Perang Dagang Picu Gugatan Massal Pengusaha AS terhadap Trump, Ini Alasannya!

Para pengusaha AS ramai-ramai menggugat Presiden Donald Trump atas kebijakan menaikkan tarif impor baru yang picu perang dagang dengan China dan sejumlah negara--istimewa
BACAKORAN.CO - Kebijakan tarif tinggi Presiden Donald Trump kembali menuai penolakan.
Kali ini, bukan hanya kecaman politik, tapi juga gugatan hukum massal dari para pengusaha Amerika sendiri (AS) yang merasa dirugikan berat akibat strategi “perang dagang” sang presiden.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS oleh Liberty Justice Center, sebuah lembaga advokasi hukum yang mewakili kepentingan sejumlah pelaku usaha.
Mereka menilai kebijakan tarif yang diterapkan Trump ke berbagai negara tidak hanya merusak bisnis, tapi juga melanggar hukum.
BACA JUGA:Setelah Gebuk China dengan Tarif 245 Persen, Trump Kini Ngode Mau Damai! Perang Dagang Berakhir?
BACA JUGA:Tarif Baru Trump Buat Perang Dagang Meledak Lagi! Pasar Asia Kena Tsunami!
UU Darurat Ekonomi Disalahgunakan?
Poin utama gugatan adalah penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) oleh Trump sebagai landasan hukum untuk memberlakukan tarif sepihak.
Menurut para pengusaha, IEEPA hanya bisa digunakan bila benar-benar ada ancaman luar biasa terhadap ekonomi atau keamanan nasional.
Nah, menurut mereka, itu tidak terbukti terjadi dalam konteks kebijakan Trump.
BACA JUGA:Perang Dagang 2.0 Dimulai, Guncang Perekonomian Dunia! Apa Efeknya bagi Indonesia?
"Tidak seorang pun boleh memiliki kekuasaan untuk menetapkan tarif yang berdampak besar terhadap ekonomi global," ujar Jeffrey Schwab, penasihat senior Liberty Justice Center seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Lebih lanjut, Schwab menegaskan jika Konstitusi AS memberikan kewenangan tarif hanya kepada Kongres, bukan Presiden.