Sepakat Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara dan 5 Flyover di Perlintasan Sebidang

MoU : Penandatangan nota kesepahaman percepatan pembangunan jalan khusus batu bara dan 5 flyover. (foto :gite/sumeks)--
BACAKORAN. CO -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan beberapa perusahaan penambang batu bara.
Nota kesepahaman itu terkait percepatan pembangunan jalan khusus batu bara dan 5 Flyover di perlintasan sebidang jalan umum dan rel kereta api Kabupaten Muara Enim.
Penandatangan nota kesepahaman itu dilakukan di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Selasa 20 Mei 2025.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung Gubernur Sumsel H Herman Deru, Bupati Muara Enim H Edison SH MHum, Direktur SDM PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Suherman, Direktur Utama PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) William Saputra dan Direktur PT Servo Lintas Raya (SLR) Julkarnain Roi.
BACA JUGA:Kronologi Aksi Blokir Rel Kereta oleh Warga Batubara Pasca Tragedi Kecelakaan, Begini Tanggapan KAI
BACA JUGA:Viral! Kapal Tongkang Pengangkut Batubara Muatannya Tabrak Jembatan Ampera, Netizen Takut Roboh
Sementara nota kesepahaman tentang percepatan pembangunan 5 Flyover diteken oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru, Bupati Muara Enim H Edison SH MHum, Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Rudi As Aturridha, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumsel Hardy Pangihutan Siahaan dan Direktur SDM PTBA.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumsel mengucapkan rasa syukur atas kerja keras dan upaya yang selama ini dilakukan untuk mencari solusi terhadap angkutan batu bara yang melintasi jalan umum di Sumatera Selatan serta mengurangi kemacetan akibat permasalahan perlintasan kereta api yang selama ini menghambat masyarakat.
"Memang Undang undang No 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengamanatkan untuk dibuat jalan khusus angkutan batu bara," ucap Herman Deru dalam acara itu.
Dia menegaskan, dengan adanya MoU ini, artinya diperlukan komitmen bersama untuk mewujudkannya. "Jadi siapa pun yang melanggar kesepakatan ini berarti tidak ada tepo seliro, tidak butuh manusia lain," katanya.
BACA JUGA:23 Kode Promo Grab Hari ini 21 Mei 2025: Diskon Lebih Hemat GrabBike dan GrabCar Rp 30 Ribu
BACA JUGA:Jangan Kasih Ampun, Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Facebook Berhasil Ditangkap!
Lebih lanjut, Gubernur Sumsel itu meminta perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang batubara untuk memiliki kepedulian terhadap masyarakat.
"Kita ingin menyelesaikan masalah secara humanis. Perusahaan mendapat profit tentu berdampak kepada pajak negara, tapi masyarakat juga harus merasakan lalu lintas yang memadai," ujarnya.