Fantastis, Kejagung Sita Rp479 Miliar Sebelum Dibawa Kabur ke HK Kasus TPPU Duta Palma Group, Ini Wujudnya!

Penampakan Uang Rp479 Miliar yang Disita Kejagung Sebelum akan Dibawa Kabur ke Hongkong, dalam Kasus TPPU PT Duta Palma Group --Bacakoran/Ist
BACAKORAN.CO - Sebanyak Rp479 miliar berhasil disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Duta Palma.
Kejaksaan Agung telah menunjukkan hasil sitaan tersebut ke publik, dimana tumpukan uang dibungkus plastik tersebut dalam pecahan uang Rp100 ribu.
Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menuturkan jika tumpukan uang itu dalam kasus TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group.
Seperti yang diketahui bahwa kasus ini sudah dalam tahap proses penuntutan.
Penyidik juga menginformasikan anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, akan mengirimkan uang ke Hong Kong.
"Yang diduga sebagai hasil kejahatan, ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan," kata Sutikno saat konferensi pers di Kejagung, Jaksel, Kamis (8/5).
Sutikno juga menyampaikan uang itu diblokir dengan jumlah Rp 479.175.079.148 yang kemudian uang-uang tersebut disita.
"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148," ucapnya.
BACA JUGA:Duit Negara Susut Drastis! Cadangan Devisa RI Amblas US$4,6 Miliar, BI Ungkap Biang Keroknya!
"Dan setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations," tuturnya.
Dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mentotali semua yang yang disita dalam kasus ini dan telah menyita Rp 6,8 triliun.