bacakoran.co

Para Ibu Wajib Baca! Ada Alokasi Dana Bansos Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Begini Cara Daftarnya

Foto Ibu Hamil dan Menyusui/Kolase Bacakoran.co--

Dengan pola distribusi ini, pemerintah berharap para penerima dapat memanfaatkan dana secara optimal untuk kebutuhan mendesak, terutama terkait kesehatan ibu dan bayi.

Syarat calon penerima Bansos Ibu Hamil dan Menyusui

Agar dapat menerima bansos ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
  • Merupakan ibu hamil atau menyusui yang berasal dari keluarga tidak mampu.
  • Tidak menerima bantuan serupa dari program pemerintah lain.

BACA JUGA:Bansos Gak Cair? Ini 4 Alasan Pencairan Bansos Tertunda yang Harus Diketahui Penerima, Cek Sekarang!

BACA JUGA:Bansos Triwulan Mei 2025 Cair Pekan Depan, Kemensos Ungkap Ada Perubahan Penerima, Cek Selengkapnya di Sini!

Pendaftaran dan verifikasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.

Nah, bagi ibu hamil atau menyusui yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan PKH, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Cara Daftar Penerima Bansos Ibu Hamil dan Menyusui

1. Persiapkan Dokumen Penting

BACA JUGA:Siapkan NIK KTP! Bansos BPNT Mei 2025 Cair Lagi, Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Penyalurannya

BACA JUGA:Ada Bansos BLT BBM Rp600 Ribu! Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Hanya dengan NIK e-KTP

  • KTP dan KK.
  • Surat keterangan hamil dari bidan atau puskesmas.
  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), jika sudah ada.

2. Daftar di Kantor Desa atau Kelurahan

Datangi kantor desa atau kelurahan setempat, ajukan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, maka petugas desa akan melakukan verifikasi awal dan menginput data ke sistem DTKS.

3. Proses Verifikasi Dinas Sosial

BACA JUGA:Selain PKH dan BPNT, 3 Bansos Ini Diperkirakan Cair Bulan Mei 2025, Cek Jadwal Pencairannya Berikut!

Para Ibu Wajib Baca! Ada Alokasi Dana Bansos Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Begini Cara Daftarnya

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - pemerintah melalui kementerian sosial () kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan ibu dan anak di indonesia. 

dalam program program keluarga harapan (pkh), bantuan sosial () khusus disediakan bagi ibu hamil dan menyusui dengan nilai total mencapai rp3 juta per tahun.

program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan anak dari keluarga kurang mampu, serta mendorong perbaikan gizi dan kesehatan ibu selama masa kehamilan dan menyusui.

bantuan ini tidak diberikan sekaligus, melainkan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun. 

setiap tahap, ibu hamil dan menyusui yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan menerima dana sebesar rp750.000. 

adapun pencairan dilakukan pada empat periode, yaitu sebagai berikut.

tahap 1: januari – maret

tahap 2: april – juni

tahap 3: juli – september

tahap 4: oktober – desember

dengan pola distribusi ini, pemerintah berharap para penerima dapat memanfaatkan dana secara optimal untuk kebutuhan mendesak, terutama terkait kesehatan ibu dan bayi.

syarat calon penerima bansos ibu hamil dan menyusui

agar dapat menerima bansos ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu.

  • warga negara indonesia (wni) yang memiliki ktp dan kartu keluarga (kk) yang sah.
  • terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (dtks) milik kementerian sosial.
  • merupakan ibu hamil atau menyusui yang berasal dari keluarga tidak mampu.
  • tidak menerima bantuan serupa dari program pemerintah lain.

pendaftaran dan verifikasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.

nah, bagi ibu hamil atau menyusui yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan pkh, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.

cara daftar penerima bansos ibu hamil dan menyusui

1. persiapkan dokumen penting

  • ktp dan kk.
  • surat keterangan hamil dari bidan atau puskesmas.
  • buku kesehatan ibu dan anak (kia), jika sudah ada.

2. daftar di kantor desa atau kelurahan

datangi kantor desa atau kelurahan setempat, ajukan diri sebagai keluarga penerima manfaat (kpm) pkh, maka petugas desa akan melakukan verifikasi awal dan menginput data ke sistem dtks.

3. proses verifikasi dinas sosial

setelah data masuk ke dtks, petugas dari dinas sosial akan melakukan verifikasi lebih lanjut.

jika data dinyatakan valid, pengajuan akan diteruskan ke kementerian sosial untuk persetujuan akhir.

4. cek status penerimaan

  • kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  • masukkan informasi lengkap: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • ketik nama sesuai ktp.
  • masukkan 4 huruf kode keamanan, klik cari data.
  • jika nama kamu terdaftar, akan muncul keterangan hasil pencarian pm (penerima manfaat).

5. penerimaan dan pencairan dana

setelah disetujui, dana bansos akan disalurkan ke rekening kartu keluarga sejahtera (kks).

pencairan bisa dilakukan di bank milik negara (himbara) seperti bni, bri, mandiri, dan bsi, atau digunakan untuk berbelanja kebutuhan pokok di e-warong terdekat.

bagi para ibu yang merasa memenuhi syarat, segera lakukan pendaftaran agar tidak kehilangan kesempatan menerima bantuan ini. 

jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada sesama ibu hamil dan menyusui di lingkungan sekitar tempat tinggal.

Tag
Share