Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PMI, Sejumlah Saksi Kembalikan Rp 429 Juta

3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir. (foto ist)--
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis 22 Mei 2025 menetapkan 3 orang tersangka pada perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Ogan Ilir.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelijen Rachdityo Pandu Wardhana SH mengatakan, ketiga tersangka merupakan pengurus PMI Ogan Ilir masa bakti 2021-2026.
"Tiga tersangka yakni berinisial R, M dan N. Ketiganya bertanggungjawab atas kerugian negara pada dana hibah tersebut," jelas Pandu di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Kamis 22 Mei 2025.
R merupakan Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Kabupaten Ogan Ilir tahun 2021- 2026. Kemudian M menjabat Kepala Markas PMI Kabupaten Ogan Ilir dan tersangka N selaku Staf Pegawal Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor PMI Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Sita Rp 50 Juta Dari Bendarahara Unit Donor Darah PMI Muara Enim
“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir," jelasnya.
Tersangka R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor: Tap-03/L.6.24/Fd. 1/05/2025, tanggal 22 Mei 2025,
Tersangka M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor: Tap-04/L. 6. 24/Fd.1/05/2025, tanggal 22 Mei 2025.
Kemudian tersangka N ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor. Tap-05/L.6.24/Fd. 1/05/2025, tanggal 22 Mei 2025.
BACA JUGA:Arahan Presiden Prabowo untuk Dirjen Pajak dan Bea Cukai Baru yang Resmi Dilantik Sri Mulyani!
BACA JUGA:Anda Perokok Tapi Tidak Mau Berqurban, Hati-hati, Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad
Ketiganya ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Dana Hibah pada PMI Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023- 2024.
Perkara itu naik ke tahap penyidikan, Kamis (22/5), dilanjutkan penahanan ketiga tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung 22 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka bahwa pada tahun anggaran 2023 dan 2024, PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Ogan Ilir sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," ungkap Pandu.
Alokasi anggaran dana hibah untuk PMI Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024, total sebesar Rp2 Miliar. Rinciannya, berdasarkan SP2D tanggal 24 November 2023, dana hibah yang diterima PMI Kabupaten OI sebesar Rp1 Miliar.
BACA JUGA:Saldo DANA Kaget Cair Rp 500 Ribu Hari ini, Klik Link di Sini Bisa Buat Trakir Keluarga
BACA JUGA:Catat Tanggal dan Lokasi Pendaftaran Job Fair Nasional 2025 yang Digelar Kemnaker, Ada 52 Ribu Loker Menanti!
Kemudian, berdasarkan SP2D tanggal 29 Juli 2024, dana hibah yang diterima PMI Kabupaten OI sebesar Rp1 miliar.
"Bahwa tersangka R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan, pelaksanaan pengelolaan dana hibah tersebut. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu," terang Pandu.
Tersangka R bersama-sama dengan tersangka M dan tersangka N, membuat dokumen perlanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 - 2024 dengan cara mark up.
Sehingga, membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan peruntukannya atau penggunaan dananya. “Selain itu adanya tanda tangan yang dipalsukan, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif, jumlah pencairan tidak sesuai kenyataannya,” beber Pandu.
BACA JUGA:Kadin Sambangi Parlemen Inggris, Siap Dorong Perdagangan dan Investasi RI Makin Mendunia!
BACA JUGA:Jajanan Anak Jelly Ikan Seperti Karet-Tisu, Netizen Ungkap Bahannya, Ternyata Ini!
Kerugian negara pada perkara ini sebesar Rp 624 juta. Pandu menambahkan, dari total kerugian negara itu, sejumlah saksi telah melakukan penitipan kerugian negara sebesar Rp 479 juta. "Penitipan kerugian negara itu dilakukan saat proses penyidikan," ujar Pandu.
Sementara para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun. "Selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," jels Pandu.