Ibu Hamil Wajib Cek DTSEN Sebelum Bansos PKH Tahap ke-2 Cair, Lakukan Hal Ini Jika Belum Terdata!

Ibu hamil wajib cek DTSEN sebelum bansos PKH tahap ke-2 cair/Kolase Bacakoran.co--Freepik dan Kemensos RI
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh bantuan kini didasarkan pada data tunggal yang sudah diperbarui, yakni DTSEN, sebagai bentuk reformasi sistem penyaluran bansos agar lebih adil dan tepat sasaran.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir duplikasi dan memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Bagaimana Nasib Ibu Hamil yang Belum Terdata?
BACA JUGA:Bansos PKH-BPNT Mei 2025 Bakal Cair? Cek Ciri KPM yang Dicoret dari Daftar Penerima di Sini!
Bagi ibu hamil yang belum terdaftar dalam DTSEN, segera hubungi pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing.
Pendamping akan membantu proses pembaruan dan verifikasi data secara langsung.
Namun perlu dicatat, pembaruan data harus dilakukan sebelum Kemensos menerbitkan SK penerima.
Jika dilakukan setelah SK terbit, maka komponen ibu hamil tidak akan dihitung dalam penyaluran bansos tahap ini.
“Jika update data dilakukan setelah penarikan data dan SK dikeluarkan, maka bantuan untuk komponen ibu hamil tidak bisa dicairkan,” jelas sumber resmi Kemensos.
Ketentuan Bansos untuk Ibu Hamil
Dalam skema PKH, ibu hamil hanya akan mendapatkan bantuan maksimal untuk kehamilan anak pertama dan kedua.
Jika saat ini sedang mengandung anak ketiga, bantuan tidak akan diberikan, meskipun data kehamilan sudah terdaftar.
BACA JUGA:Harus Gercep! 3 Bansos Bakal Cair Hari Ini, Segera Cek Nama dan Jadwal Pencairan Supaya Gak Hangus
BACA JUGA:Bansos Gak Cair? Ini 4 Alasan Pencairan Bansos Tertunda yang Harus Diketahui Penerima, Cek Sekarang!