bacakoran.co

Mahasiswi ITB Ditangkap Karena Meme Prabowo-Jokowi, Kemendiktisaintek Beri Pendampingan Hukum

Kemendiktisaintek Beri Pendampingan Hukum untuk Mahasiswi ITB --Indozone

BACAKORAN.CO - Terkait mahasiswi ITB yang ditangkap karena membuat meme tidak pantas Prabowo-Jokowi, Kemendiktisaintek turun tangan untuk berikan perlindungan hukum.

Mahasiswi berinisial SSS ini diketahui mahasisiwi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD).

"Kemdiktisaintek telah berkoordinasi secara aktif dengan pimpinan ITB untuk memastikan bahwa mahasiswa yang bersangkutan memperoleh pendampingan hukum, psikologis, pembinaan dan dukungan akademik yang layak selama proses ini berlangsung," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam keterangan tertulis 11 Mei 2025.

Ia mengungkapkan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk penanganan adil, manusiawi dan berorientasi pada pendidikan.

BACA JUGA:Protes! KM ITB Minta Polisi Bebaskan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman: Itu Kebebasan Berekspresi

BACA JUGA:UU ITE Jerat Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Berciuman, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

"Kementerian juga berkomitmen menjaga dan menjamin hak-hak mahasiswa sesuai dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai dasar dunia akademik," tambahnya.

Menurutnya kasus ini adalah suatu keprihatinan dan pihaknya berusaha agar penyelesaian kasus mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi.

"Kemdiktisaintek menilai bahwa proses klarifikasi dan bimbingan etis di lingkungan akademik menjadi ruang yang lebih tepat untuk menanamkan kesadaran, tanggung jawab, dan kedewasaan dalam berekspresi," tuturnya.

Sebelumnya media sosial dihebohkan dengan kasus seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang berinisial SSS. 

Mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ini ditetapkan sebagai tersangka karena membuat meme kontroversial yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam adegan berciuman. 

Meme tersebut menjadi viral di media sosial platform X (Twitter) dan memicu reaksi beragam dari netizen. 

Namun, akibat perbuatannya SSS kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

BACA JUGA:Pelaku Meme Prabowo-Jokowi 'Berciuman' Ditangkap Polisi, Diduga Mahasiswi ITB, Siapakah Dia?

Mahasiswi ITB Ditangkap Karena Meme Prabowo-Jokowi, Kemendiktisaintek Beri Pendampingan Hukum

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - terkait mahasiswi itb yang ditangkap karena membuat meme tidak pantas prabowo-jokowi, kemendiktisaintek turun tangan untuk berikan perlindungan hukum.

mahasiswi berinisial sss ini diketahui mahasisiwi fakultas seni rupa dan desain (fsrd).

"kemdiktisaintek telah berkoordinasi secara aktif dengan pimpinan itb untuk memastikan bahwa mahasiswa yang bersangkutan memperoleh pendampingan hukum, psikologis, pembinaan dan dukungan akademik yang layak selama proses ini berlangsung," kata menteri pendidikan tinggi, sains, dan teknologi (mendiktisaintek) brian yuliarto dalam keterangan tertulis 11 mei 2025.

ia mengungkapkan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk penanganan adil, manusiawi dan berorientasi pada pendidikan.

"kementerian juga berkomitmen menjaga dan menjamin hak-hak mahasiswa sesuai dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai dasar dunia akademik," tambahnya.

menurutnya kasus ini adalah suatu keprihatinan dan pihaknya berusaha agar penyelesaian kasus mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi.

"kemdiktisaintek menilai bahwa proses klarifikasi dan bimbingan etis di lingkungan akademik menjadi ruang yang lebih tepat untuk menanamkan kesadaran, tanggung jawab, dan kedewasaan dalam berekspresi," tuturnya.

sebelumnya media sosial dihebohkan dengan kasus seorang itb) yang berinisial sss. 

mahasiswi dari fakultas seni rupa dan desain (fsrd) ini ditetapkan sebagai tersangka karena membuat meme kontroversial yang menampilkan presiden  dan mantan presiden joko widodo (jokowi) dalam adegan berciuman. 

meme tersebut menjadi viral di media sosial platform x (twitter) dan memicu reaksi beragam dari netizen. 

namun, akibat perbuatannya sss kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (uu ite). 

meme prabowo-jokowi yang menjadi sorotan

kasus ini bermula ketika sss mengunggah sebuah meme yang menggambarkan presiden prabowo dan jokowi sedang berciuman. 

gambar tersebut dianggap tidak pantas oleh sebagian pihak, terutama karena melibatkan dua tokoh penting di indonesia. 

meme ini kembali diunggah dan ramai diperbincangkan di platform x melalui akun @opposisi6890 pada 10 mei 2025.

dalam unggahannya, akun tersebut juga menyertakan kritik tajam terhadap situasi sosial dan politik di indonesia, seperti maraknya phk, korupsi, hingga isu ijazah palsu dan jejak digital yang kontroversial.

namun, apa yang awalnya dianggap sebagai bentuk kritik sosial melalui meme ternyata berujung pada masalah hukum. 

pihak berwenang menangkap sss dan menetapkannya sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar uu ite. 

berdasarkan informasi resmi, sss dijerat dengan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) dan/atau pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 uu nomor 1 tahun 2024 tentang ite. 

pasal-pasal ini mengatur tentang penyebaran konten yang dianggap melanggar kesusilaan atau merendahkan harkat dan martabat seseorang.

kasus ini memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat. 

sebagian netizen menganggap meme tersebut sebagai bentuk satire atau kritik sosial yang wajar dalam dinamika demokrasi. 

“kalo gak mau dibuat meme begini harusnya pak @prabowo menghindar diri dari kemesraan jokowi, gambar ini adalah bentuk kritik bukan kejahatan," tulis @mteupuguh.

"ini menjijikan sekali, ngga bermoral, benci boleh tapi jangan seperti ini," tulis @bams_666.

undang-undang informasi dan transaksi elektronik (uu ite) merupakan regulasi yang mengatur aktivitas di dunia digital, termasuk penyebaran konten di media sosial. 

dalam kasus sss, ia dituduh melanggar pasal terkait penyebaran konten yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. 

"pelaku sss diduga melanggar pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan/atau pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 uu nomor 1 tahun 2024 tentang ite," kata karo penmas divisi humas polri brigjen trunoyudo wisnu andiko pada jumat (9/5).

hukuman yang diancamkan pun tidak main-main, yaitu penjara hingga 12 tahun.

Tag
Share