Polisi di Kupang Lecehkan Siswi SMK Saat Razia Gegara Korban Tak Dapat Bayar Denda Tilang

Polisi di Kupang Lecehkan Siswi SMK Saat Razia--Kolase
Saat korban menolak, ia menyuruh korban memegang kemaluannya.
BACA JUGA:Perang Meletus?! India Gempur 5 Titik di Pakistan, Masjid Hancur dan Korban Berguguran!
Lantas, kejadian ini membuat korban trauma dan tidak terima hingga ia pun menceritakaan kelakuan Brigadir MR ke sang pacar dan keluarganya.
Dengan demikian, kasus ini dilaporkan ke Polres Kupang Kota dan diambil alih oleh Bidang Propam Polda NTT.
Kemudian Brptu MR yang merupakan anggota Kepolisian Lalu Lintas Resor Kupang itu pun diperiksa petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda).
"Kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap GPN pada Sabtu, (3/5/2025), di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Polisi Hendry Novika Chandra, Senin (5/5/2025).
BACA JUGA:Konflik Asia Membara! Alasan India Serang Pakistan dan Makna Tanda Merah Operasi Sindoor
BACA JUGA:Kronologi Lengkap dan Penjelasan Resmi TNI AD Insiden Truk Amunisi Terbakar dan Meldak di Tol Gempol
"Hari ini, Senin, 5 Mei 2025, Bidang Propam Polda NTT menggelar perkara internal untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam," kata Hendry.
Lebih lanjut, Polda NTT Hendry mengecam keras dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oknum anggota polantas itu dengan memproes kasus ini secara transparan.
"Kami berkomitmen untuk memroses kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum, kode etik profesi Polri, serta peraturan disiplin yang berlaku," tegasnya.
Hendry menerangkan bahwa tiak ada tempat bagi anggota polisi untuk melakukan pelanggaran kerja sehingga mereka akan menindak tegas siapapun yang tebrukti bersalah.
BACA JUGA:13 Gol Semifinal Antarkan Inter Milan ke Final Liga Champions, Siapa Lawan Selanjutnya?