bacakoran.co - program keluarga harapan () merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk membantu keluarga miskin agar dapat mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
namun, tidak semua keluarga dapat menerima bantuan ini.
ada lima kriteria utama yang harus dipenuhi agar dapat menjadi keluarga penerima manfaat () pkh.
1. terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (dtks)
agar dapat menerima bantuan pkh, keluarga harus terdaftar dalam dtks yang dikelola oleh kementerian sosial.
proses pendaftaran biasanya dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan melalui pendataan lapangan.
pastikan data yang tercatat akurat dan terbaru untuk menghindari kendala dalam pencairan bantuan.
2. memenuhi kriteria kemiskinan
pkh menyasar keluarga yang berada dalam kondisi miskin atau rentan miskin.
beberapa indikator kemiskinan yang digunakan antara lain:
- luas lantai rumah kurang dari 8 m² per orang.
- jenis lantai dan dinding rumah terbuat dari bahan sederhana seperti bambu atau kayu murahan.
- tidak memiliki fasilitas sanitasi layak.
- sumber penerangan rumah tidak menggunakan listrik.
- sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tidak terlindung.
- penggunaan bahan bakar memasak berupa kayu bakar atau minyak tanah.
- hanya mampu membeli pakaian baru satu stel dalam setahun.
- hanya mampu makan satu hingga dua kali sehari.
- tidak mampu membayar biaya pengobatan di fasilitas kesehatan.
- penghasilan kepala rumah tangga di bawah rp600.000 per bulan.
- pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak tamat sd.
- tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan nilai minimal rp500.000.
3. tidak menerima bantuan sosial lain
keluarga yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti umkm, blt subsidi gaji, atau kartu prakerja tidak dapat menerima pkh.
hal ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih.
4. tidak terdaftar sebagai asn, tni, atau polri
anggota keluarga yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (asn), tentara nasional indonesia (tni), atau kepolisian republik indonesia (polri), baik aktif maupun pensiunan, tidak memenuhi syarat sebagai penerima pkh.
demikian pula jika dalam satu kartu keluarga terdapat anggota yang berstatus tersebut.
5. memiliki anggota keluarga prioritas
pkh memberikan prioritas kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kondisi khusus, antara lain:
- ibu hamil atau menyusui.
- anak usia dini (0–6 tahun).
- anak usia sekolah (6–21 tahun) yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- lanjut usia (70 tahun ke atas).
- penyandang disabilitas berat.
setiap kategori ini memiliki besaran bantuan yang berbeda, dan semakin banyak anggota keluarga yang memenuhi kriteria, semakin besar total bantuan yang diterima.
cara mendaftar pkh
untuk mendaftar sebagai calon kpm pkh, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. pendataan oleh pemerintah desa/kelurahan: petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data keluarga.
2. pendaftaran mandiri: unduh aplikasi cek bansos dari google play store, buat akun baru, dan lengkapi data diri sesuai ktp dan kk.
3. verifikasi data: pastikan data yang diinput akurat dan sesuai dengan dokumen resmi.
4. pemantauan status: cek status pendaftaran melalui aplikasi cek bansos atau situs resmi kemensos.
mendapatkan bantuan pkh dapat menjadi langkah awal bagi keluarga miskin untuk meningkatkan kesejahteraan.
dengan memenuhi kelima kriteria di atas, keluarga berpeluang untuk terdaftar sebagai kpm dan menerima manfaat dari program ini.
pastikan data yang tercatat akurat dan selalu ikuti prosedur yang berlaku agar proses pendaftaran berjalan lancar.