Mantan Begal Belum Mau Taubat, Bawa Senpi Rakitan Tertangkap Curi Buah Sawit

PENCURI : Frans alias Farel tersangka pencuri sawit bersama barang bukti senpi rakitan. (foto : zul/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Aparat Polsek Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan berhasil melumpuhkan seorang pencuri buah sawit di perkebunan PT Agro Desa Tais, Kecamatan Talang Ubi.
Tersangkanya bernama Frans alias Farel (36) warga Jeramba Besi, Desa Kerta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Pria yang belum lama bebas dari penjara karena terlibat kasus begal sepeda motor disergap polisi ketika melakukan aksi pencurian buah sawit bersama beberapa rekannya yang berhasil kabur.
Saat di sergap, Farel berusaha melawan petugas menggunakan senjata api rakitan dengan peluru satu. Namun upayanya gagal karena polis yang terlatih berhasil melumpugkannya serta menyita barang bukti senpi rakitan.
Keterangan yang berhasil di himpun, aksi pencurian buah sawit di perkebunan PT Agro sudah sangat meresahkan.
BACA JUGA:Aksi Pencuri Sawit di Kebun PT SMS Lahat Terpantau Drone, 1 Ditangkap 3 Lolos
Para pelaku yang melakukan aksinya secara berkelompok seakan tidak takut dengan pihak keamanan perkebunan.
Kapolres Pali AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robby Sugara, Kamis 15 Mei 2025 menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di perkebunan Pt Agro, Rabu (14/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Awalnya kata Robby, sekira pukul 16.00 WIB, pihaknya mendapatkan laporan terkait aksi pencurian buah sawit di wilayah perkebunan PT Agro oleh sejumlah Pelaku.
Polisi langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Iptu Darlan.
BACA JUGA:Perang Minimarket Makin Panas! Alfamart Caplok Lawson dari Alfamidi, Transaksi Spektakuler Rp200 M!
BACA JUGA:Bansos PKH-BPNT Mei 2025 Bakal Cair? Cek Ciri KPM yang Dicoret dari Daftar Penerima di Sini!
Lalu didapati sejumlah pelaku yang tengah melakukan aktivitas pemanenan sawit. Saat mengetahui kedatangan petugas. sejumlah pelaku langsung kabur melarikan diri.
Sementara Frans yang seakan menantang polisi tidak ikut kabur. Dia diduga hendak melawan petugas dengan senjata api yang di bawanya.
Saat disergap petugas, Frans sempat melakukan perlawanan dan hendak mencabut senjata api rakitan dari balik baju di pinggang sebelah kanan. Namun aksi itu langsung di hentikan petugas, meski terjadi pergulatan pelaku bisa dilumpuhkan.
"Dari tangan pelaku kita dapati satu Senpira laras pendek dengan satu peluru. Pelaku ini sebelumnya juga pernah dihukum dalam kasus aksi pembegalan," jelasnya.
BACA JUGA:Berbeda dengan Dedi Mulyadi, Ini Cara Pramono Anung Atasi Siswa Bermasalah, Beneran Efektif?
BACA JUGA:Relokasi Pedagang Pasar Jangan Timbulkan Masalah Baru, Sampa dan Parkir Harus Jadi Perhatian
Kompol Robbi Sugara, mengatakan setelah mengamankan pelaku, pihaknya langsung menetapkanny sebagai tersangka.
"Ada sejumlah pelaku lainnya yang masih kami kejar dan mudah mudahan dalam waktu dekat rekan tersangka ini bisa kita tangkap," jelasnya.
Frans kini ditahan di Polsek Talang Ubi, dan dikenakan dua pasal sekaligus, pertama pasal pencurian 363 KUHP dan Undang Undang Darurat karena menyimpan senjata api secara ilegal.
Saat diintrogasi petugas di Polsek Talang Ubi, Frans mengatakan senjata itu merupakan barang yang memang sengaja dia bawa setiap hari. "Itu pakaian aku bae pak, untuk jago jago diri. Memang setiap hari aku bawak," jelasnya.