Para Ibu Wajib Baca! Ada Alokasi Dana Bansos Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Begini Cara Daftarnya

Foto Ibu Hamil dan Menyusui/Kolase Bacakoran.co--
Dengan pola distribusi ini, pemerintah berharap para penerima dapat memanfaatkan dana secara optimal untuk kebutuhan mendesak, terutama terkait kesehatan ibu dan bayi.
Syarat calon penerima Bansos Ibu Hamil dan Menyusui
Agar dapat menerima bansos ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
- Merupakan ibu hamil atau menyusui yang berasal dari keluarga tidak mampu.
- Tidak menerima bantuan serupa dari program pemerintah lain.
BACA JUGA:Bansos Gak Cair? Ini 4 Alasan Pencairan Bansos Tertunda yang Harus Diketahui Penerima, Cek Sekarang!
Pendaftaran dan verifikasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Nah, bagi ibu hamil atau menyusui yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan PKH, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Cara Daftar Penerima Bansos Ibu Hamil dan Menyusui
1. Persiapkan Dokumen Penting
BACA JUGA:Siapkan NIK KTP! Bansos BPNT Mei 2025 Cair Lagi, Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Penyalurannya
BACA JUGA:Ada Bansos BLT BBM Rp600 Ribu! Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Hanya dengan NIK e-KTP
- KTP dan KK.
- Surat keterangan hamil dari bidan atau puskesmas.
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), jika sudah ada.
2. Daftar di Kantor Desa atau Kelurahan
Datangi kantor desa atau kelurahan setempat, ajukan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, maka petugas desa akan melakukan verifikasi awal dan menginput data ke sistem DTKS.
3. Proses Verifikasi Dinas Sosial
BACA JUGA:Selain PKH dan BPNT, 3 Bansos Ini Diperkirakan Cair Bulan Mei 2025, Cek Jadwal Pencairannya Berikut!