bacakoran.co

Ibu Hamil Wajib Cek DTSEN Sebelum Bansos PKH Tahap ke-2 Cair, Lakukan Hal Ini Jika Belum Terdata!

Ibu hamil wajib cek DTSEN sebelum bansos PKH tahap ke-2 cair/Kolase Bacakoran.co--Freepik dan Kemensos RI

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh bantuan kini didasarkan pada data tunggal yang sudah diperbarui, yakni DTSEN, sebagai bentuk reformasi sistem penyaluran bansos agar lebih adil dan tepat sasaran. 

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir duplikasi dan memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Bagaimana Nasib Ibu Hamil yang Belum Terdata?

BACA JUGA:Para Ibu Wajib Baca! Ada Alokasi Dana Bansos Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Begini Cara Daftarnya

BACA JUGA:Bansos PKH-BPNT Mei 2025 Bakal Cair? Cek Ciri KPM yang Dicoret dari Daftar Penerima di Sini!

Bagi ibu hamil yang belum terdaftar dalam DTSEN, segera hubungi pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing. 

Pendamping akan membantu proses pembaruan dan verifikasi data secara langsung. 

Namun perlu dicatat, pembaruan data harus dilakukan sebelum Kemensos menerbitkan SK penerima. 

Jika dilakukan setelah SK terbit, maka komponen ibu hamil tidak akan dihitung dalam penyaluran bansos tahap ini.

BACA JUGA:Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia, Pesertanya Bakal Dapat Bansos Rp150.000, Fakta atau Hoaks?

BACA JUGA:Cek Saldo KKS Hari Ini, Apakah Bansos PKH dan BPNT Cair 13 Mei 2025? Simak Info Selengkapnya di Sini!

“Jika update data dilakukan setelah penarikan data dan SK dikeluarkan, maka bantuan untuk komponen ibu hamil tidak bisa dicairkan,” jelas sumber resmi Kemensos.

Ketentuan Bansos untuk Ibu Hamil

Dalam skema PKH, ibu hamil hanya akan mendapatkan bantuan maksimal untuk kehamilan anak pertama dan kedua. 

Jika saat ini sedang mengandung anak ketiga, bantuan tidak akan diberikan, meskipun data kehamilan sudah terdaftar. 

BACA JUGA:Harus Gercep! 3 Bansos Bakal Cair Hari Ini, Segera Cek Nama dan Jadwal Pencairan Supaya Gak Hangus

BACA JUGA:Bansos Gak Cair? Ini 4 Alasan Pencairan Bansos Tertunda yang Harus Diketahui Penerima, Cek Sekarang!

Ibu Hamil Wajib Cek DTSEN Sebelum Bansos PKH Tahap ke-2 Cair, Lakukan Hal Ini Jika Belum Terdata!

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - wajib cek data di data tunggal sosial ekonom nasional () sebelum pencairan bantuan sosial (bansos) tahap ke-2 dari pemerintah dimulai. 

kementerian sosial (kemensos) akan menyalurkan bansos berupa program keluarga harapan () dan bantuan pangan non tunai (bpnt) pada mei 2025.

oleh karena itu, hanya data yang sudah terverifikasi dalam sistem dtsen yang akan mendapatkan hak bantuan.

peringatan ini penting, khususnya bagi ibu hamil penerima pkh. 

jika data kehamilan belum tercatat secara resmi di dalam dtsen, maka bantuan untuk komponen ibu hamil tidak akan dihitung. 


laman resmi dtsen cek bansos dari kemensos ri--tangkapan layar bacakoran.co

hal ini tentu merugikan, mengingat bansos pkh untuk ibu hamil bisa sangat membantu memenuhi kebutuhan nutrisi dan kesehatan selama masa kehamilan.

pencairan bansos tahap 2 dijadwalkan dimulai pada minggu ketiga mei 2025.

maka dari itu, ibu hamil wajib cek data di dtsen sejak awal mei agar tidak tertinggal proses validasi data. 

validasi ini menjadi kunci karena sk penerima bansos pkh hanya mencakup data yang sudah ditarik dan dikunci sebelum penetapan resmi.

pemerintah menegaskan bahwa seluruh bantuan kini didasarkan pada data tunggal yang sudah diperbarui, yakni dtsen, sebagai bentuk reformasi sistem penyaluran bansos agar lebih adil dan tepat sasaran. 

hal ini dilakukan untuk meminimalisir duplikasi dan memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

bagaimana nasib ibu hamil yang belum terdata?

bagi ibu hamil yang belum terdaftar dalam dtsen, segera hubungi pendamping sosial pkh di wilayah masing-masing. 

pendamping akan membantu proses pembaruan dan verifikasi data secara langsung. 

namun perlu dicatat, pembaruan data harus dilakukan sebelum kemensos menerbitkan sk penerima. 

jika dilakukan setelah sk terbit, maka komponen ibu hamil tidak akan dihitung dalam penyaluran bansos tahap ini.

“jika update data dilakukan setelah penarikan data dan sk dikeluarkan, maka bantuan untuk komponen ibu hamil tidak bisa dicairkan,” jelas sumber resmi kemensos.

ketentuan bansos untuk ibu hamil

dalam skema pkh, ibu hamil hanya akan mendapatkan bantuan maksimal untuk kehamilan anak pertama dan kedua. 

jika saat ini sedang mengandung anak ketiga, bantuan tidak akan diberikan, meskipun data kehamilan sudah terdaftar. 

hal ini telah menjadi kebijakan yang diterapkan untuk mengatur sasaran bantuan agar lebih tepat dan merata.

oleh karena itu, ibu hamil wajib cek data di dtsen secara berkala, apalagi jika ada perubahan status seperti hamil, melahirkan, atau perubahan jumlah tanggungan keluarga.

pentingnya bantuan pkh untuk ibu hamil

pkh merupakan program bantuan bersyarat yang sangat berguna bagi kelompok rentan, termasuk ibu hamil. 

bantuan ini biasanya digunakan untuk keperluan pemeriksaan kehamilan, transportasi ke fasilitas kesehatan, hingga pembelian makanan bergizi.

dengan bantuan tersebut, angka kematian ibu dan bayi dapat ditekan, serta kualitas kesehatan ibu hamil dapat meningkat. 

namun semua manfaat ini hanya bisa dirasakan jika data sudah tercatat dan diverifikasi secara resmi di dtsen.

untuk menghindari risiko kehilangan hak bantuan, masyarakat diminta aktif memeriksa status data di dtsen secara rutin. 

pendamping sosial, kelurahan, dan aparat desa siap membantu proses pemutakhiran data agar sesuai dengan kondisi terbaru.

Tag
Share