Setelah Berhubungan Intim, Apakah Wajib Segera Mandi? Begini Penjelasannya

Hukum menunda mandi wajib. (foto: bandungkab.go.id)--
BACAKORAN.CO -- Dalam agama Islam ada beberapa sebab seseorang harus mandi wajib atau mandi junub.
Beberapa sebab mandi junub itu antara lain keluarnya sperma (mani), berhubungan intim suami istri, berhentinya darah haid dan nifas, melahirkan, meninggal dunia, dan masuk Islam.
Diwajibkan untuk mandi wajib atau mandi junub karena seseorang yang akan melaksanakan sholat dan sejumlah ibadah lain maka harus suci dari hadats besar.
Sementara penyebab seseorang berada dalam kondisi berhadats besar itu, waktunya tidak tentu, baik malam, pagi atau siang hari. Bahkan ada yang dalam kondisi junub harus melakukan aktifitas pekerjaan.
BACA JUGA:Muslimah Merapat! 4 Jenis Mandi Wajib yang Sangat Penting untuk Kamu Ketahui, ini Bacaan Niatnya..
BACA JUGA:7 Hal Yang Membatalkan Mandi Wajib, No 6 Sering Kelupaan
Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang dalam keadaan junub atau berhadats besar menunda mandi wajib, baik di sengaja atau tidak sengaja.
Dikutip dari kemenag.go.id, orang junub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan cuaca yang dingin, padatnya kesibukan dan sebagainya.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi saw bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi saw pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi saw bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’ Lalu Rasulullah saw bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,’” (Muttafaqun ‘alaih).
BACA JUGA:Israel Ngamuk Usai Rudal Houthi Hantam Bandara, Iran: Kami Siap Serang Kapan Saja!
BACA JUGA:Siapa Restu Widiyantoro? Purnawirawan TNI Kini Jabat Dirut PT Timah Tbk, Gelar Insiyur Jangan Berkecil Hati...
Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari [Beirut, Darul Ma’rifah:1379 H], juz I, halaman 391).
Namun demikian, kebolehan menunda mandi wajib ini memiliki batasan, yaitu selama waktu shalat tidak hampir habis. Dalam hal ini Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan:
أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة
“Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya.” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, [Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996] juz I, halaman 345).
BACA JUGA:8 Rekomendasi Drama China Tentang Cewek Mengejar Cowok yang Ambisius dan Ngegemesin!
BACA JUGA:Cuan Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, Cek Daftar Lengkap Semua Ukuran!
Jika orang junub yang baru bangun dri tiur misalnya di akhir waktu Subuh, ia harus segera melaksanakan mandi wajib dan tidak boleh menundanya lagi. Setelah itu dilanjutkan dengan berwudhu, dan segera melaksanakan shalat subuh agar waktunya tidak terlewat.
Bila tetap menunda waktu mandi maka hukumnya tentu berdosa, sebab ia sudah bangun tidur tapi tidak melaksanakan shalat Subuh pada waktunya. Rasulullah saw bersabda:
لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ. رواه أحمد. صحيح
“Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur.” (HR Ahmad. Shahih).
BACA JUGA:Jarang Dibahas! Tak Mampu Menunaikan Rukun Islam ke 5, Apakah Sah Keislamnya?
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Berencana Kirim Siswa Kemayu di Jawa Barat ke Barak Militer: Biar Tegap
Dengan demikian, menunda mandi wajib bagi orang junub hukumnya boleh namun tetap memiliki batasan, yaitu tidak sampai melewati waktu shalat.
Sementara itu pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau lebih di kenal dengan nama panggilan Buya Yahya ketika menjawab pertanyaan tentang bolehkah menunda wandi wajib mengatakan jika soal mandi wajib termasuk ilmu.
"Ada sebagian orang menganggap kalau hubungan suami istri itu harus langsung mandi besar. Hidupnya di puncak, di Tasik sana atau di Palutungan sana (suhunya dingin, red). Stres dia,"katanya
"Sehingga banyak perempuan ogah-ogahan diajak suaminya karena pemikir mandinya. Nggak punya pemanas,"ujarnya.
BACA JUGA:Hasil Evaluasi PBSI! 2 Nomor Ini Akan Digarap Habis-Habisan Usai Gagal Juara di Piala Sudirman 2025