Heboh! Dua Oknum Perwira Polisi Polres Asahan Diduga Lecehkan Tahanan Wanita Kasus Narkoba, Ini Modusnya

Tahanan Wanita yang Merupakan Istri Mantan TNI Diduga Dilecehkan Dua Oknum Perwira di Asahan, Sumatera Utara --iNews
BACAKORAN.CO - Kembali heboh pelecehan terhadap tahanan perempuan, kali ini terjadi di tahanan Polresta Asahan, Sumatera Utara.
LS sendiri adalah tahanan perempuan dalam kasus narkoba dan menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Polres Asahan.
Dalam penjelasan kuasa hukum korban LS adalah istri pencatatan TNI Angkatan Laut (AL) dan suami LS adalah bandar narkoba bernama Chandra.
Tetapi pada saat akan ditangkap Candra kabur dan menembaki polisi di Februari 2025 lalu dan polisi menemukan barang bukti sabu seberat 10 kg.
BACA JUGA:Lagi Tersangka Korupsi Proyek Siring di Muara Enim Kembalikan Kerugian Negara ke Penyidik
BACA JUGA:Miris! Terungkap, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Perempuan Sebanyak 4 Kali di Ruang Berjemur
Karena pelaku tersebut kabur akhirnya polisi menangkap LS karena diketahui juga memiliki narkoba dan tahu adanya narkoba tersebut Tapi tidak melapor.
Modus Pelecehan
Alamsyah selaku kuasa hukum LS membeberkan jika dua anggota polisi tersebut melecehkan kliennya adalah dua orang perwira Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S dan seorang Kanit Sat Narkoba Ipda S.
AKP S diduga telah melecehkan korban dengan modus meminjamkan handphone ke ls yang kemudian mengirim pesan tak pantas dan mengajak korban video call sambil mandi.
Tidak hanya itu AKP S juga diduga telah menyuruh korban untuk ke kamarnya dengan modus mengajak mengobrol bersama.
BACA JUGA:Oknum Polisi di Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Cewek 21 Tahun, Begini Kronologinya
BACA JUGA:MBG 2025 Dihantam 17 Kasus Keracunan Massal di 10 Provinsi, BPOM Ungkap Biang Keroknya!
"Modusnya menurut keterangan klien kami terhadap Kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan HP Android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya."
"Dia melakukan chat atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan, padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang, tapi ternyata juga Kasat Tahti tetap menjalankan aksinya melakukan perbuatan tidak bermoral" sambungnya, dikutip Bacakoran.co dari TribunewsBanjarmasin, Jum'at (16/5/2025).