bacakoran.co

Perang Dagang Picu Gugatan Massal Pengusaha AS terhadap Trump, Ini Alasannya!

Para pengusaha AS ramai-ramai menggugat Presiden Donald Trump atas kebijakan menaikkan tarif impor baru yang picu perang dagang dengan China dan sejumlah negara--istimewa

BACAKORAN.CO - Kebijakan tarif tinggi Presiden Donald Trump kembali menuai penolakan.

Kali ini, bukan hanya kecaman politik, tapi juga gugatan hukum massal dari para pengusaha Amerika sendiri (AS) yang merasa dirugikan berat akibat strategi “perang dagang” sang presiden.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS oleh Liberty Justice Center, sebuah lembaga advokasi hukum yang mewakili kepentingan sejumlah pelaku usaha.

Mereka menilai kebijakan tarif yang diterapkan Trump ke berbagai negara tidak hanya merusak bisnis, tapi juga melanggar hukum.

BACA JUGA:Setelah Gebuk China dengan Tarif 245 Persen, Trump Kini Ngode Mau Damai! Perang Dagang Berakhir?

BACA JUGA:Tarif Baru Trump Buat Perang Dagang Meledak Lagi! Pasar Asia Kena Tsunami!

UU Darurat Ekonomi Disalahgunakan?

Poin utama gugatan adalah penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) oleh Trump sebagai landasan hukum untuk memberlakukan tarif sepihak.

Menurut para pengusaha, IEEPA hanya bisa digunakan bila benar-benar ada ancaman luar biasa terhadap ekonomi atau keamanan nasional.

Nah, menurut mereka, itu tidak terbukti terjadi dalam konteks kebijakan Trump.

BACA JUGA:Perang Dagang Makin Memanas! Akhirnya China Berikan Serangan Balasan Atas Kenaikan Tarif Impor Barang AS

BACA JUGA:Perang Dagang 2.0 Dimulai, Guncang Perekonomian Dunia! Apa Efeknya bagi Indonesia?

"Tidak seorang pun boleh memiliki kekuasaan untuk menetapkan tarif yang berdampak besar terhadap ekonomi global," ujar Jeffrey Schwab, penasihat senior Liberty Justice Center seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

Lebih lanjut, Schwab menegaskan jika Konstitusi AS memberikan kewenangan tarif hanya kepada Kongres, bukan Presiden.

Perang Dagang Picu Gugatan Massal Pengusaha AS terhadap Trump, Ini Alasannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - kebijakan tarif tinggi presiden kembali menuai penolakan.

kali ini, bukan hanya kecaman politik, tapi juga gugatan hukum massal dari para pengusaha amerika sendiri (as) yang merasa dirugikan berat akibat strategi “” sang presiden.

gugatan tersebut diajukan ke pengadilan perdagangan internasional as oleh liberty justice center, sebuah lembaga advokasi hukum yang mewakili kepentingan sejumlah pelaku usaha.

mereka menilai kebijakan tarif yang diterapkan trump ke berbagai negara tidak hanya merusak bisnis, tapi juga melanggar hukum.

uu darurat ekonomi disalahgunakan?

poin utama gugatan adalah penggunaan undang-undang kekuatan ekonomi darurat internasional (ieepa) oleh trump sebagai landasan hukum untuk memberlakukan tarif sepihak.

menurut para pengusaha, ieepa hanya bisa digunakan bila benar-benar ada ancaman luar biasa terhadap ekonomi atau keamanan nasional.

nah, menurut mereka, itu tidak terbukti terjadi dalam konteks kebijakan trump.

"tidak seorang pun boleh memiliki kekuasaan untuk menetapkan tarif yang berdampak besar terhadap ekonomi global," ujar jeffrey schwab, penasihat senior liberty justice center seperti dilansir dari cnnindonesia.com.

lebih lanjut, schwab menegaskan jika konstitusi as memberikan kewenangan tarif hanya kepada kongres, bukan presiden.

gedung putih: “ini darurat nasional!”

menanggapi gugatan tersebut, juru bicara gedung putih harrison fields membela langkah trump dengan menyebut jika defisit perdagangan as merupakan keadaan darurat nasional.

ia menekankan jika trump hanya ingin melindungi pelaku usaha kecil dan menengah di dalam negeri dari praktik dagang tidak adil--terutama oleh tiongkok.

“rencana presiden trump bertujuan menyamakan kedudukan bagi pengusaha dan pekerja kita,” tegas fields.

bukan gugatan pertama, semakin banyak yang melawan

gugatan liberty justice center bukan yang pertama.

sebelumnya, pada 3 april, new civil liberties alliance (ncla) juga menggugat trump dengan argumen serupa: ieepa tidak memberikan otoritas kepada presiden untuk memberlakukan tarif.

gugatan ini diajukan ke pengadilan distrik as di florida oleh perusahaan asal negara bagian itu, simplified, yang merasa menjadi korban dari kebijakan tarif massal terhadap tiongkok.

“trump telah menyalahgunakan kewenangan darurat, merampas hak kongres, dan mengacaukan tatanan kekuasaan dalam konstitusi,” kata andrew morris dari ncla.

indonesia kena imbas, tapi pilih jalan damai

indonesia tak luput dari serangan dagang ala trump.

namun, alih-alih melawan dengan balasan tarif, pemerintah ri memilih bernegosiasi secara damai.

dalam rangka meredam tensi, indonesia bahkan menawarkan pembelian produk asal as senilai us$19 miliar atau sekitar rp319 triliun demi menjaga hubungan dagang tetap stabil.

hal ini disampaikan oleh menko perekonomian airlangga hartarto usai pertemuan bilateral di washington dc, 16-23 april lalu.

“rencana ini untuk mengkompensasikan selisih ekspor-impor agar hubungan tetap seimbang," ujar airlangga di jakarta, belum lama ini.

Tag
Share