Mahasiswi ITB Ditangkap Karena Meme Prabowo-Jokowi, Kemendiktisaintek Beri Pendampingan Hukum

Kemendiktisaintek Beri Pendampingan Hukum untuk Mahasiswi ITB --Indozone
BACAKORAN.CO - Terkait mahasiswi ITB yang ditangkap karena membuat meme tidak pantas Prabowo-Jokowi, Kemendiktisaintek turun tangan untuk berikan perlindungan hukum.
Mahasiswi berinisial SSS ini diketahui mahasisiwi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD).
"Kemdiktisaintek telah berkoordinasi secara aktif dengan pimpinan ITB untuk memastikan bahwa mahasiswa yang bersangkutan memperoleh pendampingan hukum, psikologis, pembinaan dan dukungan akademik yang layak selama proses ini berlangsung," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam keterangan tertulis 11 Mei 2025.
Ia mengungkapkan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk penanganan adil, manusiawi dan berorientasi pada pendidikan.
BACA JUGA:Protes! KM ITB Minta Polisi Bebaskan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman: Itu Kebebasan Berekspresi
BACA JUGA:UU ITE Jerat Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Berciuman, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
"Kementerian juga berkomitmen menjaga dan menjamin hak-hak mahasiswa sesuai dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai dasar dunia akademik," tambahnya.
Menurutnya kasus ini adalah suatu keprihatinan dan pihaknya berusaha agar penyelesaian kasus mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi.
"Kemdiktisaintek menilai bahwa proses klarifikasi dan bimbingan etis di lingkungan akademik menjadi ruang yang lebih tepat untuk menanamkan kesadaran, tanggung jawab, dan kedewasaan dalam berekspresi," tuturnya.
Sebelumnya media sosial dihebohkan dengan kasus seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang berinisial SSS.
Mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ini ditetapkan sebagai tersangka karena membuat meme kontroversial yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam adegan berciuman.
Meme tersebut menjadi viral di media sosial platform X (Twitter) dan memicu reaksi beragam dari netizen.
Namun, akibat perbuatannya SSS kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
BACA JUGA:Pelaku Meme Prabowo-Jokowi 'Berciuman' Ditangkap Polisi, Diduga Mahasiswi ITB, Siapakah Dia?