Kejagung Bongkar Aliran Dana Korupsi Kredit di PT Sritex, Kerugian Negara Hingga Rp692 Miliar!

Inilah tampang Direktur Sritex yang diduga korupsi pemberian kredit di PT Sritex--KOMPAS.Com
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung akan menyelidiki aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp692 miliar.
"Nah itu yang sedang terus didalami, kemana aliran penggunaan uang Rp 692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara," kata Harli di Kejagung, dikutip bacakoran.co dari Disway, Jumat (23/5).
Harli Siregar menyatakan bahwa Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022, menyalahgunakan kredit yang diperoleh dari bank.
Namun, kredit tersebut seharusnya digunakan untuk modal kerja, meliputi operasional perusahaan, penggajian karyawan, dan produksi.
"Tetapi kenyataannya kan bahwa yang bersangkutan, ISL justru menggunakan ini untuk hal-hal lain, katakan untuk pembayaran utang. Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi," kata Harli.
Harli menegaskan bahwa penggunaan kredit untuk membayar utang perusahaan juga tidak dibenarkan.
"Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja," ungkapnya.
BACA JUGA:Viral Pria di Soppeng Sulsel Hamili Mertua dan Ceraikan Istri, Netizen Syok: Kasihan Si Istri
BACA JUGA:Akhirnya! Lesti Kejora Buka Suara Terkait Laporan Yoni Dores Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
"Nah belum lagi misalnya ada indikasi bahwa uang ini juga untuk dipergunakan terhadap penggunaan, pembelian aset-aset yang tidak produktif, yang tidak produktif bagi berlangsungnya kinerja dari perusahaan ini," lanjutnya.
Sebelumnya, Iwan Lukminto, Dirut PT Sritex ditangkap Kejagung di Solo atas kasus dugaan megakorupsi fasilitas kredit bank.