bacakoran.co

Majelis Hakim Kabulkan Banding JPU Kejari OKU Timur, Hukuman Eks Ketua Bawaslu Bertambah 3 Tahun

SIAP KASASI : JPU OKU Timur siap haadapi kasasi. (foto: kholid/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun 2020.

Majelis Hakim menambahkan vonis 3 tahun terhadap  terdakwa eks Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Ghufron, dari 2 tahun menjadi 5 tahun penjara. Putusan banding itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidanga 6 Mei 2025 lalu.

Berdasarkan putusan itu, majelis hakim tingkat banding menyatakan Ahmad Ghufron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Amar putusan menyebutkan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. 

BACA JUGA:Vonis 4 Tahun Denda Rp 50 Miliar, Bos Tambang Ilegal dan Jaksa Sama-sama Banding

BACA JUGA:Hakim PN Jayapura Vonis Bebas Oknum Polisi Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Ini Alasannya!

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp900.295.000. Jumlah tersebut dikurangi dengan nilai pengembalian ke kas negara sebesar Rp280.531.400.

Maka, sisa uang pengganti yang wajib dibayar sebesar Rp619.763.600 dan harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, maka Ahmad Ghufron akan menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan ini jauh lebih berat dibanding vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Palembang yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti hanya Rp200 juta.

BACA JUGA:Dukung Gratiskan Sewa Asrama Pemkot Prabumulih di Jakabaring Untuk Warga dan Mahasiswa Prabumulih

BACA JUGA:Merasa Berjodoh dengan Wasit Asia Tengah, Skuad Garuda Pede Bungkam China

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Pidsus Hafiezd SH MH, bersama Kasi Intelijen Aditya C Tarigan, mengapresiasi putusan banding ini.

Menurutnya, putusan telah resmi diterima kejaksaan pada Jumat, 16 Mei 2025. Namun hingga kini, jaksa masih bersikap “pikir-pikir” mengenai langkah hukum berikutnya. “Kalau pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami siap ikut kasasi,” ujar Hafiezd, Senin 19 Mei 2025.

Ia menegaskan, jaksa masih memiliki waktu 14 hari sejak putusan diterima untuk menentukan sikap. “Intinya kita siap menghadapi langkah hukum apapun,” ucapnya.

Sebagai informasi, JPU Kejari OKU Timur sebelumnya mengajukan banding pada 24 Maret 2025 dengan tiga alasan utama: pertama, penerapan pasal yang dinilai tidak tepat; kedua, perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa yaitu 7,5 tahun penjara dengan vonis hanya 2 tahun; dan ketiga, nominal uang pengganti yang terlalu kecil dibanding tuntutan jaksa sebesar Rp2,1 miliar.

BACA JUGA:Arteta Rela ‘Rampok’ Bank demi Penyerang Tengah Impian The Gunners

BACA JUGA:Jadi Pemain Kelima, Juara Liga Thailand Gaet Bek Timnas Indonesia

“Selama sidang, terdakwa bahkan tidak pernah mengakui pengembalian uang. Angka Rp200 jutaan itu baru disebut dalam pledoi,” ungkap Hafiezd.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2020 oleh Bawaslu OKU Timur, dengan total anggaran sebesar Rp16,5 miliar dari APBD.

Ahmad Ghufron yang kala itu menjabat sebagai Ketua Bawaslu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan diduga memerintahkan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk belanja fiktif dan mark-up anggaran.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari OKU Timur pada 29 Agustus 2024, dan kini ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura.

Majelis Hakim Kabulkan Banding JPU Kejari OKU Timur, Hukuman Eks Ketua Bawaslu Bertambah 3 Tahun

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- pengadilan tinggi palembang, sumatera selatan permohonan yang diajukan jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan negeri (kejari) oku timur dalam perkara dugaan korupsi bawaslu oku timur tahun 2020.

majelis hakim menambahkan vonis 3 tahun terhadap  terdakwa eks ketua bawaslu oku timur ahmad ghufron, dari 2 tahun menjadi 5 tahun penjara. putusan banding itu dibacakan majelis hakim dalam persidanga 6 mei 2025 lalu.

berdasarkan putusan itu, majelis hakim tingkat banding menyatakan ahmad ghufron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

amar putusan menyebutkan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. 



ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar rp900.295.000. jumlah tersebut dikurangi dengan nilai pengembalian ke kas negara sebesar rp280.531.400.

maka, sisa uang pengganti yang wajib dibayar sebesar rp619.763.600 dan harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. bila hasil lelang tidak mencukupi, maka ahmad ghufron akan menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.

putusan ini jauh lebih berat dibanding vonis sebelumnya dari pengadilan tipikor palembang yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda rp100 juta, dan uang pengganti hanya rp200 juta.

kepala kejaksaan negeri (kajari) oku timur andri juliansyah melalui kasi pidsus hafiezd sh mh, bersama kasi intelijen aditya c tarigan, mengapresiasi putusan banding ini.

menurutnya, putusan telah resmi diterima kejaksaan pada jumat, 16 mei 2025. namun hingga kini, jaksa masih bersikap “pikir-pikir” mengenai langkah hukum berikutnya. “kalau pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami siap ikut kasasi,” ujar hafiezd, senin 19 mei 2025.

ia menegaskan, jaksa masih memiliki waktu 14 hari sejak putusan diterima untuk menentukan sikap. “intinya kita siap menghadapi langkah hukum apapun,” ucapnya.

sebagai informasi, jpu kejari oku timur sebelumnya mengajukan banding pada 24 maret 2025 dengan tiga alasan utama: pertama, penerapan pasal yang dinilai tidak tepat; kedua, perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa yaitu 7,5 tahun penjara dengan vonis hanya 2 tahun; dan ketiga, nominal uang pengganti yang terlalu kecil dibanding tuntutan jaksa sebesar rp2,1 miliar.



“selama sidang, terdakwa bahkan tidak pernah mengakui pengembalian uang. angka rp200 jutaan itu baru disebut dalam pledoi,” ungkap hafiezd.

kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada 2020 oleh bawaslu oku timur, dengan total anggaran sebesar rp16,5 miliar dari apbd.

ahmad ghufron yang kala itu menjabat sebagai ketua bawaslu menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (nphd) dan diduga memerintahkan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk belanja fiktif dan mark-up anggaran.

ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari oku timur pada 29 agustus 2024, dan kini ditahan di lapas kelas iib martapura.



tiga terdakwa lain dalam kasus ini—karlisun, akhmad widodo, dan mulkan—lebih dulu divonis bersalah dengan hukuman bervariasi antara 1 tahun 8 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti ratusan juta rupiah. 

total kerugian negara diperkirakan mencapai rp4,6 miliar, namun hingga kini kejaksaan telah berhasil menyita sekitar rp2,47 miliar dari para terdakwa.

Tag
Share