Sering Nonton Film Tak Senonoh, Pemuda 'Garap' 3 Bocah SD Sesama Jenis di Toilet Sekolah

Tersangka RH lias OIM (baju orange)--
BACAKORAN.CO -- Seorang pemuda di Bandar Lampung, Provinsi Lampung berinisial RH alias OIM (22) warga Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung diamankan polisi.
Pemuda itu diduga telah 'garap' 3 siswa sekolah dasar sesama jenis di dalam kamar mandi sekolah.
Akibatnya para korban mengalami trauma yang salah satunya berhasil kabur dan melaporkan kasus ini ke keluarganya hingga sampai ke telinga polisi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku ditangkap anggota Polsek Teluk Betung Selatan atas dasar laporan keluarga korban.
BACA JUGA:Edan! Ulama Terpandang Pimpinan Ponpes di Ngawi Ditangkap Karena Dugaan Pencabulan Santri Sendiri
"Jadi pelaku berinsisial RH alias OIM ini ditangkap atas dasar laporan keluarga korban karena mencabuli 3 anak, dengan usia 6 sampai 8 tahun, berjenis kelamin laki-laki," jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan aksi cabulnya di toilet salah satu Sekolah Dasar (SD) yang berada di Talang, Teluk Betung Selatan.
Dari asil pemeriksaan, pelaku mengau telah melakukan perbuatan asusila terhadap 3 korban di bawah umur. Korban terakhir melarikan diri dan melaporkan kepada orang tuanya.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Nama dan Wilayah 5 Wakapolda Dimutasi Kapolri
"Hasil penyidikan, pelaku diduga juga sering melakukan asusila kepada korban lain, dengan cara mencium hingga disodomi karena korban masih anak kecil jadi ada luka," katanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Sementara itu, Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih mengatakan motif pelaku melakukan asusila karena pelaku sering menonton video dewasa atau film pornografi.
"Pelaku ini sering nonton film tak senonoh, namun tidak berani dilakukan kepada perempuan karena malu, jadi dia melakukan itu kepada anak anak namun sesama jenis," ungkapnya.
BACA JUGA:Gaya Lisa Mariana Bikin Heboh Sidang! Dandan Total Pakai MUA, Ridwan Kamil Malah Hilang
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.