24 mei 2025, "meskipun surat edaran ini bagus secara teori, implementasi di lapangan akan sangat bergantung pada kesadaran perusahaan untuk mengikuti kebijakan ini."
hal ini menunjukkan bahwa perubahan budaya kerja di indonesia memerlukan waktu dan edukasi tambahan.
dalam unggahan @mdy_asmara1701 memicu beragam reaksi dari netizen x.
@exsipient: "syarat dari pemerintah dihapus tapi dari perusahaan tidak"
@abdullahka17385: "awas kalo masih ngefrank note"
@karajgom: "biasanya omongane dia ga jadi kenyataan"
@pakkarti: "serius nih? ditungguin ya bos"
@parkdesoe????????????????: "harus secepatnya direalisasikan"
@dollopitter: "tetep saja perusahaan pasti akan mencantumkan."
@sudaywow: "realitanya... non send"
meskipun belum terbit, draf surat edaran tersebut sudah disiapkan oleh kementerian ketenagakerjaan dilansir dari detik.com.
pernyataan menteri idris azis memang menjanjikan, tetapi tantangan terbesar adalah implementasi.
seperti yang disorot oleh netizen @exsipient, perusahaan swasta mungkin tetap menerapkan syarat tersebut secara implisit.
namun, langkah ini tetap menjadi titik awal penting untuk mengubah budaya kerja di indonesia.
publik pun menunggu realisasi surat edaran, seperti yang ditulis @pakkarti, "serius nih? ditungguin ya bos.
"di sisi lain, skeptisisme seperti yang diungkapkan @karajgom, "biasanya omongane dia ga jadi kenyataan," menunjukkan bahwa masyarakat perlu melihat bukti nyata.
jika kebijakan ini berhasil, ini bisa menjadi tonggak penting dalam sejarah ketenagakerjaan indonesia, mengurangi diskriminasi dan membuka peluang lebih luas bagi semua lapisan masyarakat.